Pekerjaan di Korea Utara

Pekerjaan di Korea Utara terutama diatur melalui perencanaan negara, penempatan kerja, dan organisasi yang dikelola negara, bukan melalui pasar tenaga kerja terbuka. Sistem ini mencakup lapangan kerja, pemberi kerja, pengangguran, pekerjaan, dan usaha, sementara pasar jangmadang serta kegiatan informal lainnya menyediakan penghasilan tambahan di luar pekerjaan yang ditetapkan secara resmi. Aturan formal menjanjikan pekerjaan, upah, dan perlindungan di tempat kerja, tetapi akses, kompensasi, dan kondisi kerja berbeda-beda menurut keterampilan, kesehatan, gender, wilayah, latar belakang keluarga, dan loyalitas politik.

Saran

Perlakukan pekerjaan formal di Korea Utara sebagai penempatan yang dikendalikan, bukan sebagai pasar kerja yang dapat dipilih secara bebas. Jika Anda membutuhkan penghasilan yang dapat diandalkan, nilai tempat kerja yang ditetapkan dan ketersediaan nyata penghasilan dari pasar atau kegiatan informal lainnya secara terpisah, karena penempatan resmi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa upah akan teratur atau mencukupi. Jika Anda merencanakan kegiatan usaha, klasifikasikan kegiatan tersebut sebagai kegiatan negara atau koperasi, berbasis pasar, atau investasi asing, lalu periksa pembatasan yang berlaku pada kategori tersebut sebelum menginvestasikan uang atau menerima pekerjaan.

pekerjaan

Pekerjaan di Korea Utara terutama diatur melalui tempat kerja yang ditetapkan negara, bukan pasar tenaga kerja terbuka. Negara secara resmi mengakui hak sekaligus kewajiban untuk bekerja, tetapi akses nyata terhadap pekerjaan, upah, dan kondisi kerja berbeda menurut keterampilan, kesehatan, gender, wilayah, latar belakang keluarga, dan loyalitas politik. Kegiatan pasar informal, zona ekonomi khusus, dan penempatan kerja ke luar negeri mengikuti aturan yang berbeda dari pekerjaan domestik biasa.

Pemberi pekerjaan

Fungsi pemberi kerja di Korea Utara biasanya dijalankan oleh tempat kerja yang dikelola negara, bukan perusahaan swasta yang mandiri. Negara menentukan kebutuhan tenaga kerja dan menempatkan orang di tempat kerja melalui Komisi Perencanaan Negara dan Kementerian Tenaga Kerja. Aturan formal mencakup jam kerja, cuti, upah, keselamatan, dan perawatan medis, tetapi kondisi tempat kerja serta kompensasi nyata sering berbeda menurut laporan.

Pengangguran

Korea Utara tidak memiliki pencatatan pengangguran formal, asuransi pengangguran, atau tunjangan pengangguran yang terdokumentasi. Model hukumnya menjanjikan pekerjaan yang ditetapkan negara serta upah berdasarkan kuantitas dan kualitas kerja, sementara laporan independen menggambarkan tempat kerja yang tidak aktif, sedikit atau tanpa upah, dan kebebasan memilih pekerjaan yang terbatas. Orang yang tidak memiliki penghasilan yang dapat digunakan sering mengandalkan pasar jangmadang, perdagangan informal, pertanian mandiri, atau kegiatan mencari uang lain yang tetap tidak pasti secara hukum dan makin dibatasi.

Pasar tenaga kerja

Pasar tenaga kerja Korea Utara menggabungkan pekerjaan yang dialokasikan negara dengan kegiatan mencari penghasilan informal yang luas melalui pasar lokal. Setelah sekolah menengah atau dinas militer, negara umumnya menetapkan pekerjaan dan sering memengaruhi tempat tinggal; pilihan bebas atas pemberi kerja dan perpindahan kerja tidak terbukti tersedia. Pekerjaan mencakup pertanian, industri, konstruksi, pertambangan, dan jasa, tetapi data terkini yang andal mengenai upah dan lowongan tidak tersedia. Mobilisasi tenaga kerja yang dilaporkan dapat melibatkan pekerjaan tanpa upah atau tidak aman, sedangkan Undang-Undang Pengelolaan Tenaga Kerja 2025 menambah catatan terpusat dan perintah penugasan yang pelaksanaannya belum jelas.

Profesi

Profesi adalah jenis pekerjaan tertentu dengan tugas, keterampilan, dan kondisi kerja yang spesifik. Di Korea Utara, negara secara resmi merencanakan kebutuhan tenaga kerja dan menempatkan banyak orang di tempat kerja setelah sekolah atau dinas militer. Pertanian, industri, konstruksi, transportasi, pendidikan, layanan kesehatan, administrasi, perdagangan, teknologi informasi, dan pekerjaan terkait militer merupakan bidang pekerjaan utama. Orang juga memperoleh penghasilan melalui kegiatan informal di jangmadang, atau pasar lokal, terutama ketika pekerjaan yang ditugaskan hanya memberikan sedikit atau tidak memberikan penghasilan yang dapat diandalkan.

Kewiraswastaan

Kegiatan usaha di Korea Utara berpusat pada organisasi milik negara dan koperasi dalam ekonomi terencana sosialis. Pasar seperti pasar umum (종합시장) dan kegiatan informal pekerja mandiri mendukung perdagangan dan jasa, tetapi kepemilikan swasta, pendaftaran, dan perlindungan hukum tidak berjalan melalui sistem umum yang transparan. Investasi asing menggunakan undang-undang tersendiri tentang perusahaan patungan dan perusahaan milik asing, serta menghadapi pembatasan akses yang ketat dan sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa.