Sistem formal diatur melalui rencana ekonomi nasional dan lembaga negara. Kabinet, Kementerian Tenaga Kerja atau administrasi tenaga kerja pusat, badan perencanaan negara, serta Komite Rakyat tingkat provinsi, kota, dan kabupaten membantu mengarahkan pekerja. Partai Buruh Korea dilaporkan berperan sentral dalam alokasi pekerjaan. Pekerjaan formal biasanya mengikuti sekolah menengah atau dinas militer, dan usia kerja minimum adalah 16 tahun. Surat penugasan dan catatan kerja mendokumentasikan penempatan. Undang-Undang Pengelolaan Tenaga Kerja 2025 mencakup lulusan sekolah, orang yang dibebaskan dari dinas militer, dan orang yang kembali bekerja setelah sakit sebagai kelompok sasaran. Prosedur terkait dilaporkan memerlukan setidaknya tiga hari kerja, dan penempatan ulang dapat dipertimbangkan karena alasan organisasi, keluarga, kesehatan, atau perjalanan ke tempat kerja. Perusahaan dengan investasi asing, orang asing, dan zona ekonomi khusus mengikuti aturan akses yang berbeda. Perekonomian formal mencakup pertanian, pabrik, pertambangan, konstruksi, transportasi, dan jasa. Perkiraan UNData tahun 2025 menempatkan pekerjaan pada sekitar 46,8% di pertanian, 14,3% di industri, dan 38,8% di jasa atau kegiatan lain. Angka tersebut adalah perkiraan, bukan survei tenaga kerja Korea Utara terkini yang transparan. Survei Sosial-Demografi dan Kesehatan 2014 mencatat struktur yang berbeda: sekitar 42% pekerja berada di kegiatan primer, 30% di sekunder, dan 28% di tersier. Survei itu juga menunjukkan perbedaan tajam antara kota dan desa: pekerjaan di daerah perdesaan terutama di sektor primer, sementara pekerjaan perkotaan lebih terkonsentrasi di sektor sekunder dan tersier. Data terkini menurut wilayah mengenai upah, lowongan, dan perpindahan kerja tidak andal untuk publik. Pernyataan resmi bahwa pengangguran tidak dikenal menggambarkan doktrin negara, bukan pengukuran tenaga kerja yang tidak digunakan secara tepercaya. Jangmadang adalah pasar lokal tempat rumah tangga membeli, menjual, dan memperoleh penghasilan. Sebagian orang yang dikenal sebagai pencari uang atau “pekerja 8.3” menjalankan usaha mandiri informal meskipun masih tercatat di tempat kerja formal. Kegiatan pasar ini telah menjadi sumber penghasilan rumah tangga saat tempat kerja negara memberi sedikit atau tanpa upah, jatah terbatas, atau pekerjaan yang tidak teratur akibat kekurangan bahan dan energi. Secara formal, upah dikaitkan dengan kuantitas dan kualitas kerja, tetapi seri data nasional terkini yang andal tentang upah atau upah minimum tidak tersedia. Tempat kerja dengan status istimewa mungkin memberi akses pangan dan perlengkapan yang lebih baik daripada penempatan biasa. Hukum secara formal mengakui hak untuk bekerja, tempat kerja yang stabil, dan hari kerja delapan jam. Hukum juga menyediakan cuti tahunan, cuti pengganti, dan cuti melahirkan, termasuk 60 hari sebelum persalinan dan 180 hari setelahnya. Perempuan dengan tiga anak atau lebih dilaporkan mendapat hari kerja enam jam dengan upah penuh. Upah setara merupakan prinsip formal, dan hukum melarang pemecatan karena perkawinan, kehamilan, persalinan, atau menyusui. Dalam praktiknya, serikat pekerja independen, perwakilan kolektif yang bebas, dan kegiatan mogok tidak terbukti tersedia, sementara mekanisme pengaduan dan perlindungan lemah. Pekerjaan sangat dipengaruhi pembagian berdasarkan gender dan status. Laki-laki umumnya pensiun pada usia 60 tahun dan perempuan pada usia 55 tahun; tabel pekerjaan dan praktik di tempat kerja dapat memisahkan pekerjaan berdasarkan gender. Perempuan sering terkonsentrasi di sektor jasa dan mungkin memiliki lebih banyak ruang untuk memperoleh penghasilan melalui jangmadang setelah menikah, tetapi mereka sering menanggung tanggung jawab penghasilan dan pengasuhan sekaligus. Laporan juga menyebut risiko eksploitasi seksual dan perdagangan manusia. Pencapaian pendidikan berkaitan dengan tingkat partisipasi tenaga kerja yang lebih tinggi: survei 2014 mencatat sekitar 73,1% untuk pendidikan kejuruan kurang dari tiga tahun, 80,1% untuk pendidikan pascasekolah menengah tiga tahun, 82,6% untuk pendidikan tinggi, dan 94,1% untuk pendidikan tinggi lanjutan. Tingkat melek huruf yang dilaporkan bagi penduduk usia 10 tahun ke atas sekitar 99,99%. Undang-undang 2025 mendorong program belajar sambil bekerja, pelatihan teknis, pembelajaran keterampilan, serta ruang sains dan teknologi atau perpustakaan elektronik. Pekerjaan yang diarahkan negara dapat menjadi koersif dalam praktik. Penilaian hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2024 berdasarkan 183 wawancara yang dilakukan pada Juni 2015 hingga Mei 2023 melaporkan kerja dalam tahanan, pekerjaan wajib yang dialokasikan negara, wajib militer, Shock Brigades, mobilisasi sekolah dan kaum muda, kelompok lingkungan wajib yang disebut inminban, kegiatan Serikat Perempuan, dan kerja di luar negeri. Pola yang dilaporkan mencakup kebebasan terbatas untuk memilih atau meninggalkan pekerjaan, pekerjaan tanpa upah atau dengan upah tidak memadai, jam panjang atau berbahaya, keselamatan kerja yang lemah, serta akses kesehatan terbatas. Konstruksi, pertanian, penebangan, dan pertambangan sering disebut dalam laporan tersebut. Laporan juga menggambarkan pekerja anak meskipun usia kerja minimum formal adalah 16 tahun. Temuan ini bersumber dari wawancara dan sumber terkait, bukan hitungan nasional lengkap. Undang-Undang Pengelolaan Tenaga Kerja 2025 memusatkan pendaftaran, surat penugasan tenaga kerja, perintah mobilisasi, dan catatan kerja. Undang-undang itu menyatakan pekerja yang dimobilisasi harus mendapat kompensasi yang layak dan mobilisasi harus berdasarkan perintah, tetapi laporan yang tersedia hanya mencakup sebagian undang-undang dan tidak memastikan seberapa konsisten perlindungannya dijalankan. Pekerjaan ke luar negeri memiliki proses seleksi dan penugasan negara tersendiri. Negara tujuan dan sektor yang dilaporkan mencakup Tiongkok dan Rusia, serta konstruksi, teknologi informasi, elektronik, pertanian, kedokteran, penebangan, dan jasa. Kementerian Keamanan Negara dilaporkan mengawasi sebagian pekerja di luar negeri, dengan pemotongan upah, pengendalian paspor, dan pembatasan pergerakan. Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2397 tahun 2017 melarang izin kerja baru dan umumnya mewajibkan pemulangan paling lambat 22 Desember 2019, walaupun laporan berikutnya menyebut kasus yang masih berlangsung dan kemungkinan pengelakan setelah periode COVID-19. Skala terkini tidak diketahui.
Pasar Tenaga Kerja di Korea Utara
Pasar tenaga kerja Korea Utara menggabungkan pekerjaan yang dialokasikan negara dengan kegiatan mencari penghasilan informal yang luas melalui pasar lokal. Setelah sekolah menengah atau dinas militer, negara umumnya menetapkan pekerjaan dan sering memengaruhi tempat tinggal; pilihan bebas atas pemberi kerja dan perpindahan kerja tidak terbukti tersedia. Pekerjaan mencakup pertanian, industri, konstruksi, pertambangan, dan jasa, tetapi data terkini yang andal mengenai upah dan lowongan tidak tersedia. Mobilisasi tenaga kerja yang dilaporkan dapat melibatkan pekerjaan tanpa upah atau tidak aman, sedangkan Undang-Undang Pengelolaan Tenaga Kerja 2025 menambah catatan terpusat dan perintah penugasan yang pelaksanaannya belum jelas.
Saran
Anggap pekerjaan di Korea Utara sebagai sistem penempatan yang diarahkan negara, dengan pilihan terbatas, upah yang tidak pasti, dan kesenjangan besar antara aturan formal dan praktik yang dilaporkan. Gunakan catatan formal untuk memverifikasi penempatan, tetapi nilai penghasilan berdasarkan keandalan upah, jatah, dan kegiatan pasar rumah tangga, bukan label pekerjaan saja. Perlakukan mobilisasi dan penugasan ke luar negeri sebagai pengaturan berisiko lebih tinggi karena kebebasan menolak, pembayaran, dan kendali atas pergerakan mungkin tidak jelas.

