Lembaga dan perusahaan negara, direktur serta pengelola tempat kerja menjalankan fungsi utama pemberi kerja di Korea Utara. Negara menetapkan kebutuhan tenaga kerja dan menyalurkan pekerja sesuai kebutuhan yang direncanakan. Penempatan biasanya dilakukan setelah sekolah atau dinas militer dan mempertimbangkan kualifikasi, wilayah, serta status politik yang dilaporkan, termasuk songbun. Karena itu, kebebasan formal memilih tempat kerja sangat dibatasi dalam praktik. Pengaturan kerja lain berada di pinggiran sistem ini. Shock Brigades bekerja di bawah pengawasan negara, sementara struktur inminban setempat dapat membantu mobilisasi tenaga kerja jangka pendek. Kegiatan pasar informal menjadi sumber penghasilan alternatif, terutama bagi sebagian perempuan menikah yang secara formal dibebaskan dari pekerjaan yang ditetapkan negara, tetapi pilihan ini makin dibatasi setelah COVID-19. Penyandang disabilitas mungkin ditempatkan di tempat kerja khusus untuk pekerjaan yang lebih ringan. Pada 2023, Korea Utara melaporkan lebih dari 100 sekolah kejuruan yang mencakup 17 bidang, dengan pelatihan diarahkan pada kebutuhan tenaga kerja daerah, bukan pilihan pekerjaan terbuka. Kerja dalam tahanan merupakan kasus terpisah yang bersifat memaksa, bukan pengaturan pemberi kerja biasa. Undang-Undang Pengelolaan Tenaga Kerja yang disahkan pada 29 Mei 2025 mewajibkan organisasi yang menggunakan tenaga kerja mobilisasi untuk menyediakan kondisi kerja dan hidup, perlindungan tenaga kerja, upah berdasarkan kinerja, dan perawatan medis. Belum ada bukti bahwa persyaratan ini telah menghasilkan perbaikan yang konsisten. Standar kerja formal menyebut hari kerja delapan jam dan cuti tahunan 15 hari, tetapi banyak tempat kerja negara dilaporkan memberi sedikit atau tidak ada upah rutin, dan mengandalkan jatah atau barang. Kenaikan upah yang diumumkan pada Oktober 2023 tidak menyelesaikan kekurangan yang dilaporkan. Kartu pembayaran dan akses ke toko gandum negara merupakan bagian dari sistem distribusi formal, sementara data upah minimum dan penegakan yang andal belum tersedia untuk umum. Risiko tempat kerja tinggi di pertambangan, konstruksi, pertanian, dan manufaktur. Kuota produksi, ketiadaan alat pelindung, serta kekurangan air, pangan, perawatan medis, dan langkah keselamatan berkontribusi terhadap kecelakaan yang dilaporkan. Tidak ada hak efektif yang terdokumentasi untuk meninggalkan pekerjaan berbahaya. Pekerja perempuan juga menghadapi peningkatan risiko eksploitasi seksual oleh atasan, tanpa jalur pengaduan kekerasan seksual yang diverifikasi secara independen. Federasi Umum Serikat Buruh Korea (GFTUK) merupakan organisasi massa yang dikendalikan negara, bukan gerakan serikat independen. Korea Utara tidak memiliki serikat pekerja yang dilindungi secara independen, sistem perundingan bersama yang aman, atau hak mogok independen yang terverifikasi. Serikat secara formal mungkin ada di perusahaan dengan investasi asing dan dapat terlibat dalam pengaturan upah, keselamatan, dan perselisihan. Perusahaan milik asing sepenuhnya yang mengakhiri pekerjaan pekerja lebih awal diwajibkan melibatkan serikat dan badan pertukaran tenaga kerja. Pengaduan dan petisi formal tersedia, tetapi efektivitasnya secara independen belum terverifikasi. Kritik terhadap kondisi kerja atau penolakan untuk bekerja dapat membuat seseorang berisiko ditahan atau dikirim ke kamp pendidikan tenaga kerja. Korea Utara tidak memiliki lembaga hak asasi manusia nasional independen atau sistem pemantauan masyarakat sipil independen yang terverifikasi, dan pemantauan independen tidak berlangsung sejak 2017. Perusahaan dengan investasi asing di zona ekonomi menggunakan badan pertukaran tenaga kerja untuk memperoleh pekerja, bukan merekrut melalui pasar tenaga kerja swasta yang sepenuhnya mandiri. Prosedur yang dilaporkan mencakup peninjauan 10 hari oleh administrasi zona, keputusan pusat dalam 50 hari, dan izin usaha dalam 15 hari. Permohonan perpanjangan dilaporkan diajukan enam bulan sebelum masa berlaku habis, dengan keputusan pusat dalam 30 hari. Daftar biaya dan upah gabungan yang berlaku saat ini tidak diterbitkan secara andal. Undang-undang tenaga kerja 2025 memperkuat standardisasi dan kendali negara; undang-undang tersebut tidak memberikan otonomi luas kepada pemberi kerja. Kendali terpusat atas distribusi gandum dan pasar juga mengurangi alternatif informal selain pekerjaan yang ditetapkan.
Pemberi Kerja di Korea Utara
Fungsi pemberi kerja di Korea Utara biasanya dijalankan oleh tempat kerja yang dikelola negara, bukan perusahaan swasta yang mandiri. Negara menentukan kebutuhan tenaga kerja dan menempatkan orang di tempat kerja melalui Komisi Perencanaan Negara dan Kementerian Tenaga Kerja. Aturan formal mencakup jam kerja, cuti, upah, keselamatan, dan perawatan medis, tetapi kondisi tempat kerja serta kompensasi nyata sering berbeda menurut laporan.
Saran
Perlakukan hubungan pemberi kerja di Korea Utara sebagai pengaturan yang dikendalikan negara, kecuali Anda dapat memastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan aktivitas pasar informal atau pekerjaan pada perusahaan dengan investasi asing. Periksa kondisi kerja nyata, kompensasi, langkah keselamatan, dan risiko pengaduan, alih-alih hanya mengandalkan standar formal. Jangan menganggap serikat yang dikendalikan negara atau petisi formal memberi perlindungan independen.

