Negara dan pemerintahan di Brunei

Brunei memiliki tatanan konstitusional monarki yang terpusat berdasarkan Konstitusi Brunei Darussalam 1959. Sultan Hassanal Bolkiah merangkap kepala negara, kepala pemerintahan, dan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Fungsi negara meliputi administrasi dan keuangan publik hingga pengadilan, pengawasan, informasi publik, dan keamanan.

Tip

Pertama, klasifikasikan urusan Anda di Brunei sebagai permintaan layanan, keluhan, laporan korupsi, sengketa hukum, atau keadaan darurat, lalu pilih badan yang bertanggung jawab. Untuk banyak layanan administrasi, e-Darussalam adalah titik awal tercepat; jika tanggung jawab tidak jelas atau Anda memiliki keluhan, Talian Darussalam 123 menyediakan bantuan sepanjang waktu. Periksa tenggat, biaya, dan bukti yang diperlukan untuk layanan tertentu dan jangan mengandalkan informasi umum.