LegCo memiliki batas maksimum konstitusional 45 anggota: Sultan dapat mengangkat sampai 30 anggota, sementara sampai 15 kursi tambahan ditetapkan bagi perwakilan distrik. Sampai undang-undang pemilihan terkait berlaku, para wakil itu juga tidak dipilih melalui pemungutan suara rakyat seluruh negeri. Menurut informasi resmi LegCo tahun 2026, badan itu terdiri dari 34 anggota yang diangkat berdasarkan Article 24. Daftar pemilih nasional aktif, kalender pemilihan seluruh negeri, persaingan partai, dan prosedur nasional penghitungan atau peninjauan suara saat ini tidak terdokumentasi. Election Offences Act, Cap. 26 memuat definisi hukum pemilihan terkait keanggotaan LegCo; namun dokumen yang ditinjau tidak menganggap proses pemilihan PMKK sebagai pemilihan menurut undang-undang tersebut. Untuk jabatan Penghulu Mukim dan Ketua Kampung, District Office (Jabatan Daerah) mengatur pemungutan suara setempat. District Officer yang bertanggung jawab menetapkan tempat, tanggal, dan waktu serta menerbitkan pemberitahuan sekurangnya 21 hari sebelumnya. Pemilih yang memenuhi syarat adalah warga negara Brunei dan penduduk tetap berusia 18 tahun atau lebih yang terdaftar dalam daftar pemilih kampung atau mukim terkait; setiap orang yang memenuhi syarat mendapat satu suara. Daftar disimpan oleh District Office dan dipajang sekurangnya 21 hari sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara biasa dilakukan di atas kertas dengan surat suara rahasia. Pemungutan suara mencapai kuorum bila sedikitnya sepertiga pemilih terdaftar yang memenuhi syarat ikut serta. Jumlah suara tertinggi menghasilkan rekomendasi; bila seri, pemungutan suara diulang. Bila hanya satu calon, diperlukan suara mayoritas pemilih terdaftar yang hadir; bila tidak, jabatan diumumkan kembali. Alternatif elektronik adalah pemungutan suara PMKK elektronik (E-Undi PMKK), jika ditawarkan di distrik dan proses pemilihan terkait. Pendaftaran mengharuskan penggunaan e-Darussalam dengan rincian pribadi dan sisi depan serta belakang dokumen Smart-ID. District Office memeriksa informasi; pendaftaran daring ditutup 24 jam sebelum jendela pemungutan suara tiga hari dimulai. Pencalonan biasanya mensyaratkan calon laki-laki warga negara Brunei berusia 30 sampai 55 tahun. Untuk kepala kampung, syarat tambahan adalah tinggal di kampung itu sedikitnya dua tahun atau berstatus penduduk pribumi; untuk kepala distrik diperlukan sedikitnya dua tahun tinggal di mukim atau status tersebut serta afiliasi dengan Islam Sunni Syafi'i. Keanggotaan organisasi politik serta masalah kesehatan, pidana, keamanan, disiplin, atau integritas keuangan dapat menggugurkan pemohon. Pengajuan memerlukan satu pengusul, dua pendukung, dan persetujuan calon; pengusul dan pendukung harus penduduk setempat berusia 18 tahun atau lebih. District Office memeriksa dokumen dan menunjuk panel wawancara sedikitnya tiga anggota yang diketuai District Officer. Setelah pemungutan suara, Board of Appointment, Discipline and Procedures for Penghulu Mukim and Village Head meninjau hasil dan dapat meminta proses pemilihan tambahan. Pengangkatan akhir dilakukan dengan persetujuan Sultan. Masa jabatan sepuluh tahun dengan penilaian kinerja setelah lima tahun. Pengangkatan kembali berlangsung melalui pencalonan dan pemungutan suara baru dalam tahapan lima tahun, dan umumnya dapat dilakukan sampai usia 70 tahun dengan sertifikat medis. Sultan juga dapat mengangkat orang yang sesuai tanpa proses pencalonan dan pemungutan suara penuh. Jika tidak ada calon yang sesuai untuk diangkat, Ministry of Home Affairs dapat menunjuk pemimpin sementara. Tidak ditemukan prosedur banding atau penghitungan ulang resmi untuk suara PMKK. Dokumen resmi yang ditinjau tidak menetapkan biaya pendaftaran atau keikutsertaan.
Pemilihan umum di Brunei
Saat ini tidak ada proses pemilihan nasional langsung yang terdokumentasi di Brunei untuk Sultan, Perdana Menteri, Kabinet, atau Legislative Council (LegCo). Partisipasi politik terutama berlangsung melalui prosedur pemilihan setempat bagi kepala distrik (Penghulu Mukim) dan kepala kampung (Ketua Kampung). Pemungutan suara PMKK menghasilkan rekomendasi bagi jabatan pimpinan lokal; rekomendasi baru berlaku setelah peninjauan lebih lanjut dan persetujuan Sultan.
Tip
Jika ingin berpartisipasi politik di Brunei, rencanakan berdasarkan prosedur PMKK tertentu, bukan dengan menganggap ada pemilihan parlemen seluruh negeri. Untuk pemungutan suara setempat, pendaftaran dalam daftar terkait, batas waktu yang diumumkan, dan cara pemungutan suara yang benar-benar ditawarkan menentukan apakah Anda dapat berpartisipasi. Anggap hasilnya sebagai rekomendasi karena pengangkatan baru berlaku setelah peninjauan lebih lanjut dan persetujuan Sultan.

