Politik di Brunei

Politik di Brunei bejalan lam aturan konstitusional monarki nyang terpusat, nyang dibangun le konstitusi Brunei Darussalam tahun 1959. Sultan Hassanal Bolkiah nyan kepala negara, kepala pemerintahan, dan pemegang kuasa eksekutif nyang paling tinggi. Partisipasi politik leumoeng utama terjadi meulalui tata cara pamiléhan lokal keu pimpinan distrik dan gampong, bukon meulalui pemilihan nasional langsung.

Tip

Pisahkan pemerintahan nasional ngon pamiléhan pimpinan lokal waktu menilai partisipasi politik di Brunei. Menyoe persoalan droeneuh menyangkut kuasa eksekutif nasional atawa Majelis Legislatif, bek anggap bahwa surat suara langsung menentukan hasil. Menyoe persoalan nyan menyangkut distrik atawa gampong, identifikasi tata cara pamiléhan lokal serta tahap tinjauan dan persetujuan leuh jih.

Pemerintahan

Brunei memiliki tatanan konstitusional monarki yang terpusat berdasarkan Konstitusi Brunei Darussalam 1959. Sultan Hassanal Bolkiah merangkap kepala negara, kepala pemerintahan, dan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Fungsi negara meliputi administrasi dan keuangan publik hingga pengadilan, pengawasan, informasi publik, dan keamanan.

Pemungutan suara

Saat ini tidak ada proses pemilihan nasional langsung yang terdokumentasi di Brunei untuk Sultan, Perdana Menteri, Kabinet, atau Legislative Council (LegCo). Partisipasi politik terutama berlangsung melalui prosedur pemilihan setempat bagi kepala distrik (Penghulu Mukim) dan kepala kampung (Ketua Kampung). Pemungutan suara PMKK menghasilkan rekomendasi bagi jabatan pimpinan lokal; rekomendasi baru berlaku setelah peninjauan lebih lanjut dan persetujuan Sultan.