Pajak di Vanuatu

Vanuatu tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi maupun pajak penghasilan badan. Pajak dan pungutan utamanya mencakup pajak pertambahan nilai 15% (VAT), bea masuk, cukai, Rent Tax atas pendapatan sewa, bea meterai, dan biaya izin usaha. Department of Customs and Inland Revenue (DCIR) mengelola pendaftaran, pelaporan, pembayaran, audit, dan keberatan. Nomor identifikasi pajak (TIN) digunakan untuk mengidentifikasi banyak wajib pajak dan pemegang izin.

Saran

Perlakukan perencanaan pajak di Vanuatu sebagai urusan arus kas dan kepatuhan meskipun pajak penghasilan pribadi dan badan saat ini tidak berlaku. Klasifikasikan setiap kegiatan, perkirakan omzet kena pajak dan pendapatan sewa, urus TIN serta izin usaha yang diperlukan, dan sisihkan dana untuk VAT, pungutan impor, Rent Tax, serta tenggat pelaporan.