Politik di Malawi

Politik di Malawi mencakup cara keputusan publik dibuat, diperdebatkan, dan dilaksanakan melalui lembaga negara serta pemilu. Sistem multipartai konstitusional Malawi menggabungkan Presiden dan Parlemen yang dipilih dengan pengadilan, dewan lokal, dan lembaga pengawasan. Pemilu umum dan pemilihan sela memberi pemilih berbagai cara untuk memilih atau mengganti pejabat, sementara lembaga pemerintah menerapkan keputusan dalam administrasi publik di seluruh negeri.

Saran

Sesuaikan setiap pertanyaan politik di Malawi dengan lembaga dan tingkat pemerintahan yang dapat menanganinya. Bedakan keputusan nasional dari administrasi lokal, dan bedakan pemilu umum dari pemilihan sela sebelum mengandalkan suatu klaim atau hasil pemilu.

Negara

Malawi adalah republik demokratis konstitusional, kesatuan, dan multipartai berdasarkan Konstitusi 1994 beserta amendemen berikutnya. Presiden memimpin cabang eksekutif, Majelis Nasional membuat undang-undang dan menyetujui belanja publik, sementara pengadilan menafsirkan dan menerapkan hukum. Pemerintahan berjalan secara nasional dan melalui distrik, ward, serta dewan lokal; administrasi publik, keuangan, pengawasan, hak, dan keamanan ditangani oleh lembaga khusus.

Pemilu

Pemilihan umum di Malawi memungkinkan pemilih yang memenuhi syarat memilih Presiden, anggota Parlemen, dan anggota dewan. Komisi Pemilihan Malawi mengelola pendaftaran, pencalonan, pemungutan suara, penghitungan, dan publikasi hasil. Dalam pemilihan umum, pemilih biasanya memberikan satu suara rahasia untuk setiap jabatan, sedangkan pemilihan sela hanya mencakup jabatan yang kosong.