Sistem politik Malawi menghubungkan negara konstitusional dengan pemilu perwakilan. Presiden memimpin eksekutif, Majelis Nasional (National Assembly) membuat undang-undang dan menyetujui belanja publik, sedangkan pengadilan menafsirkan dan menerapkan hukum. Pemerintahan berjalan di tingkat nasional dan melalui distrik, wilayah ward, serta dewan lokal. Administrasi publik, keuangan publik, pengawasan, hak, dan keamanan melibatkan lembaga-lembaga khusus dengan tanggung jawab yang berbeda. Pemilu menghubungkan pemilih dengan pejabat nasional dan lokal. Komisi Pemilihan Malawi (Malawi Electoral Commission) mengelola pendaftaran pemilih, pencalonan, pemungutan suara, penghitungan, dan pengumuman hasil. Dalam pemilu umum, pemilih yang memenuhi syarat biasanya memberikan satu suara rahasia untuk Presiden, satu untuk Anggota Parlemen, dan satu untuk anggota dewan. Pemilihan sela mengisi kekosongan pada jabatan terpilih tertentu dan karena itu hanya mencakup jabatan tersebut. Untuk memahami politik Malawi, perlu dilihat baik cara lembaga menjalankan kekuasaan publik maupun cara pemilih memilih atau mengganti perwakilan.
Politik di Malawi
Politik di Malawi mencakup cara keputusan publik dibuat, diperdebatkan, dan dilaksanakan melalui lembaga negara serta pemilu. Sistem multipartai konstitusional Malawi menggabungkan Presiden dan Parlemen yang dipilih dengan pengadilan, dewan lokal, dan lembaga pengawasan. Pemilu umum dan pemilihan sela memberi pemilih berbagai cara untuk memilih atau mengganti pejabat, sementara lembaga pemerintah menerapkan keputusan dalam administrasi publik di seluruh negeri.
Saran
Sesuaikan setiap pertanyaan politik di Malawi dengan lembaga dan tingkat pemerintahan yang dapat menanganinya. Bedakan keputusan nasional dari administrasi lokal, dan bedakan pemilu umum dari pemilihan sela sebelum mengandalkan suatu klaim atau hasil pemilu.

