Malawi menggunakan siklus pemilihan formal yang dimulai dengan pendaftaran pemilih dan verifikasi daftar pemilih, disusul pencalonan kandidat, kampanye, pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi, publikasi hasil, serta kemungkinan pengaduan atau banding. Komisi Pemilihan Malawi (MEC) adalah badan konstitusional independen yang bertanggung jawab atas batas daerah pemilihan dan wilayah dewan, daftar pemilih, surat suara, tempat pemungutan suara, pendidikan pemilih, keamanan pemilu, dan pengawasan keseluruhan. Biro Pendaftaran Nasional (NRB) mendukung pendaftaran nasional dan menyediakan bukti pendaftaran yang digunakan pemilih. Pengadilan Tinggi memeriksa petisi pemilu, sedangkan Parlemen menerima dan menyimpan arsip pemilu setelah MEC menyerahkannya kepada Panitera Parlemen. Seseorang umumnya perlu memiliki kewarganegaraan Malawi atau telah tinggal biasa sebagai bukan warga negara selama sedikitnya tujuh tahun, berusia minimal 18 tahun pada hari pemungutan suara, dan memiliki hubungan dengan daerah pemilihan melalui tempat tinggal, kelahiran, pekerjaan, atau usaha. Pemilih hanya boleh mendaftar di satu daerah pemilihan dan satu daftar pemilih. Undang-undang mengecualikan orang yang ketidakmampuan mentalnya ditetapkan pengadilan, orang yang dijatuhi hukuman mati, serta orang yang dihukum atas tindak pidana pemilu. Undang-undang yang mengatur tidak menetapkan biaya pendaftaran pemilih. Pendaftaran memerlukan bukti pribadi dari NRB dan pemilih menerima sertifikat pendaftaran pemilih. Prosedur MEC dan NRB menyediakan penggantian jika sertifikat hilang atau rusak. Presiden, anggota Parlemen, dan anggota dewan dipilih melalui pemilihan yang terpisah. Pemilihan umum biasanya menyediakan tiga surat suara, satu untuk setiap jabatan. Presiden dipilih melalui pemungutan suara langsung, umum, dan setara serta harus memperoleh lebih dari separuh suara sah. Jika tidak ada kandidat mencapai jumlah itu, pemungutan suara kedua antara dua kandidat teratas harus diadakan dalam 60 hari. Anggota Parlemen dan anggota dewan dipilih oleh kandidat dengan jumlah suara sah tertinggi. Kandidat presiden harus warga negara Malawi sejak lahir atau keturunan dan berusia minimal 35 tahun. Kandidat Parlemen atau dewan harus warga negara Malawi, berusia minimal 21 tahun, terdaftar sebagai pemilih, dan mampu menggunakan bahasa Inggris untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Parlemen atau dewan. Kandidat menyerahkan dokumen pencalonan, bukti identitas atau kewarganegaraan, serta dukungan partai atau dokumen kandidat independen. Kandidat presiden juga menyerahkan nama calon wakil. MEC menetapkan biaya pencalonan untuk setiap pemilu dan biaya itu tidak dapat dikembalikan. MEC menerbitkan pemberitahuan dan kalender pemilu. Selama pemeriksaan dan verifikasi daftar, daftar pemilih dapat dipajang hingga tujuh hari. Partai dan kandidat independen dapat memantau pendaftaran dengan maksimal dua perwakilan di setiap pusat pendaftaran. Penyedia pendidikan pemilih memerlukan akreditasi MEC dan pengamat pemilu juga memerlukan akreditasi MEC. Kampanye diperbolehkan, tetapi pertemuan kampanye umum memerlukan pemberitahuan tertulis kepada Komisaris Distrik atau Chief Executive Officer serta polisi. Kontribusi negara dan sumber daya publik tidak boleh digunakan untuk kampanye. Pemberi kerja harus mengizinkan karyawan ikut memberikan suara. Pada pemilihan umum 2025, masa kampanye berlangsung 60 hari, dari 14 Juli pukul 6.00 hingga 14 September 2025 pukul 6.00. Pemungutan suara berlangsung pada 16 September 2025 dari pukul 6.00 hingga 16.00, dan hari pemilihan umum merupakan hari libur nasional. Daftar pemilih untuk pemilu tersebut berisi 7.203.490 pemilih, yaitu 65,7% dari proyeksi jumlah pemilih yang memenuhi syarat. Pada 2026, MEC menyediakan verifikasi pemilih melalui *2509# di jaringan TNM dan Airtel. Pemilih biasanya mendatangi tempat pemungutan suara yang terkait dengan pusat pendaftarannya. MEC dapat menyetujui pemindahan lokasi dan dapat memberikan pengecualian kepada petugas pemilu tertentu atau perwakilan yang dicalonkan dan ditempatkan di lokasi lain. Pemilih menunjukkan sertifikat pendaftaran pemilih dan, bila diwajibkan, dokumen identitas. Kehilangan sertifikat tidak otomatis mengecualikan pemilih: pemeriksaan daftar pemilih yang hasilnya positif dan bantuan petugas pemungutan suara dapat membuktikan kelayakan. Petugas terlebih dahulu memeriksa daftar, menandai sertifikat atau entri daftar, membubuhkan tinta yang tak dapat dihapus atau tindakan pengamanan lain, lalu memberikan satu atau beberapa surat suara. Pemilih menandai surat suara di bilik rahasia dan memasukkannya ke kotak suara. Sebelum pemungutan suara dimulai, petugas menunjukkan bahwa kotak kosong, lalu menyegelnya. Petugas pemungutan suara, perwakilan, dan personel keamanan memilih terlebih dahulu, kemudian pemilih sesuai urutan kedatangan. Pemilih yang membutuhkan bantuan dapat didampingi pemilih terdaftar pilihannya atau petugas tempat pemungutan suara, tetapi kerahasiaan tetap harus dijaga. Jika surat suara salah ditandai sebelum dimasukkan ke kotak, pemilih dapat meminta pembatalan dan penggantian. Kampanye dan propaganda dilarang di dalam tempat pemungutan suara dan dalam jarak 200 meter darinya. Pengaduan tertulis dapat disampaikan di tempat dan dicatat dalam buku catatan tempat pemungutan suara. Jika keributan atau bencana umum menghentikan pemungutan suara lebih dari tiga jam, MEC dapat menunda pemungutan, mengatur pemungutan baru, dan menyatakan suara sebelumnya batal. Penghitungan dimulai di tempat pemungutan suara segera setelah pemungutan ditutup. Petugas mengelompokkan suara menurut jabatan dan kandidat. Suara batal jika, misalnya, surat suara sobek, tidak memiliki tanda resmi, memungkinkan identitas pemilih diketahui, tidak ditandai atau tandanya tidak jelas, atau tidak memenuhi arahan keabsahan MEC. Ketua petugas menyiapkan dan menandatangani catatan jumlah pemilih terdaftar, jumlah yang memberikan suara, suara sah dan batal, surat suara tak terpakai, pengaduan, dan perbedaan. Ringkasan hasil yang ditandatangani dipasang untuk umum dan perwakilan partai serta kandidat independen menerima salinannya. Hasil dipindahkan secara aman dari tempat pemungutan suara ke rekapitulasi daerah pemilihan, rekapitulasi distrik, dan rekapitulasi nasional. Perwakilan partai dan kandidat independen dapat mengamati rekapitulasi. MEC harus menetapkan hasil presiden dalam delapan hari, hasil Parlemen dalam 14 hari, dan hasil pemerintah daerah dalam 21 hari. Hasil diterbitkan dalam Gazette dan melalui surat kabar, radio, serta televisi, termasuk jumlah pemilih terdaftar, jumlah yang memberikan suara, suara sah, dan suara batal. MEC meninjau pengaduan dan suara batal. Seseorang dapat mengajukan petisi pemilu ke Pengadilan Tinggi dalam tujuh hari setelah hasil diumumkan. Pengadilan Tinggi dapat memerintahkan pemeriksaan atau penghitungan ulang, membatalkan pemilihan jika ketidakberesan yang terbukti memengaruhinya secara material, atau memerintahkan pemilihan baru. Pemilihan baru tidak membuka kembali pendaftaran pemilih dan kandidat baru hanya diperbolehkan dalam pengecualian yang sangat terbatas. Dalam pemilihan sela akibat lowongan, hanya jabatan yang terdampak yang diperebutkan. Pada 17 Maret 2026, pemilihan sela berlangsung di empat daerah pemilihan dan sembilan wilayah dewan; penghitungan dilakukan di tempat pemungutan suara dan hasil resmi diterbitkan pada 20 Maret 2026. Setelah pemilihan, MEC menyerahkan surat suara tersegel, formulir hasil, pengaduan, dan catatan pemungutan melalui Panitera Parlemen untuk disimpan.
Pemilihan umum di Malawi
Pemilihan umum di Malawi memungkinkan pemilih yang memenuhi syarat memilih Presiden, anggota Parlemen, dan anggota dewan. Komisi Pemilihan Malawi mengelola pendaftaran, pencalonan, pemungutan suara, penghitungan, dan publikasi hasil. Dalam pemilihan umum, pemilih biasanya memberikan satu suara rahasia untuk setiap jabatan, sedangkan pemilihan sela hanya mencakup jabatan yang kosong.
Saran
Jadikan kalender MEC dan status Anda dalam daftar pemilih sebagai titik awal untuk berpartisipasi dalam pemilu di Malawi. Pastikan pendaftaran lebih awal, jaga sertifikat, ketahui tempat pemungutan suara yang benar, dan simpan bukti pengaduan atau hasil secara tertulis.

