Negara di Malawi

Malawi adalah republik demokratis konstitusional, kesatuan, dan multipartai berdasarkan Konstitusi 1994 beserta amendemen berikutnya. Presiden memimpin cabang eksekutif, Majelis Nasional membuat undang-undang dan menyetujui belanja publik, sementara pengadilan menafsirkan dan menerapkan hukum. Pemerintahan berjalan secara nasional dan melalui distrik, ward, serta dewan lokal; administrasi publik, keuangan, pengawasan, hak, dan keamanan ditangani oleh lembaga khusus.

Saran

Sebelum mengajukan permintaan, tentukan tingkat pemerintahan dan lembaga yang bertanggung jawab: dewan atau kantor distrik untuk layanan lokal, Information Officer untuk catatan publik, dan badan pengawasan khusus untuk maladministrasi, persoalan hak asasi manusia, korupsi, atau pengaduan komunikasi. Simpan bukti tertulis setiap permintaan dan pantau tenggat yang berlaku, terutama untuk permintaan akses informasi. Jangan menganggap Traditional Authority, dewan, badan pengawasan, atau kantor polisi dapat saling menggantikan atau menggantikan pengadilan maupun lembaga nasional.