Politik di Guinea

Politik di Guinea mencakup organisasi kekuasaan negara dan cara warga memilih wakil atau memutuskan persoalan publik. Republik Guinea memadukan kepemimpinan presidensial, pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri, badan legislatif dua kamar, pengadilan, dan otoritas teritorial. Pemilu dan referendum menjadi metode langsung utama untuk partisipasi publik, sedangkan Senat dipilih secara tidak langsung.

Saran

Gunakan pembedaan antara lembaga negara, pemilu, dan referendum untuk mengidentifikasi siapa yang membuat keputusan dan bagaimana partisipasi publik berlangsung di Guinea. Untuk pertanyaan terkait pemungutan suara, periksa kewarganegaraan Guinea, hak-hak sipil dan politik, pendaftaran berbasis tempat tinggal, serta kepemilikan kartu pemilih. Perlakukan Senat dan desentralisasi regional secara terpisah karena penerapannya masih dikonsolidasikan pada 9 September 2026.

Negara

Konstitusi yang diundangkan pada 26 September 2025 untuk Republik Kelima menetapkan Republik Guinea sebagai negara kesatuan yang tidak terpisahkan, sekuler, demokratis, dan sosial. Lembaga-lembaganya mencakup presiden yang dipilih langsung, perdana menteri dan pemerintah, parlemen dua kamar, pengadilan independen, administrasi teritorial, serta pemerintah daerah terpilih. Tatanan konstitusional masih dikonsolidasikan pada 9 September 2026, khususnya pelaksanaan Senat dan desentralisasi regional.

Pemilu

Pemilu di Guinea memungkinkan pemilih yang memenuhi syarat memilih wakil nasional dan lokal atau menentukan persoalan konstitusional, legislatif, dan teritorial melalui referendum. Guinea menggunakan pemilihan langsung untuk presiden, Majelis Nasional, dewan regional, dewan komunal, dan referendum, sementara Senat dipilih secara tidak langsung. Untuk memilih, seseorang harus berkewarganegaraan Guinea, memiliki hak sipil dan politik, terdaftar pada daftar pemilih berdasarkan tempat tinggal, dan memiliki kartu pemilih.