Sistem formal pemilu dan referendum Guinea bertumpu pada Konstitusi 26 September 2025 dan Undang-Undang Organik L/2025/026/CNT, bersama dengan Kode Pemilu 27 September 2025. Sistem ini mencakup pemilu presiden, Majelis Nasional, Senat, regional, dan komunal, serta referendum konstitusional, legislatif, dan teritorial. OTIGE mengoordinasikan proses pemilu melalui CNEL, yang memberikan arahan dan pengawasan, serta DENEL, yang mengelola operasi teknis. Kantor regional, prefektur, subprefektur, dan komunal mendukung pelaksanaan. DGE mengelola situs teknis nasional pemilu, sementara MATD memberikan dukungan negara. Mahkamah Konstitusi meninjau pemilu presiden, legislatif, dan senatorial. Pengadilan banding menangani sengketa regional, pengadilan tingkat pertama menangani sengketa komunal, Cour des comptes memeriksa laporan kampanye, dan CRCA memantau kesetaraan media serta kepatuhan terhadap kode etik. Pemilih harus berkewarganegaraan Guinea, berusia setidaknya 18 tahun saat daftar pemilih ditutup, serta tetap memiliki hak sipil dan politik. Warga negara Guinea yang dinaturalisasi dapat memilih. Warga negara asing hanya dapat memilih jika ada perjanjian internasional dan pengaturan timbal balik yang memungkinkan hal itu. Pendaftaran merupakan hak sekaligus kewajiban. Pemilih hanya boleh tercantum pada satu daftar dan harus terdaftar di tempat domisilinya. Seseorang tidak dapat memilih tanpa kartu pemilih, pendaftaran pada daftar yang relevan, dan hak sipil yang tidak dibatasi. Daftar pemilih biometrik dibangun dari RNPP. Pemilih dapat memeriksa pendaftaran secara daring menggunakan nomor identifikasi pribadi. Revisi daftar reguler berlangsung 60 hari; revisi luar biasa berlangsung 30 hari dan harus dimulai setidaknya enam bulan sebelum pemilu. Pemilih dapat mengambil kartu menggunakan tanda terima pendaftaran, kartu identitas nasional, paspor biometrik, atau SIM. Kartu pemilih, surat suara, dan bahan pemungutan suara resmi diberikan secara gratis. Nomor hotline adalah 105. Pengaduan mengenai kartu pertama-tama disampaikan kepada OTIGE dan dapat diteruskan ke pengadilan dalam 48 jam setelah periode pemeriksaan OTIGE selama 72 jam. Lokasi pemungutan suara ditetapkan menurut tempat tinggal. Satu pusat pemungutan suara publik biasanya memiliki setidaknya dua TPS, masing-masing melayani 35 hingga 600 pemilih. Jarak maksimum yang biasa berlaku adalah 5 kilometer di daerah pedesaan dan 1 kilometer di daerah perkotaan. Daftar pusat dan TPS harus dipublikasikan setidaknya 45 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemungutan suara biasanya berlangsung satu hari dari pukul 07.00 hingga 18.00. Orang yang sudah mengantre saat penutupan masih dapat memilih. Keterlambatan pembukaan atau kekurangan bahan dapat membuat DENEL memerintahkan perpanjangan waktu sebagai kompensasi. Masa kampanye berlangsung 30 hari untuk pemilu presiden, Majelis Nasional, dan Senat; 20 hari untuk pemilu regional dan komunal; serta 21 hari untuk referendum. Kampanye berakhir 48 jam sebelum pemungutan suara. Kandidat dapat dicalonkan oleh partai yang diakui secara hukum atau maju sebagai kandidat independen. Kandidat presiden harus berkewarganegaraan Guinea, berusia 44 hingga 80 tahun, memiliki tempat tinggal utama di Guinea, tetap memiliki hak sipil, menyerahkan sertifikat kesehatan medis, dan menyatakan asetnya. Kandidat Majelis Nasional harus berusia 21 hingga 80 tahun, sedangkan kandidat Senat harus berusia 40 hingga 80 tahun. Daftar kandidat harus bergantian antara perempuan dan laki-laki serta mencakup setidaknya 30 persen perempuan. Kandidat presiden independen memerlukan dukungan sedikitnya 30 persen wali kota di sedikitnya 70 persen komune. Kandidat independen Majelis Nasional memerlukan dukungan 5 persen anggota dewan regional atau komunal. Tidak ada persyaratan dukungan untuk pemilu Senat, regional, atau komunal. OTIGE menetapkan uang jaminan yang diwajibkan. Batas waktunya adalah 50 hari sebelum pemilu presiden, 55 hari sebelum pemilu Majelis Nasional, 70 hari sebelum pemilu Senat, dan 45 hari sebelum pemilu regional atau komunal. Kampanye dapat menggunakan dana partai, dana kandidat sendiri, subsidi negara, donasi, dan warisan. Kampanye harus menggunakan dana pemilu dan rekening kampanye, dengan laporan diserahkan kepada Cour des comptes dalam 30 hari setelah hasil akhir. Pengembalian uang jaminan mengikuti tenggat dan ambang yang berlaku; Kode tidak menetapkan satu jumlah universal. Presiden dipilih langsung melalui pemungutan suara mayoritas dalam dua putaran untuk masa jabatan tujuh tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Majelis Nasional memiliki 147 kursi: 98 dipilih melalui pemilihan mayoritas satu atau beberapa anggota dalam satu putaran, dan 49 melalui representasi proporsional nasional dengan metode kuosien pemilu dan rata-rata tertinggi. Masa jabatannya lima tahun. Pada 2026, 147 anggota parlemen terpilih dan DGE melaporkan bahwa mereka mulai menjabat pada 17 Juli 2026. Senat dipilih secara tidak langsung oleh dewan elektoral yang terdiri atas anggota dewan regional dan komunal, dengan perwakilan diaspora. Dua pertiga senator dipilih melalui suara mayoritas satu putaran dan sepertiga ditunjuk presiden untuk masa jabatan enam tahun. Anggota dewan regional dipilih oleh anggota dewan komunal melalui suara mayoritas satu putaran untuk lima tahun. Dewan regional kemudian memilih presiden dan wakil presidennya melalui pemungutan suara rahasia, yang memerlukan mayoritas absolut dan, jika perlu, putaran kedua yang ditentukan oleh mayoritas relatif. Dewan komunal dipilih melalui pemungutan suara daftar proporsional untuk lima tahun. Dewan itu memilih wali kota dan dua hingga tujuh wakil melalui pemungutan suara rahasia dan mayoritas absolut. Kuartal dan distrik tidak mengadakan pemilu tersendiri; dewan komunal menunjuk anggota dewannya. Referendum diputuskan langsung dalam satu putaran. Referendum konstitusional, legislatif, dan pemindahan, pertukaran, atau pencaplokan wilayah menggunakan surat suara YA/TIDAK. Hasil ditentukan oleh mayoritas absolut suara sah. Kuorum konstitusional adalah 60 persen; referendum lainnya menggunakan kuorum 50 persen. Usulan harus dipublikasikan setidaknya 30 hari sebelumnya dalam bahasa Prancis dan bahasa nasional, dengan versi yang dapat diakses berupa huruf besar, Braille, dan bahasa isyarat. Di TPS, petugas memeriksa kartu pemilih secara visual, melalui kode batang, atau secara biometrik. Pemilih menandai satu surat suara kertas, melipatnya sendiri, lalu memasukkannya ke kotak suara transparan yang tersegel. Prosedur juga memerlukan cap ibu jari kiri atau tanda tangan serta tinta yang tidak dapat dihapus. Ponsel dilarang di bilik suara. Pemilih penyandang disabilitas dapat dibantu oleh pendamping. Pemungutan suara melalui kuasa tersedia bagi pemilih yang dirawat di rumah sakit atau penyandang disabilitas, pengamat terakreditasi, perwakilan kandidat nasional, orang yang tidak hadir karena tugas resmi, serta pegawai keamanan atau negara. Surat kuasa diterbitkan mulai tujuh hari hingga 72 jam sebelum pemungutan suara, dan satu orang hanya boleh memegang satu surat kuasa. Penghitungan dimulai segera di TPS. Hingga empat petugas penghitung dapat berpartisipasi, dan perwakilan kandidat serta pengamat terakreditasi dapat hadir. Surat suara kosong atau tanpa tanda, surat suara tidak teratur, sobek atau kabur, bertanda lebih dari satu, dan surat suara dengan tanda tambahan dinyatakan tidak sah. Petugas membuat berita acara resmi dan lembar hasil yang aman. Hasil sementara diumumkan segera dan dipajang di TPS. Empat set transmisi tersegel dikirim lebih lanjut, dan proses pemusatan hasil harus memindai atau mengirimkan hasil dalam 48 jam. DENEL menerbitkan hasil sementara dan mengunggah berita acara TPS tanpa penundaan. Perwakilan dapat memeriksa proses dan mencatat keberatan. Keberatan harus diajukan dalam delapan hari untuk hasil pemilu presiden dan Majelis Nasional, tiga hari untuk hasil Senat, 72 jam untuk hasil regional dengan masa banding lima hari tambahan ke Pengadilan Banding, dan tiga hari untuk hasil komunal dengan masa lanjutan 72 jam ke pengadilan tingkat pertama. Jika pemilu dibatalkan, pemungutan suara baru diadakan dalam jangka waktu 30, 60, atau 90 hari yang berlaku. Pemilu presiden dan Majelis Nasional paling langsung berdampak bagi sebagian besar pemilih, sementara pemilu Senat dan regional bersifat tidak langsung. Status pemilu komunal yang dipublikasikan DGE pernah menunjukkan ketidakkonsistenan, sehingga status terkini sebaiknya diperiksa berdasarkan publikasi DGE terbaru dan keputusan pengadilan terkait.
Pemilu di Guinea
Pemilu di Guinea memungkinkan pemilih yang memenuhi syarat memilih wakil nasional dan lokal atau menentukan persoalan konstitusional, legislatif, dan teritorial melalui referendum. Guinea menggunakan pemilihan langsung untuk presiden, Majelis Nasional, dewan regional, dewan komunal, dan referendum, sementara Senat dipilih secara tidak langsung. Untuk memilih, seseorang harus berkewarganegaraan Guinea, memiliki hak sipil dan politik, terdaftar pada daftar pemilih berdasarkan tempat tinggal, dan memiliki kartu pemilih.
Saran
Mulailah dengan menentukan apakah Anda akan memilih, mencalonkan diri, mendukung kampanye, atau memantau hasil karena tiap peran memiliki tenggat dan dokumen berbeda. Untuk memilih, pastikan pendaftaran, kartu pemilih, dan TPS yang ditetapkan sejak dini; untuk pencalonan, periksa syarat kelayakan, dukungan, uang jaminan, dan kewajiban rekening kampanye sebelum berkomitmen. Anggap hasil sementara dan status pemilu komunal belum final sampai didukung publikasi DGE terbaru dan keputusan pengadilan terkait.

