Proses pemilihan nasional disebut Uchaguzi, dan pemilihan umum disebut Uchaguzi Mkuu. Independent National Electoral Commission, INEC atau Tume Huru ya Taifa ya Uchaguzi, mengelola pemilihan Presiden dan Parlemen Persatuan, daftar pemilih, batas daerah pemilihan, pemilihan anggota dewan Tanzania Daratan, pendidikan pemilih, dan akreditasi pemantau. Zanzibar Electoral Commission, ZEC atau Tume ya Uchaguzi ya Zanzibar, mengelola pemilihan Presiden Zanzibar, House of Representatives, anggota dewan, dan daftar pemilih Zanzibar. Administrasi ganda ini penting karena Zanzibar memiliki eksekutif dan legislatif sendiri dalam struktur Persatuan. Pemilihan umum diadakan setiap lima tahun. Pemilihan 2025 memiliki 272 kursi parlemen daerah pemilihan, termasuk 222 di Tanzania Daratan dan 50 di Zanzibar, serta 3.960 distrik. Daftar pemilih berisi 37.655.559 pemilih dan negara menggunakan 99.911 tempat pemungutan suara. Daftar Zanzibar mencakup 725.876 pemilih yang terdaftar oleh ZEC dan 278.751 pemilih yang hanya terdaftar oleh INEC. Angka tersebut menggambarkan pemilihan 2025 dan dapat berubah pada pemilihan berikutnya. Pemilih harus merupakan warga negara Tanzania berusia setidaknya 18 tahun, terdaftar dalam Daftar Pemilih Nasional Permanen, dan ditetapkan pada daerah pemilihan, distrik, serta tempat pemungutan suara yang relevan. Pemilih menunjukkan kartu pemilih; kartu identitas NIDA saja tidak menggantikannya. Daftar diperbarui dua kali di antara pemilihan umum untuk menambahkan orang yang telah mencapai usia memilih, mencatat orang yang pindah, memperbaiki data, dan menghapus pemilih yang meninggal. Materi resmi yang ditinjau tidak membuktikan adanya biaya pendaftaran atau pemungutan suara. Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai satu pasangan. Calon presiden harus merupakan warga negara Tanzania sejak lahir, berusia setidaknya 40 tahun, anggota dan calon dari partai, serta memenuhi persyaratan pencalonan parlemen. Calon parlemen dan anggota dewan harus warga negara Tanzania, berusia setidaknya 21 tahun, mampu membaca dan menulis Kiswahili atau Inggris, serta dicalonkan partai politik dan memenuhi aturan pencalonan, dukungan, dan uang jaminan menurut undang-undang. Untuk pemilihan 2025, uang jaminannya adalah TZS 1.000.000 untuk calon presiden, TZS 50.000 untuk calon parlemen, dan TZS 5.000 untuk calon anggota dewan. Calon presiden juga tidak boleh memiliki putusan bersalah atas penghindaran pajak dalam lima tahun sebelumnya. Tanzania terutama menggunakan sistem suara terbanyak: calon dengan jumlah suara sah terbanyak menang. Sistem ini berlaku untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Parlemen daerah pemilihan, dan anggota dewan Tanzania Daratan. Kursi khusus perempuan menggunakan alokasi proporsional setelah hasil pemilihan presiden dan parlemen, dan sebuah partai umumnya harus memperoleh sedikitnya 5% suara parlemen sah untuk mendapat kursi tersebut. Pemungutan suara menggunakan surat suara kertas. Di tempat pemungutan suara biasa, pemilih menunjukkan kartu, mengonfirmasi entri daftar, mengikuti instruksi Ketua Tempat Pemungutan Suara, menandai surat suara, lalu meninggalkan tempat setelah memilih. Tempat pemungutan suara biasa umumnya beroperasi pukul 07.00 hingga 16.00; tempat pemungutan suara penjara dan pelatihan umumnya beroperasi pukul 08.00 hingga 15.00. Bantuan yang diizinkan tersedia jika diperlukan untuk aksesibilitas. Calon, agen partai, pemantau terakreditasi, petugas pemilu, dan petugas keamanan berwenang dapat diterima sesuai aturan yang berlaku. Proses 2025 menggunakan penghitungan manual dan tidak melaporkan sistem pemungutan, penghitungan, atau hasil elektronik. Setelah pemungutan ditutup, tempat pemungutan menjadi tempat penghitungan atau surat suara dibawa ke lokasi penghitungan gabungan di dekatnya. Surat suara tetap dipisahkan menurut tempat pemungutan. Agen dan calon dapat menggugat ketepatan penghitungan dan meminta penghitungan ulang. Formulir tempat pemungutan diterbitkan atau dipasang dan dikirim kepada INEC, yang menggabungkan hasil daerah pemilihan serta mengesahkan hasil presiden melalui formulir final. Hasil seri dapat menyebabkan pemilihan ulang dalam waktu maksimum 30 hari. Presiden mulai menjabat paling lambat tujuh hari setelah pengumuman. Perdana Menteri tidak dipilih secara terpisah: Presiden menunjuk anggota Parlemen daerah pemilihan dari partai mayoritas, atau anggota yang mendapat dukungan mayoritas, dalam waktu maksimum 14 hari, dan Majelis Nasional mengesahkan penunjukan itu dengan suara mayoritas. Keberatan pencalonan harus diajukan secara tertulis dalam tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang. Banding atas keputusan pencalonan parlemen atau anggota dewan diajukan ke INEC dalam 24 jam. Pengaduan prosedural pada hari pemungutan disampaikan secara tertulis kepada Ketua Tempat Pemungutan Suara melalui agen tempat pemungutan, sedangkan pengaduan etik umumnya memiliki tenggat 72 jam. Petisi pemilu dan proses pengadilan bergantung pada jabatan dan hukum yang mengatur. Berdasarkan Pasal 41(7), hasil presiden yang diumumkan INEC tidak dapat diperiksa pengadilan. Partai politik dan calon juga mengikuti Kode Etik Pemilu, termasuk jadwal kampanye terkoordinasi, larangan senjata, ujaran kebencian dan hasutan, serta kewajiban menghormati integritas pemilu.
Pemilihan umum di Tanzania
Pemilihan umum di Tanzania memilih Presiden dan Wakil Presiden Persatuan, anggota Parlemen, anggota dewan, serta lembaga Zanzibar melalui sistem multipartai. Pemilihan umum biasanya mengikuti siklus lima tahunan, sedangkan pemilihan sela lokal dapat berlangsung di antaranya. Tanzania menggunakan sistem suara terbanyak untuk sebagian besar jabatan terpilih dan alokasi proporsional untuk kursi khusus perempuan di Parlemen.
Saran
Perlakukan pemungutan suara di Tanzania sebagai proses yang memerlukan pendaftaran dan penetapan tempat: pastikan entri daftar, kartu pemilih, dan tempat pemungutan sebelum hari pemilihan. Jika mempertimbangkan pencalonan, cocokkan terlebih dahulu persyaratan kelayakan jabatan, pencalonan partai, dan uang jaminan. Pada hari pemungutan, ikuti instruksi Ketua Tempat Pemungutan Suara dan gunakan jalur pengaduan tertulis atau keberatan penghitungan yang tepat jika terjadi masalah.

