Warga negara tertentu dapat memasuki Suriname tanpa visa untuk tinggal hingga 90 hari, tetapi daftar dan ketentuan yang berlaku perlu diperiksa sebelum bepergian. Biaya Masuk umumnya USD 50 ditambah biaya layanan VFS sebesar USD 8 untuk setiap kali masuk. Pemegang paspor CARICOM, orang yang memiliki visa atau dokumen izin tinggal yang masih berlaku, pemegang status PSA, diplomat, dan sejumlah pemegang dokumen lainnya mungkin mendapat pengecualian. Urusan Konsuler BIBIS menangani visa dan Biaya Masuk, sedangkan Immigration Service melakukan pengawasan perbatasan. Kunjungan untuk wisata atau keluarga tidak mengizinkan pekerjaan, dan visa bisnis tidak mengizinkan bekerja. Orang yang perlu tinggal lebih dari tiga bulan mungkin harus memperoleh MKV, yaitu Machtiging tot Kort Verblijf, sebelum memasuki Suriname. Pemohon yang memerlukan visa umumnya mengajukannya melalui kedutaan atau konsulat Suriname di negara asal. Orang keturunan Suriname, warga negara dari negara bebas visa, dan warga negara CARICOM lainnya dapat dikecualikan dari kewajiban MKV dan dapat mengajukan permohonan di Suriname selama masa tinggal mereka masih sah. Izin tinggal umum dapat diberikan hingga dua tahun dan bisa diperpanjang. Permohonan perpanjangan biasanya harus diterima Urusan Orang Asing setidaknya tiga bulan sebelum masa berlaku izin saat ini berakhir. Permohonan izin tinggal diajukan dengan surat tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Kepolisian melalui Urusan Orang Asing. Persyaratan umum mencakup salinan paspor, bukti kemampuan menanggung biaya hidup, meterai SRD 1,50, dan biaya USD 150 atau jumlah setara dalam dolar Suriname sesuai kurs harian. Setelah disetujui, pemegang izin mendaftar ke Registrasi Orang Asing atau CBB dan Biro Urusan Sipil setempat. Otoritas dapat meminta paspor, dokumen izin tinggal atau VZ-strookje, dokumen PSA jika berlaku, akta kelahiran asing, bukti status sipil atau izin tinggal terkini, bukti pencabutan pendaftaran, atau dokumen perwalian. Dokumen asing biasanya memerlukan apostille atau legalisasi dan terjemahan bahasa Belanda. Di Nickerie, Kantor Komisaris Distrik dapat menyediakan pilihan pemrosesan setempat. Bekerja memerlukan Izin Kerja bagi Orang Asing (Werkvergunning Vreemdelingen), kecuali berlaku pengecualian. Pemberi kerja mengajukan permohonan dan pekerja asing menandatanganinya. Otoritas dapat meminta formulir, foto, paspor, bukti izin tinggal yang sah, dokumen pemberi kerja dan KKF atau perusahaan, uraian kegiatan serta alasan pekerja Suriname tidak dapat menggantikan pekerja asing, dan bukti kualifikasi dalam bahasa Belanda atau Inggris beserta terjemahan yang dilegalisasi. Jangka waktu keputusan yang dinyatakan adalah 30 hari, dengan kemungkinan tambahan 30 hari. Proses One Stop Unit pemerintah untuk pekerja internasional tertentu dilaporkan memerlukan sekitar 21 hari dan dikenai biaya percepatan USD 1.500. Biaya reguler yang dipublikasikan tidak konsisten: satu laman pemerintah terkini menyebut USD 300 untuk pertambangan emas di pedalaman dan SRD 75 untuk pekerjaan lainnya, sedangkan brosur izin kerja 2024/2025 menyebut USD 500 untuk ekstraksi emas, kayu, atau minyak di pedalaman. Bagian izin kerja yang bertanggung jawab harus mengonfirmasi jumlahnya sebelum pembayaran. Pernikahan dengan warga Suriname, asal-usul Suriname, status pengungsi, status pegawai negeri, status warga terampil CARICOM, dan kartu PSA dapat menjadi dasar pengecualian. Sertifikat Keterampilan CARICOM dapat mengizinkan seseorang bekerja tanpa izin kerja setelah verifikasi dan dapat mendukung akses ke izin tinggal dan izin tinggal tetap. Belum ada izin tinggal pelajar terpisah di Suriname yang dapat didokumentasikan secara andal dari materi publik yang tersedia. Pelajar yang tinggal lebih dari tiga bulan perlu memastikan proses MKV umum dan izin tinggal kepada Urusan Orang Asing dan BIBIS sebelum bepergian. Medeverstiging menyediakan mekanisme izin tinggal berbasis keluarga bagi pasangan warga Suriname atau pemegang izin tinggal tetap. Aturan keturunan Suriname juga dapat mencakup pasangan dan anak-anak di bawah umur yang benar-benar merupakan bagian keluarga. Pernikahan atau masuk ke negara saja tidak otomatis memberikan izin tinggal. Suriname merupakan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Undang-Undang Orang Asing (Vreemdelingenwet) melindungi seseorang dari pemulangan ketika ada bahaya langsung berupa penganiayaan dan mengatur penerimaan pengungsi serta hambatan kemanusiaan terhadap pemulangan. Prosedur suaka nasional dan struktur banding nasional tidak ditetapkan dalam materi yang tersedia. UNHCR sebelumnya melakukan registrasi dan penentuan status pengungsi sebagai pengganti fungsional, tetapi kantor UNHCR Suriname tutup pada 31 Maret 2025, tahapan registrasi sebelumnya dihentikan, dan tidak tersedia janji temu baru. Orang dengan status UNHCR yang diakui dapat menerima dokumen izin tinggal yang berlaku hingga satu tahun, dan status pengungsi menghapus persyaratan izin kerja. Layanan UNHCR gratis. Izin tinggal tetap tanpa tanggal akhir tersedia bagi orang yang memenuhi syarat keturunan Suriname. Pemohon lain umumnya dapat mengajukan izin tinggal tetap setelah memegang izin tinggal selama lima tahun. Izin tinggal tetap tidak otomatis memberikan kewarganegaraan Suriname. Naturalisasi berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan dan Status Kebangsaan (Wet op de Nationaliteit en het Ingezetenschap) umumnya mensyaratkan usia dewasa, biasanya setidaknya lima tahun bermukim atau tinggal tetap, bukti resmi, serta kepatuhan pada persyaratan ketertiban umum dan keamanan nasional. Direktorat Urusan Sipil dapat meminta sertifikat naturalisasi atau Staatsblad, pernyataan pilihan kewarganegaraan (Optieverklaring), paspor atau dokumen identitas, dan akta kelahiran terjemahan. Biaya dan waktu pemrosesan terkini yang telah dikonfirmasi secara publik masih terbatas. Status izin tinggal dapat dicabut karena informasi palsu, tidak memiliki sarana yang cukup, tindak pidana, gangguan ketertiban umum, risiko keamanan nasional atau kesehatan, atau pelanggaran ketentuan. Masa kunjungan singkat yang berakhir, izin tinggal kedaluwarsa tanpa permohonan perpanjangan tepat waktu, penolakan, atau pencabutan dapat menyebabkan status tidak teratur. Kejaksaan (Openbaar Ministerie) dapat memerintahkan penahanan untuk keperluan imigrasi hingga satu bulan. Berdasarkan Pasal 32 Vreemdelingenwet, seseorang dapat meminta peninjauan kepada Presiden atas penolakan, pengurangan, atau pencabutan izin tinggal tertentu, penerimaan pengungsi, izin tinggal tetap, keputusan persona non grata, dan pemulangan tertentu. Untuk keperluan peninjauan, tidak adanya keputusan dalam enam bulan dapat dianggap sebagai penolakan, tetapi peninjauan tidak tersedia jika permohonan diajukan saat tinggal secara tidak sah. Penolakan izin kerja dapat dibanding oleh pemberi kerja dan pekerja asing kepada Menteri Tenaga Kerja dalam 30 hari.
Hukum imigrasi di Suriname
Hukum imigrasi di Suriname mengatur masuk ke negara, visa, izin tinggal, pekerjaan, perlindungan, izin tinggal tetap, kewarganegaraan, dan pemulangan. Immigration Service mengendalikan perbatasan, Urusan Konsuler BIBIS menangani visa dan Biaya Masuk, sedangkan Subdirektorat Urusan Orang Asing JusPol menangani izin tinggal, izin menetap, dan naturalisasi. Kunjungan singkat tidak mengizinkan bekerja, dan visa bisnis tidak dengan sendirinya memberi izin bekerja. Persyaratan dan tenggat bergantung pada kewarganegaraan, tujuan, asal-usul Suriname, status CARICOM, dan hubungan keluarga.
Saran
Perlakukan imigrasi di Suriname sebagai keputusan perencanaan status: tentukan dasar hukum untuk masuk, tinggal, dan bekerja sebelum bepergian atau memulai kegiatan. Pisahkan kunjungan singkat, izin tinggal, pekerjaan, perlindungan, izin tinggal keluarga, izin tinggal tetap, dan kewarganegaraan karena satu dokumen jarang mencakup semua tujuan. Risiko praktis utama adalah bekerja tanpa izin, melewatkan tenggat izin tinggal, membayar biaya izin kerja yang diperselisihkan tanpa konfirmasi, dan mengandalkan saluran perlindungan yang saat ini tidak menyediakan janji temu UNHCR baru.

