Pajak di Sudan Selatan

Pajak di Sudan Selatan mencakup pajak penghasilan pribadi, pajak laba usaha, pajak pemotongan, pajak penjualan, bea masuk, cukai, dan bea meterai. Pajak nasional terutama dikelola oleh Otoritas Pendapatan Sudan Selatan, sementara negara bagian dan dewan kota dapat mengenakan pajak tambahan, lisensi, dan biaya layanan berdasarkan undang-undang masing-masing. Tarif, pengecualian, dan pungutan lainnya dapat berubah melalui Undang-Undang Keuangan tahunan.

Saran

Anggap kepatuhan pajak Sudan Selatan sebagai gabungan kewajiban nasional, negara bagian, dan kota; identifikasi setiap kewajiban terkait peran Anda sebelum berdagang, mempekerjakan staf, membayar pemasok, atau mengimpor barang. Gunakan Undang-Undang Keuangan yang telah disahkan dan pemberitahuan SSRA terkini untuk tarif dan tenggat, karena daftar lama dan ketentuan mendatang yang belum disahkan dapat menyebabkan pelaporan atau pembayaran yang salah.