Otoritas Pendapatan Sudan Selatan (SSRA) mengelola sistem pajak nasional berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Layanan Bea Cukai, dan Undang-Undang Keuangan yang berlaku. Divisi Pajak Dalam Negeri menangani pajak domestik dan Divisi Pendapatan Bea Cukai menangani pendapatan bea cukai. Bank Sudan Selatan mendukung pemungutan melalui bank dan kanal pengiriman uang yang ditunjuk. Otoritas Pendapatan negara bagian dan dewan kota dapat memungut pajak, lisensi, pungutan, dan biaya layanan terpisah, sehingga usaha dapat memiliki kewajiban di tingkat nasional, negara bagian, dan kota. Undang-Undang SSRA menetapkan kerangka satu pintu dan harmonisasi, tetapi berbagai pungutan tetap menjadi risiko praktis, terutama dalam impor dan perdagangan. Pajak penghasilan pribadi berlaku atas penghasilan kena pajak dari pekerjaan, kegiatan usaha, sewa, bunga, dividen, keuntungan modal, kemenangan judi, dan peningkatan kekayaan bersih lainnya. Individu residen umumnya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Sudan Selatan dan luar negeri, sedangkan nonresiden umumnya hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Sudan Selatan. Untuk TA 2024/25, lapisan pajak penghasilan pribadi bulanan adalah 0% sampai SSP 20,000, 5% dari SSP 20,001 sampai 40,000, 10% dari SSP 40,001 sampai 57,000, 15% dari SSP 57,001 sampai 90,000, dan 20% di atas SSP 90,000. Pengurangan biaya standar sebesar 20% berlaku, dan kontribusi pensiun karyawan dapat dikurangkan sampai 5% dari upah bruto. Penghasilan sewa dan investasi dikenai tarif 20% menurut daftar yang berlaku. Perusahaan yang kegiatannya hanya real estat dikenai tarif 30% berdasarkan aturan TA 2024/25, sehingga klasifikasi usaha properti perlu diperhatikan. Pajak laba usaha dihitung dari pendapatan bruto dikurangi biaya yang dapat dikurangkan. Tarif TA 2023/24 yang telah diverifikasi adalah tarif tetap 30% untuk usaha kecil, menengah, dan besar, dan materi TA 2024/25 yang ditinjau tidak menunjukkan tarif dasar yang berbeda. Usaha residen umumnya dikenai pajak atas penghasilan dari Sudan Selatan dan luar negeri, sedangkan usaha nonresiden umumnya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Sudan Selatan. Transaksi pihak berelasi harus mengikuti prinsip kewajaran. Nilai mata uang asing dikonversi ke pound Sudan Selatan berdasarkan kurs pasar yang berlaku. LSM tertentu yang memberi manfaat publik, Bank Sudan Selatan, beberapa dividen dan bunga yang sudah dikenai pajak pemotongan, serta penghasilan kontrak PBB atau donor tertentu dapat dikecualikan bila memenuhi persyaratan hukum. Pajak pemotongan dipungut oleh pemberi kerja atau pembayar sebelum pembayaran diterima. Pemberi kerja memotong pajak dari upah, dan pembayar umumnya memotong 10% atas dividen, bunga, dan royalti. Pajak pemotongan atas kontrak pemerintah bergantung pada jenis pembayaran dan daftar terkini. Jumlah yang dipotong biasanya harus disetorkan dalam 15 hari setelah akhir bulan; pemotongan yang melebihi SSP 300,000 harus disetorkan lebih cepat, dalam lima hari kerja. Pembayar juga harus menyampaikan pernyataan pemotongan yang diwajibkan. Barang impor dikenai bea masuk, pajak penjualan, dan pungutan lain yang berlaku. Untuk TA 2024/25, pajak laba usaha di muka sebesar 4% berlaku atas barang impor, baik pangan maupun nonpangan. Daftar pajak penjualan yang telah diverifikasi mengenakan 20% atas barang impor dan 1% sampai 20% atas barang produksi, bergantung pada kategori barang; hotel, restoran, dan bar dikenai pajak penjualan 20%. Cukai berlaku atas barang atau layanan tertentu. Nilai pabean didasarkan pada CIF, yaitu biaya, asuransi, dan pengangkutan, dan pembayaran umumnya wajib dilakukan saat barang masuk atau saat pemeriksaan pabean sebelum barang dilepas di titik masuk yang ditunjuk. Pengecualian dapat mencakup pangan pokok atau belum diolah menurut aturan yang berlaku, bantuan kemanusiaan yang sesungguhnya, barang PBB atau donor, barang pribadi pelancong, dan perlengkapan rumah tangga bekas. Pita Cukai Pajak berlaku untuk produk seperti alkohol, minuman, air, tembakau, dan kembang gula. Materi yang ditinjau mengonfirmasi sistem pajak penjualan, tetapi tidak menetapkan tata cara pendaftaran PPN umum yang terpisah. Orang kena pajak atau agen pemotong harus mendaftar sebelum memulai usaha atau sebelum pembayaran pertama yang menimbulkan kewajiban pajak. Pendaftaran memberikan Nomor Identifikasi Pajak (TIN), yang digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak pada pelaporan dan transaksi, serta sertifikat pendaftaran. Layanan eTax menerima permohonan dari warga negara, orang asing, usaha, dan LSM. Warga negara umumnya memberikan nomor KTP Nasional, nomor telepon, dan alamat surel; orang asing memberikan paspor, pendaftaran orang asing, izin kerja, nomor telepon, dan alamat surel. Usaha memberikan validasi Kementerian Kehakiman, nomor pendaftaran usaha, dan TIN direktur. LSM memberikan pendaftaran dari Kementerian Layanan Kemanusiaan. Biaya permohonan TIN dan pengajuan adalah nol. Perubahan data terdaftar harus dilaporkan dalam 15 hari, dan sertifikat harus dipajang di tempat usaha. Sertifikat Kepatuhan Pajak diterbitkan melalui eTax. Pelaporan pajak menggunakan sistem penilaian mandiri. SPT final tahunan dan pembayarannya umumnya jatuh tempo pada 1 April tahun berikutnya. Tanggal pembayaran di muka menurut undang-undang adalah 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, dan 15 November. Wajib pajak dapat meminta perpanjangan pelaporan selama dua bulan sebelum tenggat dan harus membayar perkiraan pajaknya, tetapi tenggat pembayaran tidak berubah dan bunga tetap berjalan. Perpanjangan pembayaran dapat berlangsung sampai enam bulan. Buku dan catatan pendukung harus disimpan di Sudan Selatan selama enam tahun. SSRA dapat menyelidiki, mengaudit, dan menetapkan pajak wajib pajak bila SPT tidak disampaikan, tidak benar, atau nilainya terlalu rendah. Langkah penagihan dapat mencakup penyitaan, permintaan kepada bank, dan lelang umum; pembatasan keberangkatan dapat diberlakukan bila penagihan terancam. Denda keterlambatan dan bunga berlaku berdasarkan Undang-Undang Keuangan atau pemberitahuan terkait, jadi periksa pemberitahuan terkini dan jangan mengandalkan tarif lama. Wajib pajak dapat menggugat tindakan yang dipersengketakan kepada Dewan Banding dalam 30 hari. Beban pembuktian berada pada wajib pajak. Dewan seharusnya memutus dalam 60 hari; keputusan yang tidak diterbitkan dalam jangka itu dianggap menguntungkan wajib pajak. Banding lanjutan ke Pengadilan Tinggi umumnya harus diajukan dalam 15 hari dan terbatas pada yurisdiksi, hukum, atau bukti. Perlakuan pajak internasional bergantung pada residensi, sumber penghasilan, dan perjanjian yang berlaku. Sudan Selatan umumnya mengenakan pajak atas penghasilan seluruh dunia bagi residen dan penghasilan bersumber dari Sudan Selatan bagi nonresiden. Usaha residen dengan bentuk usaha tetap di luar negeri mungkin memperoleh kredit pajak luar negeri bila terdapat perlakuan timbal balik. Perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku mengesampingkan aturan domestik yang bertentangan, tetapi sumber yang ditinjau tidak memverifikasi adanya perjanjian pajak berganda Sudan Selatan yang berlaku saat ini. Karena itu, wajib pajak sebaiknya memastikan Undang-Undang Keuangan terkini, pemberitahuan SSRA, dan perjanjian yang berlaku sebelum mengandalkan tarif yang lebih rendah atau pengecualian. Ketentuan TA 2025/26 tidak boleh digunakan sebelum Undang-Undang Keuangan terkait mendapat persetujuan presiden dan status berlakunya dipastikan.
Pajak di Sudan Selatan
Pajak di Sudan Selatan mencakup pajak penghasilan pribadi, pajak laba usaha, pajak pemotongan, pajak penjualan, bea masuk, cukai, dan bea meterai. Pajak nasional terutama dikelola oleh Otoritas Pendapatan Sudan Selatan, sementara negara bagian dan dewan kota dapat mengenakan pajak tambahan, lisensi, dan biaya layanan berdasarkan undang-undang masing-masing. Tarif, pengecualian, dan pungutan lainnya dapat berubah melalui Undang-Undang Keuangan tahunan.
Saran
Anggap kepatuhan pajak Sudan Selatan sebagai gabungan kewajiban nasional, negara bagian, dan kota; identifikasi setiap kewajiban terkait peran Anda sebelum berdagang, mempekerjakan staf, membayar pemasok, atau mengimpor barang. Gunakan Undang-Undang Keuangan yang telah disahkan dan pemberitahuan SSRA terkini untuk tarif dan tenggat, karena daftar lama dan ketentuan mendatang yang belum disahkan dapat menyebabkan pelaporan atau pembayaran yang salah.

