Bentang alam Suriah membentang dari lahan basah pesisir Mediterania dan pegunungan pesisir berhutan hingga Pegunungan Anti-Lebanon dan Qalamoun, lembah Efrat, Khabur, Orontes, dan Yarmouk, Al-Jazira, oasis, lahan basah musiman, danau garam, serta kawasan gurun. Al-Badia mencakup sekitar 55% wilayah negara dan mendukung penggembalaan domba, kambing, dan unta secara luas, penggunaan air tanah, pengumpulan kayu bakar, pertanian oasis, dan produksi garam. Hutan menyediakan habitat, pengendalian erosi dan banjir, penggembalaan, kayu bakar, hasil hutan bukan kayu, dan rekreasi. Pertanian menyumbang sekitar 86–89% dari total penggunaan air pada 2019, sementara sumur pribadi dan pompa tenaga surya turut menyebabkan penurunan tingkat air tanah. Kawasan alam yang dilindungi dikelola melalui gabungan otoritas nasional, unit administrasi setempat, kantor kehutanan, serta mitra internasional atau masyarakat sipil. Kementerian Administrasi Lokal dan Lingkungan bertanggung jawab atas pemantauan lingkungan, keanekaragaman hayati, cagar alam, penilaian dampak lingkungan, dan informasi lingkungan. Kementerian Pertanian dan Reformasi Agraria, khususnya direktorat kehutanan dan unit kehutanan setempatnya, menangani izin dan pengelolaan terkait hutan. Perhimpunan Suriah untuk Konservasi Satwa Liar (SSCW) adalah organisasi nonpemerintah khusus yang terlibat dalam pekerjaan konservasi. Tidak ada sistem nasional seragam yang terverifikasi untuk taman nasional, layanan wisata alam, atau akses sains warga. Basis Data Kawasan Lindung Dunia mencatat 19 kawasan lindung di Suriah pada Agustus 2026, tetapi catatannya menggunakan titik lokasi, bukan batas atau luas yang andal. Laporan Konvensi Keanekaragaman Hayati yang lebih lama mencatat 22 kawasan lindung yang ditetapkan, sehingga jumlah dan batas yang dipublikasikan tidak sepenuhnya selaras. Cagar Alam Sabkhat al-Jabbul dekat Aleppo adalah satu-satunya situs Ramsar Suriah yang tercatat, yaitu lahan basah yang diakui berdasarkan Konvensi Ramsar internasional, dan mencakup 10,000 hektare. Kawasan ini juga penting bagi burung air, perkembangbiakan, dan persinggahan migrasi; populasi Flamingo Besar di sana melebihi 1% populasi global. Situs ini terdampak oleh produksi garam, pertanian, penggembalaan ternak, penangkapan ikan, dan perburuan burung air, sementara aliran balik irigasi dan bendungan mengubah ketinggian serta salinitas air. Kawasan Penting bagi Burung dan Keanekaragaman Hayati (IBA) mencakup sekitar 23 lokasi dengan luas kira-kira 11,435 kilometer persegi, termasuk Jabbul, lahan basah Efrat dan Khabur, lahan basah pesisir, Jabal Abd al-Aziz, serta sebagian Palmyra dan Al-Badia. Suriah menjadi habitat spesies migran dan menetap, termasuk Flamingo Besar, burung air, Bebek Kepala Putih, Bebek Marmer, Itik Besi, Trulek Sosial, Elang Saker, Serin Suriah, kijang, dan oriks. Koloni liar terakhir yang diketahui dari Ibis Botak Utara berada dekat Palmyra, dengan catatan terakhir dilaporkan pada 2015; spesies ini mungkin telah punah secara fungsional di alam liar, meskipun kondisi keamanan membuat pemantauan belum lengkap. Daftar periksa mamalia 2025 memperbarui informasi taksonomi dan persebaran spesies. Karena itu, catatan ini perlu dibaca bersama keterbatasan akses lapangan dan pemantauan. Undang-Undang Hutan 39/2023 memperlakukan hutan negara dan hutan pribadi sebagai aset yang dilindungi. Penebangan kayu di hutan negara dilarang, dan kewajiban perlindungan serta pemulihan berlaku. Otoritas yang berwenang dapat menetapkan cagar hutan, taman hutan, dan kebun raya. Unit kehutanan menerbitkan izin untuk penggunaan seperti penggembalaan, pengumpulan, pembukaan lahan, atau kegiatan lain yang diatur. Akses penggembalaan setempat dapat dilisensikan berdasarkan kapasitas dukung dan musim. Penggembalaan dilarang selama 15 tahun di hutan yang rusak karena kebakaran dan selama 10 tahun di perkebunan muda, serta di cagar alam, taman hutan, kebun raya, dan zona perlindungan. Undang-Undang 12/2012 menyediakan kerangka lebih luas untuk pemantauan lingkungan, keanekaragaman hayati, cagar alam, penilaian dampak lingkungan, standar lingkungan, data lingkungan, dan informasi publik; pada 2026 dilaporkan bahwa revisinya masih berlangsung. Pelaksanaan tidak merata karena administrasi, pendanaan, kondisi keamanan, dan data lingkungan terfragmentasi. Tekanan terhadap alam mencakup kekeringan berkepanjangan, suhu yang meningkat, penggurunan, hilangnya tanah dan padang penggembalaan, badai pasir dan debu, kebakaran hutan dan lahan, banjir bandang, serta pencemaran air atau tanah. Lebih dari 60% lahan pertanian dilaporkan menghadapi risiko penggurunan, sekitar 30% sumber air dilaporkan tercemar, dan menurut data UNCCA porsi hutan menurun dari sekitar 32% pada abad ke-20 menjadi di bawah 3%. Konflik muncul antara keselamatan penggembalaan dan kapasitas dukung, pengumpulan kayu bakar dan perlindungan hutan, irigasi dan konservasi sungai atau air tanah, serta ekstraksi garam, penangkapan ikan atau perburuan dan perlindungan lahan basah. Rekonstruksi dan infrastruktur juga dapat berbenturan dengan batas kawasan lindung. Rekreasi berbasis alam seperti lintas alam, pengamatan burung, serta wisata bentang alam atau ekowisata secara prinsip dimungkinkan di kawasan pesisir, pegunungan, lahan basah, Efrat, dan Al-Badia. Akses bergantung pada situs, kondisi keamanan, izin setempat, dan otoritas de facto; tidak ada sistem nasional yang terdokumentasi dengan andal untuk pengunjung, pemesanan, atau biaya. Migrasi burung musiman, izin penggembalaan, dan risiko kebakaran dapat mengubah kondisi. Periksa kepada otoritas setempat atau unit kehutanan yang bertanggung jawab sebelum berkunjung, dan jangan memasuki kawasan lindung, terdampak kebakaran, atau terlarang tanpa izin yang diwajibkan. Pendidikan alam tersedia melalui kampanye kesadaran, program untuk kelompok usia, lokakarya, dan proyek bersama otoritas, universitas, lembaga khusus, badan PBB, serta LSM, tetapi struktur pengajaran dan akses nasional yang konsisten belum terbentuk.
Alam di Suriah
Suriah mencakup lahan basah Mediterania, hutan pesisir, pegunungan, lembah sungai, oasis, danau garam, gurun, dan Al-Badia, wilayah stepa negara tersebut. Alam mendukung keanekaragaman hayati, penggembalaan, pertanian, perikanan, pasokan air, pengendalian erosi, dan rekreasi, tetapi kekeringan, penurunan air tanah, kebakaran, pencemaran, dan hilangnya habitat semakin menekan sistem ini. Perlindungan dilakukan melalui cagar alam, aturan hutan, penetapan lahan basah, serta proyek lokal atau internasional, meskipun pengelolaan, batas, dan akses berbeda menurut lokasi.
Saran
Perlakukan setiap situs alam di Suriah berdasarkan kondisi lokasinya: akses, izin, keselamatan, dan batas lingkungan dapat berbeda dari satu wilayah ke wilayah lain. Untuk rekreasi, penggembalaan, penggunaan air, atau proyek konstruksi, pastikan otoritas yang bertanggung jawab, pembatasan terkini, dan kondisi situs sebenarnya sebelum bertindak. Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan daftar lama atau label kawasan lindung tanpa memeriksa batas dan pelaksanaan setempat.

