Sistem pemilu Persatuan Komoro berlandaskan hak pilih universal, bebas, langsung, setara, dan rahasia. Presiden dipilih langsung dalam satu daerah pemilihan nasional melalui sistem dua putaran: mayoritas mutlak diperlukan pada putaran pertama, sedangkan putaran kedua ditentukan oleh mayoritas relatif. Masa jabatan presiden lima tahun. Gubernur tiga pulau otonom juga dipilih langsung untuk masa jabatan lima tahun melalui dua putaran. Seseorang dapat menjabat gubernur paling banyak dua masa jabatan berturut-turut. Majelis Persatuan memiliki 24 anggota parlemen yang dipilih langsung dari 24 daerah pemilihan. Pemilihan mereka menggunakan dua putaran dan masa jabatan lima tahun. Majelis juga mencakup sembilan wakil pulau, dengan tiga orang ditunjuk oleh setiap Conseil insulaire, bukan dipilih melalui pemungutan suara nasional langsung. Di tingkat komune, pemilih memilih anggota Conseil communal melalui pemilihan daftar untuk masa jabatan lima tahun. Conseil communal kemudian memilih maire dan wakil wali kota secara tidak langsung. CENI mengoordinasikan penyelenggaraan pemilu nasional melalui 13 anggota. CEII beroperasi di setiap pulau, CECI di setiap komune, dan badan CEIA atau CEIC melayani misi diplomatik serta konsulat. CNTDE adalah daftar pemilih terkomputerisasi terpusat yang diawasi kementerian yang bertanggung jawab atas pemilu dan CENI. Kementerian menetapkan parameter pemilu, persyaratan identifikasi, jam pemungutan suara, formulir, dan batas daerah pemilihan. Cour Suprême meninjau legalitas, menangani sengketa pemilu sejak pendaftaran pemilih hingga hasil, serta mengumumkan hasil definitif. CNPA mengawasi media dan urusan kampanye. Pemilih umumnya harus berkewarganegaraan Komoro, berusia setidaknya 18 tahun pada hari pemilu, memiliki hak sipil dan politik, tercantum dalam daftar pemilih yang berlaku, serta tidak terkena pengecualian hukum. Identifikasi pendaftaran dapat menggunakan acte de naissance, jugement supplétif, atau dokumen identitas biometrik nasional. Pemilih hanya boleh memiliki satu pendaftaran dan satu tempat pemungutan suara. Daftar pemilih ditutup setiap tahun pada 31 Desember. Kartu pemilih pribadi diterbitkan oleh CECI atau mairie sekurang-kurangnya 30 hari sebelum pemilu. Kartu yang belum diambil dapat diperoleh di tempat pemungutan suara menggunakan kartu identitas biometrik nasional atau acte de naissance. CENI menyediakan pencarian daring menggunakan nomor kartu pemilih, NIN, atau rincian status sipil, tetapi pencarian tersebut saja tidak membuktikan bahwa semua proses pendaftaran telah diselesaikan secara digital. Kandidat harus mengajukan deklarasi dan dokumen yang diwajibkan untuk jabatan terkait. Berkas yang lazim dapat mencakup identitas atau paspor, surat keterangan catatan kriminal, surat keterangan medis, bukti kelahiran, bukti tempat tinggal yang diterbitkan dalam tiga bulan terakhir, kartu pemilih, deklarasi aset kecuali bagi kandidat dewan komune, dan uang jaminan yang diwajibkan. Pencalonan independen pada umumnya diizinkan. Persyaratan tambahan mengenai usia, tempat tinggal, bahasa, uang jaminan, dan kemungkinan dukungan bergantung pada pencalonan presiden, gubernur, atau anggota parlemen. Kerangka hukum menyebut dukungan pencalonan presiden sebesar 0,8 persen, tetapi penerapan praktisnya belum dioperasionalkan pada 2024 dan harus diperiksa berdasarkan aturan terkini sebelum mengajukan pencalonan presiden. Masa kampanye umumnya berlangsung sekitar 21 hingga 45 hari, bergantung pada pemilihan. Propaganda kampanye berakhir saat masa kampanye ditutup. Publikasi jajak pendapat atau prakiraan dilarang sejak dua hari sebelum hari pemungutan suara sampai tempat pemungutan suara ditutup. Sumber daya publik tidak boleh digunakan untuk propaganda kampanye. Kandidat yang memegang jabatan publik mengambil cuti setelah daftar kandidat definitif diterbitkan. Dana kampanye dikelola melalui rekening bank di Persatuan Komoro, dan laporan keuangan kampanye diserahkan setidaknya satu bulan setelah hasil definitif. Pemungutan suara berlangsung pada satu hari pemilu nasional, termasuk di perwakilan diplomatik dan konsuler jika pemilu diaktifkan di sana. Pemilu tunggal biasanya berlangsung sembilan jam; pemilu yang diselenggarakan bersamaan dapat berlangsung sebelas jam. Pemungutan suara tidak boleh dimulai sebelum pukul 07.00, dan jam pastinya ditetapkan melalui keputusan yang diterbitkan setidaknya satu bulan sebelumnya. Satu tempat pemungutan suara dapat melayani paling banyak 500 pemilih terdaftar. Petugas memeriksa identitas dan daftar pemilih menggunakan kartu pemilih atau kartu identitas biometrik nasional. Pemilih menerima surat suara, memberikan suara sendirian di bilik, memasukkannya ke kotak suara, lalu menggunakan prosedur sidik jari atau tinta yang sulit dihapus. Surat suara tetap rahasia. Pemilih dengan gangguan fisik yang menghalangi pemberian suara mandiri dapat menerima bantuan, tetapi anggota tempat pemungutan suara atau wakil kandidat tidak boleh menjadi pemberi bantuan. Pemungutan suara melalui kuasa tersedia bagi petugas keamanan dan negara, orang dengan ketidakhadiran pekerjaan atau keluarga yang terdokumentasi, orang yang dirawat di rumah sakit atau harus berada di rumah, serta penyandang disabilitas atau gangguan berat. Kuasa tersebut disahkan oleh Tribunal de première instance, prefek, atau perwakilan diplomatik atau konsuler. Penerima kuasa harus mendukung daftar yang sama dan tidak boleh memegang lebih dari satu kuasa. Penghitungan dimulai segera setelah tempat pemungutan suara ditutup. Penghitungan berlangsung terbuka dan tanpa terputus di tempat pemungutan suara. Petugas membandingkan tanda tangan atau catatan kehadiran dengan surat suara. Jika selisihnya melebihi lima, kotak suara ditempatkan dalam karantina dan hal tersebut dicatat dalam procès-verbal untuk ditinjau Cour Suprême. Hasil di tempat pemungutan suara langsung dipajang tetapi masih bersifat sementara. Procès-verbal mencatat prosedur penutupan, suara, pengaduan, dan tanda tangan. Amplop tersegel mengirimkan catatan kepada CENI, Cour Suprême, kementerian, dan komisi pulau atau komune terkait. CENI menerbitkan hasil sementara nasional dan pulau dalam waktu maksimum lima hari setelah penutupan dan mengirimkan materi kepada Cour Suprême dalam 24 jam. Cour Suprême mengumumkan hasil definitif setelah menyelesaikan sengketa terkait. CENI menerbitkan hasil daring menurut tempat pemungutan suara dalam tiga hari setelah pengumuman definitif. Kandidat atau wakilnya dapat mengamati penghitungan, meminta pengaduan dicatat dalam procès-verbal, dan meminta salinan resmi. Tenggat banding bergantung pada tindakan yang digugat dan undang-undang pemilu atau organik yang berlaku; tidak ada satu tenggat untuk semua sengketa pemilu. Jika pemilu dibatalkan, pemilu ulang sebagian umumnya berlangsung dalam 30 hari. Tidak ada biaya resmi yang terdokumentasi untuk pendaftaran pemilih dan pemungutan suara. Biaya kandidat berbeda menurut jabatan, dengan uang jaminan FC 500.000 untuk pencalonan anggota parlemen dan FC 3.000.000 untuk pencalonan gubernur. Jumlah untuk presiden harus diperiksa dalam ketentuan khusus atau pemberitahuan kandidat yang berlaku. Geografi tiga pulau, transportasi, akses ke dokumen identitas, ketersediaan kartu pemilih, dan sumber daya administrasi terbatas dapat memengaruhi akses praktis meskipun aturan formal seragam. Kerangka hukum menyediakan pemungutan suara diaspora dalam pemilihan presiden, bagi anggota parlemen luar negeri, dan dalam referendum, tetapi penerapan praktis bergantung pada aturan pelaksanaan. Karena itu, tanggal pemilu, daftar kandidat, tempat pemungutan suara, jam resmi, pengaturan luar negeri, prosedur kuasa, dan tenggat sengketa perlu diperiksa melalui pemberitahuan terbaru CENI, kementerian, dan Cour Suprême sebelum bertindak.
Pemilu di Komoro
Pemilu di Komoro memilih Presiden Persatuan, gubernur tiga pulau otonom, anggota Majelis Persatuan, dan dewan komune. Pemilihan presiden, gubernur, dan legislatif menggunakan pemungutan suara langsung, sedangkan setiap dewan pulau menunjuk tiga dari sembilan wakil tambahan Majelis dan dewan komune kemudian memilih wali kota beserta wakilnya. CENI, penyelenggara pemilu pusat yang independen, bekerja bersama komisi pemilu pulau dan komune; Cour Suprême menyelesaikan sengketa pemilu dan mengumumkan hasil definitif. Pemilih umumnya harus berkewarganegaraan Komoro, berusia 18 tahun pada hari pemungutan suara, memiliki hak sipil dan politik, serta terdaftar dalam daftar pemilih yang berlaku.
Saran
Perlakukan partisipasi dalam pemilu Komoro sebagai urusan dokumen dan waktu. Tentukan dahulu apakah Anda akan memilih, mencalonkan diri, mewakili kandidat, atau menggunakan kuasa, karena tiap pilihan memerlukan bukti dan tenggat berbeda. Jangan mengandalkan pencarian pemilih daring, jadwal tidak resmi, atau pemberitahuan di tempat pemungutan suara sebagai konfirmasi operasional akhir.

