Undang-undang utamanya adalah Kode Ketenagakerjaan 2012 (Code du Travail 2012), Loi n°12-12/AU, yang diundangkan melalui Décret n°12-167/PR pada 28 Juni 2012. Undang-undang ini mengubah Loi 84-108/PR dan mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja bergantung di seluruh Komoro. Pelaksanaan setempat dilakukan oleh administrasi ketenagakerjaan pusat, Inspeksi Ketenagakerjaan dan Hukum Sosial (Inspection du Travail et des lois sociales) di setiap pulau, inspektur atau pengawas ketenagakerjaan, dan layanan ketenagakerjaan (service de la main d'œuvre). Kader permanen administrasi publik dikecualikan dari kerangka hukum ketenagakerjaan ini dan mengikuti aturan layanan publik tersendiri. Pekerjaan dapat menggunakan kontrak permanen (CDI), kontrak jangka tetap (CDD), atau kontrak untuk pekerjaan tertentu. Kontrak tertulis diwajibkan bila pekerjaan berlangsung lebih dari tiga bulan atau mengharuskan pekerja pindah dari tempat tinggal utamanya. Kontrak tersebut harus disertai pemeriksaan medis dan visa dari inspektorat ketenagakerjaan. Jika Inspeksi tidak mengambil keputusan dalam 30 hari, visa dianggap diberikan. CDD umumnya berlangsung paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama satu tahun. Pekerja non-Komoro umumnya memiliki masa kerja maksimum tiga tahun kecuali ada pengecualian menteri, dan juga memerlukan kartu khusus pekerja asing (carte spéciale de travailleur étranger) kecuali perjanjian atau aturan timbal balik memberi pengecualian. Pemberi kerja harus melaporkan pekerja baru kepada layanan ketenagakerjaan dalam 48 jam, dan pekerja menerima kartu kerja gratis. Masa percobaan harus dicantumkan secara tertulis dan tidak boleh melebihi enam bulan termasuk perpanjangan. Jam kerja biasanya tidak boleh melebihi 40 jam per minggu atau delapan jam per hari. Pertanian memiliki batas tahunan 2.340 jam, setara 45 jam per minggu. Pemberi kerja dapat mengganti waktu kerja yang hilang dalam batas tambahan satu jam per hari dan delapan jam per minggu. Kerja malam berlangsung pukul 19.00 hingga 05.00 dan memerlukan istirahat setidaknya 12 jam. Istirahat mingguan sekurang-kurangnya 24 jam, biasanya pada hari Minggu atau Jumat. Tarif lembur ditetapkan melalui keputusan menteri. Cuti berbayar bertambah sekurang-kurangnya 2,5 hari kalender per bulan masa kerja, atau tiga hari bagi pekerja berusia di bawah 18 tahun, ibu yang memiliki anak di bawah 15 tahun, dan pekerja dengan masa kerja lebih dari 15 tahun. Cuti biasanya dapat diambil setelah satu tahun. Cuti yang belum digunakan umumnya dapat dipakai dalam dua tahun; penggabungan cuti dua tahun memerlukan pemberitahuan sekurang-kurangnya satu bulan dan sedikitnya sepuluh hari kerja pada tahun berikutnya. Pembayaran cuti sekurang-kurangnya seperduabelas dari upah dan kompensasi yang diterima selama 12 bulan sebelumnya. Biaya perjalanan dan transportasi tertentu untuk perekrutan atau pemindahan dari lokasi biasa ditanggung pemberi kerja. Upah mengikuti SMIG, yaitu upah minimum interprofesional yang dijamin, serta upah minimum pekerjaan yang ditetapkan melalui keputusan menteri. Aturan juga dapat memberikan kenaikan berdasarkan masa kerja, kehadiran, lembur, kerja malam, istirahat mingguan, dan hari libur nasional. Jumlah uang dan kategori pekerjaan terkini perlu diverifikasi untuk kasus tertentu. Upah harus dibayar dalam mata uang yang sah; pembayaran dengan alkohol atau barang terlarang tidak diperbolehkan. Upah harian dan mingguan tidak boleh dibayar dengan jeda lebih dari 15 hari, sedangkan upah bulanan harus dibayar paling lambat delapan hari setelah akhir bulan. Pekerja borongan menerima uang muka setidaknya 90 persen SMIG setiap 15 hari, dengan pelunasan akhir dalam 15 hari setelah penyerahan. Komisi harus dibayar dalam tiga bulan setelah akhir kuartal terkait. Saat pekerjaan berakhir, upah dan kompensasi jatuh tempo pada hari kerja terakhir dan pemberi kerja harus memberikan slip gaji. Menurut aturan nasional yang disediakan, tidak ada batas waktu tetap untuk tuntutan upah. Pemberi kerja harus mengenali dan mengendalikan risiko kecelakaan serta kesehatan di tempat kerja, menyediakan alat pelindung diri, pengaturan darurat dan pertolongan pertama, instruksi, serta langkah perlindungan tanpa biaya. Setiap perusahaan harus menyediakan layanan medis atau sanitasi. Kotak P3K diwajibkan di tempat kerja dengan 5–19 pekerja, ruang ganti untuk 20–100 pekerja, dan klinik untuk tempat kerja dengan lebih dari 100 pekerja. Tempat kerja dengan setidaknya 100 pekerja harus memiliki setidaknya satu perawat tetap; kategori dengan setidaknya 300 pekerja memerlukan dokter dan perawat tetap. Komite kesehatan dan keselamatan diwajibkan mulai dari 20 pekerja. Pemberi kerja harus melaporkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada Inspeksi Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial (Caisse de prévoyance sociale) dalam dua hari. Perlindungan maternitas mencakup 14 minggu berturut-turut, termasuk delapan minggu setelah persalinan, dengan tambahan hingga tiga minggu jika sakit. Sampai rezim jaminan sosial berlaku, pemberi kerja membayar upah penuh sesuai aturan yang disediakan. Pekerja yang menyusui dapat mengambil waktu istirahat sampai anak berusia 15 bulan, dengan total paling lama satu jam per hari kerja. Kehamilan dan maternitas bukan alasan sah untuk pemecatan. Anak di bawah 15 tahun tidak boleh bekerja sebagai pekerja bergaji maupun wiraswasta; kegiatan pengenalan terbatas diperbolehkan hanya bila tidak merugikan sekolah, pelatihan, atau perkembangan. Kerja paksa dilarang. Upah yang sama berlaku untuk pekerjaan yang sama atau setara, dan diskriminasi dilarang atas dasar termasuk ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, keturunan kebangsaan, asal sosial, kesehatan, dan status HIV. Pelecehan seksual dan moral dilarang, dan orang yang melaporkan pelecehan dilindungi. Pemberi kerja tidak boleh menjatuhkan denda uang secara sepihak. Pekerja bebas membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja. Anggaran dasar serikat diserahkan ke kantor wali kota (mairie) atau ibu kota wilayah (chef-lieu), dengan salinan kepada inspektorat ketenagakerjaan dan jaksa. Perjanjian kolektif dapat berlaku pada tingkat perusahaan, unit usaha, cabang, atau lintas profesi, dan pada tingkat lokal, regional, atau nasional. Perjanjian tersebut dapat memberikan aturan yang lebih menguntungkan. Perjanjian kolektif jangka tetap dapat berlangsung paling lama lima tahun dan biasanya memerlukan pemberitahuan tiga bulan untuk pengakhiran. Perjanjian dapat mengatur upah, tunjangan, masa percobaan, pemutusan hubungan kerja, cuti, dan konsiliasi sengketa kolektif. Pemberi kerja dengan lebih dari 10 pekerja harus memiliki perwakilan pekerja terpilih (délégués du personnel) dengan masa jabatan dua tahun. Perwakilan memperoleh perlindungan khusus dari pemecatan dan umumnya memerlukan persetujuan Tribunal untuk diakhiri masa kerjanya. Pemogokan memerlukan pemberitahuan tertulis yang menyebut alasan dan durasi, lalu masa tunggu delapan hari. Layanan esensial dapat dikenai kewajiban penugasan. CDI dapat diakhiri oleh salah satu pihak, tetapi pemecatan oleh pemberi kerja harus memiliki alasan sah yang terkait kemampuan, perilaku, atau kebutuhan operasional. Pemberi kerja harus memberikan pemberitahuan tertulis yang menyebut alasan, mematuhi masa pemberitahuan, dan membayar kompensasi pemecatan yang diwajibkan Kode, perjanjian kolektif, atau keputusan menteri. Pemecatan karena perilaku atau kinerja memerlukan sidang dan kesempatan membela diri, termasuk dengan didampingi pekerja lain atau serikat pekerja. Pelanggaran berat harus ditindak dalam lima hari sejak diketahui. Pemecatan karena diskriminasi, kegiatan serikat, kehamilan, maternitas, sakit atau kecelakaan, pengaduan, maupun pemberian kesaksian tentang pelecehan tidak diperbolehkan. Pemutusan hubungan kerja karena alasan ekonomi mengharuskan pertimbangan kualifikasi, masa kerja, dan tanggung jawab keluarga; konsultasi dengan Inspeksi; pemberian informasi kepada perwakilan pekerja; dan prioritas untuk dipekerjakan kembali selama dua tahun. Selama masa pemberitahuan, pekerja menerima satu hari berbayar per minggu untuk mencari pekerjaan lain. Pemberi kerja harus memberikan surat keterangan kerja. Pengangguran teknis dapat berlangsung sampai enam bulan termasuk perpanjangan; pengangguran ekonomi dapat berlangsung sampai tiga bulan per tahun, dengan sedikitnya 30 persen upah pokok dan tunjangan sosial tetap berjalan. Sengketa kerja individual biasanya terlebih dahulu melalui konsiliasi di Inspeksi Ketenagakerjaan. Gugatan atas pemutusan hubungan kerja yang tidak adil umumnya harus diajukan dalam enam bulan, setelah itu pekerja dapat membawa perkara ke Pengadilan Tenaga Kerja (Tribunal du Travail). Pengadilan umumnya terkait dengan tempat kerja, atau, untuk pemecatan, dapat pula terkait dengan tempat tinggal pekerja di Komoro. Tribunal mencoba melakukan konsiliasi; jika gagal, sidang diadakan paling lambat tiga minggu kemudian. Prosedurnya gratis, dan pekerja secara otomatis memperoleh bantuan hukum untuk pelaksanaan putusan. Banding biasanya harus diajukan dalam 15 hari dan diteruskan dalam delapan hari. Sengketa kolektif segera dilaporkan kepada Inspeksi, lalu diikuti konsiliasi dan, jika diperlukan, arbitrase tarif atau Conseil d'arbitrage di pulau terkait. Keberatan terhadap putusan arbitrase harus diajukan dalam 10 hari. Konsiliasi dan arbitrase gratis, dan keseluruhan proses dimaksudkan berlangsung dalam jangka waktu wajar 30 hari. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban administratif. Mereka harus memberi tahu Inspeksi sebelum membuka, mengubah, atau menutup tempat kerja, menyimpan daftar pemberi kerja selama lima tahun setelah entri terakhir, dan memelihara berkas serta deklarasi tempat kerja yang diwajibkan tanpa biaya administrasi. Hak yang sudah diperoleh dan lebih menguntungkan tetap dilindungi. Biaya perjalanan dan transportasi menurut undang-undang, perlindungan tempat kerja, dan layanan kesehatan tertentu dapat menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Jumlah SMIG, tambahan lembur, upah minimum pekerjaan, kompensasi pemecatan, dan manfaat perjanjian kolektif yang berlaku harus diperiksa terhadap keputusan menteri terkini, kontrak, dan perjanjian yang berlaku sebelum pembayaran atau tuntutan dihitung.
Hukum ketenagakerjaan di Komoro
Hukum ketenagakerjaan di Komoro mengatur pekerjaan bergantung di sektor publik dan swasta, termasuk kontrak, jam kerja, upah, cuti, keselamatan kerja, perwakilan, sengketa, dan pemutusan hubungan kerja. Code du Travail 2012 berlaku secara nasional, sedangkan kader administrasi publik permanen berada di luar cakupannya. Pekerja dilindungi dari kerja paksa, diskriminasi, pelecehan, dan denda disipliner sewenang-wenang. Sengketa formal umumnya dimulai dengan konsiliasi di Inspeksi Ketenagakerjaan dan Hukum Sosial (Inspection du Travail et des lois sociales), lalu dapat diteruskan ke Pengadilan Tenaga Kerja (Tribunal du Travail).
Saran
Jadikan catatan kerja tertulis yang dapat diverifikasi sebagai dasar untuk melindungi upah, jam kerja, cuti, dan hak terkait pemecatan di Komoro. Periksa kontrak, pendaftaran, dokumen upah, dan catatan tempat kerja sejak awal karena bukti yang hilang menyulitkan konsiliasi atau proses pengadilan nantinya. Segera hubungi Inspeksi Ketenagakerjaan dan Hukum Sosial (Inspection du Travail et des lois sociales) bila muncul tenggat waktu, risiko keselamatan, atau sengketa pemecatan.

