Pajak di Burkina Faso

Sistem pajak di Burkina Faso mencakup pajak langsung dan tidak langsung bagi individu, perusahaan, karyawan, tanah, kendaraan, dan sektor tertentu. Direktorat Jenderal Pajak (Direction Générale des Impôts (DGI)) mengelola sebagian besar pajak domestik, sedangkan otoritas Direktorat Jenderal Bea Cukai bertanggung jawab atas bea cukai dan bea impor. Kewajiban pajak bergantung pada pendapatan, omzet, kegiatan, rezim pajak, dan tenggat waktu.

Saran

Pertama, tentukan kegiatan, omzet, dan status pajak Anda berdasarkan rezim yang sesuai di Burkina Faso sebelum menerbitkan faktur atau merencanakan tenggat waktu. Pastikan IFU, catatan akuntansi, laporan, dan bukti pembayaran selalu diperbarui secara bersamaan, karena kesalahan terkait rezim, PPN, atau tenggat waktu dapat menyebabkan penetapan tambahan dan masalah pembuktian. Untuk 2026, perhatikan secara khusus perubahan tarif pemotongan PPN, tenggat pengembalian yang dipersingkat, dan persyaratan DGI yang berlaku saat ini.