Pajak di Brunei

Brunei tidak memungut pajak penghasilan pribadi atas penghasilan kerja, usaha mandiri, dividen, bunga, atau pensiun individu. Perusahaan umumnya membayar Pajak Penghasilan Badan sebesar 18.5% atas penghasilan kena pajak; produksi minyak bumi dan gas alam tunduk pada rezim tersendiri dengan tarif 55%. Pungutan lain dapat timbul dari pajak pemotongan, bea meterai, bea impor dan cukai, serta pajak bangunan munisipal (Cukai Bangunan) di wilayah munisipal.

Saran

Rencanakan posisi pajak Anda di Brunei berdasarkan bentuk hukum, jenis penghasilan, dan jalur pembayaran, bukan hanya karena tidak ada pajak penghasilan pribadi. Bagi perusahaan, tenggat yang tepat, catatan lengkap, dan penanganan pembayaran luar negeri tepat waktu menentukan kewajiban pajak tambahan serta denda keterlambatan.