Radio dan televisi terutama dibentuk oleh Radio Television Brunei (RTB), yang berada di bawah Kantor Perdana Menteri. RTB Perdana menyajikan program pemerintah, berita, dan informasi yang terverifikasi; RTB Aneka berfokus pada hiburan keluarga; dan RTB Sukmaindera menyiarkan program lokal melalui pemancar terestrial dan internet tanpa henti. Stasiun radio meliputi Nasional, Pilihan, Pelangi, dan Nur Islam; Pilihan FM mengudara dalam beberapa bahasa, termasuk Inggris, Mandarin, dan Nepali. Layanan RTB terestrial umumnya tersedia tanpa langganan individual, sedangkan RTBGo memerlukan perangkat yang terhubung ke internet dan koneksi yang berfungsi. Pelita Brunei adalah surat kabar resmi pemerintah berbahasa Melayu yang terbit dalam bentuk cetak pada Senin, Rabu, dan Sabtu, serta daring setiap hari melalui ePelita. Borneo Bulletin adalah surat kabar harian swasta berbahasa Inggris, sedangkan Media Permata adalah surat kabar harian swasta berbahasa Melayu. Terbitan asing tersedia, tetapi mungkin tunduk pada persyaratan izin. Berita lokal juga disebarkan melalui situs web dan jejaring sosial. Akses ke media daring secara praktis cukup luas, tetapi tidak setara bagi semua pengguna. DEPS dan AITI melaporkan total 645103 sambungan internet pada 2025, termasuk 103291 sambungan tetap dan 541812 sambungan seluler; jumlah sambungan tidak sama dengan jumlah orang. Perangkat, harga, bandwidth, lokasi, dan ketersediaan platform tertentu memengaruhi akses nyata. RTBGo, YouTube, dan platform internasional memiliki fungsi utama dalam layanan streaming, tanpa adanya layanan streaming nasional umum yang ditetapkan oleh sumber yang tersedia. AITI mengatur komunikasi dan konten daring bersama badan pemerintah lainnya. Dewan Penasihat Konten mencakup, antara lain, AITI, Kantor Perdana Menteri, Kementerian Transportasi dan Infokomunikasi, Kementerian Pendidikan, Kementerian Hal Ehwal Ugama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Kantor Jaksa Agung. Kode Praktik Internet berlaku bagi penyedia layanan internet dan Penyedia Konten Internet berlisensi; penyiaran diatur, antara lain, oleh Undang-Undang Penyiaran, Kode Praktik Penyiaran, dan Pemberitahuan Lisensi Kelas tahun 2001. Lisensi teknis penyiaran dari AITI tidak menggantikan peninjauan konten secara menyeluruh. Menurut lembar fakta, izin mengoperasikan stasiun AM, FM, atau TV berbiaya 100 BND, berlaku selama satu tahun, dan sebaiknya diperbarui sekurangnya dua bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Siapa pun yang ingin menerbitkan surat kabar atau majalah lokal di Brunei harus mematuhi Undang-Undang Surat Kabar. Ini mencakup pendaftaran pada Pendaftar Surat Kabar Lokal dan izin dari Kementerian Dalam Negeri. Biaya izin yang disebutkan dalam lembar fakta adalah 5000 BND per tahun, dengan tambahan deposit 100000 BND; dokumen permohonan dan praktik penegakan terkini sebaiknya diperiksa sebelum pengajuan. Jurnalis asing mengajukan Media Accreditation Pass melalui Departemen Penerangan. Persyaratannya, antara lain, paspor, foto, kartu pers, surat penugasan, izin tambahan jika ada, dan daftar peralatan; pengajuan sebaiknya dilakukan sekurangnya dua minggu sebelum masuk. Persetujuan dapat ditolak atau dicabut. Unggahan di jejaring sosial tidak otomatis memperoleh perlindungan khusus jurnalistik. Aturan platform berlaku bersamaan dengan hukum nasional. Saat menerbitkan teks, foto, film, atau musik, hak cipta berdasarkan Copyright Order, 1999, serta persetujuan dan privasi harus dipertimbangkan. Ketentuan ini juga berlaku untuk unggahan ulang, unduhan, dan gubahan ulang, kecuali ada lisensi atau pengecualian menurut undang-undang. Bergantung pada konten dan keadaannya, Defamation Act, Sedition Act, Public Order Act, Broadcasting Act, Internet Code of Practice, dan Syariah Penal Code dapat menimbulkan risiko tambahan. Konten yang memfitnah, menghasut, menyinggung agama, cabul, palsu, atau berbahaya, serta hasutan kebencian dan kekerasan, perjudian daring, dan doxxing, sebaiknya tidak disebarluaskan. Perintah Perlindungan Data Pribadi 2025 mengatur cara perusahaan swasta menangani data pribadi; AITI mengelola dan mengawasi bidang ini. Sebelum menerbitkan konten, periksa tujuan, persetujuan atau dasar hukum lainnya, minimisasi data, dan, jika berlaku, tanggung jawab petugas perlindungan data. Ketentuan ini juga mencakup gambar, informasi kontak, lokasi, dan data tentang anak di bawah umur. Kerangka Perlindungan Anak Daring 2013 dan Kerangka Nasional Perlindungan Anak 2021, antara lain, memberikan perlindungan bagi kaum muda. Risikonya mencakup perundungan siber, grooming, eksploitasi seksual, penipuan, dan kebocoran data. Bergantung pada kasusnya, jalur pelaporan dan perlindungan dapat mencakup orang tua atau wali, sekolah, JAPEM, otoritas perlindungan anak atau keamanan siber yang relevan, platform, atau polisi; sumber yang tersedia tidak menetapkan sistem peringkat usia media nasional yang seragam. Orang dapat berpartisipasi melalui surat kepada redaksi, komentar, berbagi unggahan, dan konten jejaring sosial mereka sendiri. Pelita Brunei menerima, antara lain, siaran pers, permintaan peliputan, artikel, puisi, dan iklan; pengiriman tidak menjamin pemuatan atau tanggapan redaksi. RTB menawarkan lokakarya dan pelatihan publik, tetapi belum ditetapkan status umum jurnalisme warga secara formal yang memberikan hak atas waktu siar. Kegiatan jurnalistik terutama berlangsung di RTB, Departemen Penerangan (Jabatan Penerangan), Pelita Brunei, Brunei Press dengan Borneo Bulletin dan Media Permata, serta layanan berita daring lainnya. Akses ke acara dan tugas editorial sering bergantung pada organisasi, akreditasi, dan izin acara. Penilaian eksternal Reporters Without Borders menempatkan Brunei pada peringkat 96 dari 180 dalam indeks 2026 dengan skor 52.58; penilaian ini bukan sumber hukum, tetapi menunjukkan kemungkinan risiko penyensoran diri dan reputasi. Pengaduan dapat disampaikan, bergantung pada pelanggarannya, kepada penyedia atau platform, AITI, Departemen Penerangan, Kepolisian Kerajaan Brunei, atau otoritas berwenang lainnya. Sumber yang tersedia tidak menetapkan dewan media independen dengan mandat kebebasan pers menyeluruh, portal streaming nasional umum, atau jalur formal untuk jurnalisme warga.
Media di Brunei
Lanskap media di Brunei mencakup penyiaran negara, surat kabar lokal, berita daring, layanan streaming, dan jejaring sosial. RTB, Pelita Brunei, Borneo Bulletin, dan Media Permata termasuk di antara media terkemuka. Akses dan publikasi bergantung pada penyedia, platform, izin, hak cipta, dan aturan hukum lainnya.
Saran
Perlakukan konten media di Brunei secara berbeda menurut tujuannya: membaca, streaming, menerbitkan kontribusi sendiri, bekerja sebagai jurnalis, dan menyiarkan program memiliki persyaratan yang berbeda. Sebelum menerbitkan apa pun, periksa hak, persetujuan, perlindungan data, dan kemungkinan risiko konten. Rencanakan izin dengan otoritas berwenang untuk setiap kasus karena tidak ada satu jalur persetujuan untuk semua bentuk media.

