Politik di Afghanistan

Politik di Afghanistan mencakup pelaksanaan kekuasaan publik, penyelenggaraan administrasi negara, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Sejak 15 Agustus 2021, Taliban secara de facto menguasai seluruh wilayah negara, sementara Konstitusi 2004 tidak lagi berfungsi. Jabatan negara saat ini diberikan melalui pengangkatan dan dekret, dan tidak ada proses elektoral publik yang terdokumentasi.

Saran

Pahami sistem politik Afghanistan sebagai struktur otoritas de facto, bukan dengan menganggap bahwa prosedur konstitusional atau pemilu lama masih berlaku. Untuk setiap urusan yang menyangkut jabatan publik, administrasi, atau partisipasi kewargaan, tentukan apakah urusan tersebut ditangani melalui pengangkatan atau dekret, atau melalui proses pemungutan suara publik yang terdokumentasi. Pisahkan informasi konstitusional dan pemilu historis dari pengaturan saat ini.

Negara

Afghanistan adalah negara teritorial yang wilayahnya secara de facto dikendalikan oleh Taliban di seluruh negeri sejak 15 Agustus 2021. Kepemimpinan negara ini menyebutnya Emirat Islam Afghanistan (Islamic Emirate of Afghanistan); Hibatullah Akhundzada berada di puncak kepemimpinan, Kandahar dianggap sebagai pusat politik, dan Kabul sebagai pusat administratif. Konstitusi 2004 tidak berfungsi sejak 2021, sementara tatanan negara dan administrasi didasarkan pada interpretasi syariah (sharia) oleh Taliban, dekret Amir, serta tindakan administratif lainnya.

Pemilu

Afghanistan saat ini tidak memiliki proses pemilihan umum terbuka yang terdokumentasi. Otoritas de facto menetapkan pejabat negara melalui pengangkatan dan dekret. Pemilihan umum terakhir yang didokumentasikan secara resmi berlangsung pada 2018 dan 2019. Aturan pemilihan umum terdahulu kini hanya menjadi konteks historis.