Lanskap Yaman menopang perikanan pesisir, pertanian, peternakan, pemeliharaan lebah, permukiman, dan praktik budaya. Negara ini memiliki sekitar 2.500 kilometer garis pantai dan tiga wilayah utama pemanfaatan laut: Laut Merah dan Bab el-Mandeb, Teluk Aden, serta Laut Arab di sekitar Socotra. Hutan bakau, padang lamun, terumbu karang, lahan basah, dan laguna pesisir sangat rentan terhadap pencemaran, penangkapan ikan berlebihan, infrastruktur, dan pembangunan yang tidak terencana. Lingkungan daratan mencakup tegakan akasia dan juniper, hutan kering, ekosistem pegunungan, wadi, teras pertanian, lahan penggembalaan, serta habitat gurun atau stepa. Kepulauan Socotra memiliki empat pulau utama dan dua pulau kecil berbatu. Dataran tinggi Haghier, plato batu kapur, dataran pesisir, hutan kering, dan habitat lautnya memiliki sekitar 825 spesies tumbuhan, termasuk 307 spesies endemik. Sekitar 90% dari 34 spesies reptilnya dan 95% dari 96 spesies siput daratnya merupakan endemik. Kepulauan ini juga memiliki 192 spesies burung, karang pembentuk terumbu, ikan pesisir, krustasea, mamalia laut, dan penyu. Socotra ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia Alam UNESCO pada 2008, Cagar Biosfer pada 2003, dan Laguna Detwah menjadi situs lahan basah Ramsar pada 2007. Situs Warisan Dunia tersebut meliputi 410.460 hektare dengan zona penyangga 1.740.958 hektare, sementara sekitar 75% luas daratan berada dalam komponen Warisan Dunia. Kerangka perlindungan formal Yaman mencakup Undang-Undang Perlindungan Lingkungan No. 26/1995 dan Peraturan Pelaksana No. 148/2000. Otoritas Perlindungan Lingkungan (EPA) mendukung perlindungan lingkungan dan pengelolaan kawasan lindung di bawah Kementerian Air dan Lingkungan (MoWE). Kawasan lindung dapat dibentuk melalui dekret Perdana Menteri setelah rekomendasi EPA. Daftar pusat pertukaran informasi nasional mencantumkan enam kawasan lindung: Lahan Basah Aden, Bura'a, Hawf, Pulau Kamaran, Kepulauan Socotra, dan Utoma atau Autma. Daftar itu juga mencantumkan 40 situs sensitif lingkungan dan 15 kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati atau kebutuhan perlindungan yang luar biasa, meskipun sumber yang lebih lama melaporkan jumlah berbeda dan status setempat perlu diperiksa. Rencana Zonasi Konservasi Socotra (CZP) menyediakan kerangka untuk menentukan lokasi kegiatan konservasi, permukiman, penggembalaan, penangkapan ikan, pembangunan, dan pemanfaatan lainnya. Rencana pengelolaan umum, rencana induk pembangunan, langkah biosekuriti, pengelolaan limbah, pemulihan habitat, serta penggembalaan, penangkapan ikan, dan pengumpulan kayu bakar yang diatur tetap menjadi kebutuhan utama pengelolaan. Penilaian dampak lingkungan (EIA) diwajibkan sebelum proyek pembangunan terkait. Otoritas kegubernuran dan distrik setempat, cabang EPA di Socotra, badan perikanan dan pariwisata, masyarakat, kelompok nelayan, dan organisasi masyarakat sipil semuanya berperan dalam pengelolaan. Aturan kebiasaan, kesepakatan desa atau suku, aturan penangkapan ikan setempat, pengelolaan padang rumput dan air oleh masyarakat, serta penjaga dari masyarakat atau organisasi nirlaba mungkin lebih berpengaruh secara praktis daripada penegakan formal di sejumlah tempat, tetapi kekuatan hukumnya berbeda menurut situs. Sumber daya alam berkaitan erat dengan mata pencaharian rumah tangga. Sebagian besar kegiatan penangkapan ikan berskala kecil, dengan sekitar 115.000 nelayan skala kecil dan sekitar 1.000.500 anggota rumah tangga yang terkait dengan kegiatan ini dalam angka nasional yang tersedia. Pengelolaan stok berkelanjutan, penutupan musiman, dan larangan metode penangkapan ikan yang merusak merupakan tujuan keanekaragaman hayati. Pertanian mencakup sekitar 90% pengambilan air, dan qat mencakup sekitar 32% pengambilan air tanah. Domba, kambing, dan unta mendukung peternakan serta perpindahan ternak musiman. Tutupan hutan diperkirakan sekitar 1% dari luas daratan negara, tetapi vegetasi berkayu memasok sekitar 70% kebutuhan energi dan lebih dari separuh pakan ternak menurut angka NAFSIP. Karena itu, pengumpulan kayu bakar, pengumpulan pakan, kayu untuk bangunan, penggembalaan berlebihan, dan kelangkaan air menimbulkan tekanan langsung terhadap konservasi. Kekeringan, banjir bandang, siklon, erosi, penggurunan, degradasi tanah dan habitat, spesies invasif, limbah, air limbah, dan pencemaran minyak memengaruhi ekosistem alam. Proyek pembangunan, jalan, pelabuhan, perluasan kota, pariwisata, dan infrastruktur dapat bertentangan dengan aturan kawasan lindung atau pemanfaatan oleh masyarakat. Pariwisata berbasis alam terutama terkonsentrasi di Socotra, termasuk tempat seperti Cagar Laut Dihamri, Pantai Delisha, serta lanskap pegunungan atau gua. Pemandu lokal, kantor pariwisata, EPA, dan kelompok masyarakat sipil mungkin terlibat, tetapi infrastruktur, keamanan, layanan, dan partisipasi setempat tidak merata. Tidak ada standar nasional yang dapat diandalkan untuk izin akses, biaya masuk, atau harga wisata alam; aturan setempat, kondisi keamanan, pembatasan musiman, dan pengaturan operasional harus dipastikan sebelum bepergian atau melakukan kerja lapangan. Perlindungan, pemulihan, inventarisasi keanekaragaman hayati, penelitian, dan pendidikan lingkungan melibatkan universitas, lembaga penelitian, Basis Data Keanekaragaman Hayati Nasional dan Mekanisme Clearing-House, sekolah, EPA, organisasi nirlaba, dan mitra internasional. Proyek yang didukung GEF, UNDP, UNEP, FAO, atau UNESCO dapat menyediakan pendanaan dan bantuan teknis, tetapi organisasi tersebut bukan otoritas penegakan nasional Yaman. Penilaian saat ini menyebutkan keanekaragaman hayati Socotra yang luar biasa masih ada, sementara ekosistem darat dan laut terus memburuk akibat tekanan kumulatif dari pembangunan, spesies invasif, pencemaran, perubahan iklim, dan pemanfaatan sumber daya yang tidak berkelanjutan. Tanggapan praktis bergantung pada kegubernuran, kawasan lindung, masyarakat, ekosistem, dan situasi keamanan tertentu.
Alam di Yaman
Lingkungan alam Yaman mencakup pesisir Laut Merah, Teluk Aden, dan Laut Arab, dataran Tihama, hutan bakau, padang lamun, terumbu karang, dataran tinggi barat, wadi, teras pertanian, padang penggembalaan, gurun, dan stepa. Socotra menambah ekosistem pegunungan, dataran tinggi, pesisir, dan laut dengan banyak spesies endemik, termasuk habitat pohon darah naga dan kemenyan. Perlindungan alam memadukan hukum nasional, pengelolaan kawasan lindung, otoritas setempat, masyarakat, dan organisasi nirlaba, tetapi akses dan penegakannya berbeda menurut lokasi.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

