Negara di Uganda

Negara di Uganda diatur berdasarkan Konstitusi Uganda 1995, hukum tertinggi yang menempatkan kedaulatan pada rakyat. Presiden memimpin eksekutif sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi, Parlemen membuat undang-undang serta mengendalikan perpajakan dan belanja publik, dan Courts of Judicature menafsirkan serta menerapkan hukum. Uganda juga mendesentralisasikan kewenangan publik melalui distrik, kota, munisipalitas, dan dewan lokal tingkat bawah, sedangkan Kampala memiliki sistem KCCA tersendiri. Dokumen identitas, layanan publik, uang publik, pengawasan, dan keamanan ditangani oleh lembaga yang berbeda, sehingga badan yang bertanggung jawab bergantung pada perkara dan lokasi.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.