Kepemilikan hewan peliharaan di Timor-Leste tidak mengikuti satu sistem pendaftaran atau lisensi nasional. Kementerian Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Karantina dan Biosekuriti (DGQB), Direktorat Nasional Peternakan (DNP), pemerintah munisipal, dan dokter hewan swasta memiliki fungsi yang berbeda. Unit Karantina dan Biosekuriti, yang juga disebut QBU atau Serviço de Quarentena Timor-Leste (SQTL), menangani urusan karantina dan biosekuriti. Kepala Dokter Hewan (CVN) mengoordinasikan kesehatan hewan dan karantina. QBU/SQTL berlokasi di Av. Nicolao Lobato, Comoro, Dili, dan mencantumkan +670 77301788, +670 76841856, serta info.mapagri@maf.gov.tl sebagai kontak. Istilah setempat mencakup asu untuk anjing, busa untuk kucing, lekirauk untuk monyet, animais terrestres vadios untuk hewan darat yang berkeliaran bebas atau liar, dan animais abandonados untuk hewan terlantar. Berdasarkan Decreto-Lei No. 12/2014, hewan yang berkeliaran bebas atau diikat dilarang berada di kawasan perkotaan, jalan, dan tempat umum. Anjing di tempat umum harus memakai kalung dan tali yang sesuai serta dipegang oleh orang yang mampu mengendalikannya. Anjing harus ditempatkan di casota atau area yang dipasangi pengaman dengan baik saat tidak dikendalikan. Pemilik bertanggung jawab atas kerusakan, harus membersihkan kotoran hewan, memberi akses kepada Agente Sanitário, dan mengikuti perintah resmi. Imunisasi permanen menjadi tanggung jawab pemilik dan biayanya ditanggung pemilik sesuai standar DGAP, meskipun kampanye vaksinasi pemerintah mungkin gratis. Impor atau pembiakan anjing agresif atau berbahaya dilarang. Denda sebesar USD 50 sampai 500 berlaku bagi orang perseorangan dan USD 500 sampai 1.000 bagi badan hukum; pelanggaran yang dicoba atau dilakukan karena kelalaian juga dapat dikenai sanksi. Rabies menyebabkan anjing, kucing, dan monyet dikenai pengendalian tambahan. Surat edaran bersama tertanggal 27 Juni 2025 mewajibkan hewan-hewan ini diamankan, terutama di Bobonaro, Covalima, Ermera, Wilayah Administratif Khusus Oecusse-Ambeno (RAEOA), dan Dili. Surat edaran itu melarang pengangkutan hewan tersebut antar-munisipalitas dan ke atau dari Ataúro atau RAEOA melalui darat, udara, atau laut, serta pengangkutan dari luar negeri. Hewan yang ditemukan dapat disita dan dimusnahkan, dan tim gabungan dapat memusnahkan anjing dan kucing yang tidak diketahui pemiliknya atau tidak berpemilik. Surat edaran tersebut merujuk Decreto-Lei No. 12/2024, sementara entri resmi Jornal menyebut hukum hewan perkotaan sebagai Decreto-Lei No. 12/2014. Pastikan ketentuan yang berlaku kepada QBU, MALFF, atau munisipalitas terkait sebelum memindahkan hewan. Timor-Leste mencatat 106 kasus rabies hewan yang terkonfirmasi hingga 15 Juni 2025, termasuk 103 anjing, dua kambing, dan satu babi, setelah 1.445 gigitan atau cakaran anjing sejak Maret 2024 dan enam kematian manusia yang terkonfirmasi. WHO melaporkan 22 kematian manusia hingga 29 Oktober 2025, termasuk 20 selama 2025. Sebanyak 41% paparan yang tercatat adalah kategori III WHO, hanya 18% kasus kategori III menerima imunoglobulin rabies (RIG), dan 66% memulai profilaksis pascapaparan (PEP), yang pengobatannya sering tidak diselesaikan. Karena itu, gigitan atau cakaran memerlukan penilaian medis segera; PEP dan RIG bagi manusia merupakan layanan kesehatan setelah paparan, bukan pengganti vaksinasi atau pengendalian hewan. Kampanye vaksinasi nasional dan munisipal serta klinik dokter hewan swasta merupakan jalur utama perawatan hewan yang terdokumentasi. Tidak ditemukan jadwal vaksinasi hewan peliharaan nasional yang diterbitkan, daftar harga standar, kewajiban mikrocip, atau nomor darurat hewan peliharaan publik. Surveilans kesehatan hewan serta pengelolaan hewan liar atau terlantar melibatkan DGQB, DNP, dokter hewan swasta, dan otoritas setempat. Decreto-Lei No. 41/2023 menyediakan kerangka yang lebih luas untuk obat hewan, kesejahteraan, pencegahan kekejaman, identifikasi, dan ketertelusuran, meskipun sejumlah aturan terperinci masih perlu diterbitkan. Impor hewan peliharaan merupakan proses karantina formal. Dasar hukum terkini yang teridentifikasi adalah Decreto-Lei No. 41/2023 bersama Diploma Menteri No. 41/2025, yang diterbitkan pada 13 November 2025. Ajukan permohonan lebih awal kepada QBU/SQTL untuk memperoleh izin dan siapkan rincian hewan dan produknya, informasi eksportir, sertifikat asal, permohonan, Sertifikat Kesehatan Hewan, sertifikat veteriner atau sanitasi, serta dokumen kepabeanan terkait. Impor pertama mungkin memerlukan analisis risiko impor. Masuk hanya diperbolehkan melalui titik masuk yang ditetapkan, lalu diikuti deklarasi pabean serta pemeriksaan, karantina, atau prosedur kepabeanan yang berlaku. Dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan penolakan atau penyitaan. Biaya dan waktu pemrosesan yang diterbitkan untuk anjing dan kucing pribadi belum jelas. Aturan karantina pra-impor 14 hari dan pasca-impor 14 hari dari 2003 sebaiknya tidak dijadikan acuan karena hukum 2023 mencabut instrumen sebelumnya; izin dan diploma yang berlaku menentukan ketentuan yang berlaku. Ekspor atau transit juga memerlukan izin ekspor atau transit, sertifikat veteriner, dan kepatuhan pada ketentuan negara tujuan. Paspor hewan Timor-Leste atau dokumen setara Uni Eropa belum ditetapkan, dan pengendalian rabies 2025 dapat menghalangi perjalanan keluar atau transit bagi anjing, kucing, dan monyet. Setelah kepemilikan berakhir, Decreto-Lei No. 41/2023 memberi DGQB peran mengendalikan hewan liar dan terlantar bersama otoritas kesehatan masyarakat, keamanan, regional, dan lokal serta dokter hewan swasta. Penyitaan dan, melalui prosedur yang ditentukan, pemusnahan hewan dimungkinkan. Hukum 2014 memberi waktu 10 hari untuk mengambil kembali hewan yang disita, dengan syarat membayar denda dan biaya transportasi, makanan, serta dokter hewan; jika tidak, hewan dapat dilelang kepada umum atau disumbangkan. Negara tidak memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kematian selama penyitaan. Timor Oriental Humanitarian Association (TOHA) telah diidentifikasi sebagai pilihan penampungan dan adopsi nonformal di dekat Tacitolu, Rai Cotu, Dili, tetapi kapasitas dan status operasionalnya perlu diperiksa sebelum diandalkan. Tidak ada hotline penyerahan hewan resmi nasional atau jaringan penampungan yang terdokumentasi secara andal.
Hewan Peliharaan di Timor-Leste
Hewan peliharaan di Timor-Leste dikelola melalui layanan dokter hewan swasta, tindakan munisipal, layanan kesehatan hewan pemerintah, serta penyelamatan atau adopsi nonformal. Anjing dan kucing mendapat perhatian publik terbesar karena rabies menimbulkan risiko kesehatan dan pergerakan yang serius. Pemilik bertanggung jawab atas pengandangan, vaksinasi, pembersihan, kerusakan yang disebabkan hewan, serta kepatuhan pada karantina atau perintah munisipal. Tidak ada bukti terdokumentasi yang dapat diandalkan tentang lisensi hewan peliharaan nasional, daftar pemilik, paspor hewan, atau jaringan penampungan publik.
Saran
Perlakukan pemeliharaan hewan peliharaan di Timor-Leste sebagai tanggung jawab aktif untuk mengamankan, memvaksinasi, dan mematuhi ketentuan, bukan sebagai pengaturan informal. Amankan anjing dan kucing, simpan catatan dokter hewan, dan pastikan aturan pergerakan sebelum membeli, mengadopsi, mengimpor, atau memindahkan hewan. Paparan rabies memerlukan penilaian medis manusia segera, sementara keputusan impor, penyitaan, dan pencarian rumah baru perlu dikonfirmasi langsung kepada otoritas atau penyedia yang bertanggung jawab.

