Immigration Act, Cap. 54 berlaku bagi Republik Bersatu Tanzania, termasuk Tanzania Daratan dan Zanzibar, tetapi Zanzibar dapat memiliki kantor imigrasi serta aturan masuk atau keberangkatan tambahan. Immigration Services Department dan Commissioner General menangani urusan imigrasi nasional; Commissioner of Immigration Zanzibar juga memiliki tanggung jawab di Zanzibar. Ministry of Home Affairs dan Labour Commissioner terlibat dalam prosedur tertentu. Pelancong biasanya memerlukan paspor yang berlaku setidaknya enam bulan, satu halaman visa yang belum dipakai, serta visa, Residence Permit, atau pass yang sesuai. Pengunjung biasanya diharapkan memiliki tiket pulang atau perjalanan lanjutan. Tanzania menyediakan sistem eVisa daring untuk Tanzania Daratan dan Zanzibar. Visa Grant Notice mengonfirmasi hasil permohonan, tetapi tidak mengikat Immigration Officer di perbatasan yang memutuskan izin masuk. Kasus Referral Visa harus diproses daring dan disetujui Commissioner General; pemohon umumnya perlu menyediakan waktu sedikitnya dua bulan. Visa masuk tunggal biasa berbiaya USD 50 dan mengizinkan tinggal hingga 90 hari. Visa masuk berganda berbiaya USD 100, berlaku hingga 12 bulan, dan umumnya membatasi tiap masa tinggal hingga 90 hari. Visa bisnis berbiaya USD 250 untuk hingga 90 hari dan tidak menggantikan Residence Permit. Visa transit berbiaya USD 30 untuk hingga tujuh hari dan biasanya memerlukan bukti perjalanan lanjutan. Biaya visa pelajar bergantung pada durasi dan kategori portal; jumlah yang tercantum meliputi USD 50 untuk hingga 90 hari dan USD 250 untuk masa studi lebih lama. Sejumlah dokumen diplomatik, dinas, dan organisasi internasional memenuhi syarat visa gratis. Warga negara anggota EAC dan negara lain yang tercantum resmi dapat masuk tanpa visa sesuai aturan yang berlaku. EAC Visitor Pass dapat mengizinkan tinggal hingga enam bulan, sedangkan Visitor Pass biasa umumnya mengizinkan hingga 90 hari. Masuk tanpa visa tidak memberikan hak untuk bekerja, berdagang, menjalankan profesi, atau menetap. EAC Common Market dapat memberi hak mobilitas, kerja, dan tinggal melalui prosedur nasional, dengan tunduk pada pembatasan terkait kebijakan publik, keamanan, atau kesehatan. Orang yang berniat tinggal di Tanzania lebih dari 90 hari untuk bekerja, berbisnis, berinvestasi, atau tujuan sah lain umumnya memerlukan Residence Permit. Class A mencakup investor dan pemohon wiraswasta. Class B mencakup pekerjaan pada pemberi kerja tertentu dan memerlukan izin kerja, kualifikasi atau pengalaman yang relevan, serta bukti manfaat bagi Tanzania. Pemegang Class B hanya boleh bekerja untuk pemberi kerja dan kegiatan yang disebutkan dalam izin; pergantian pemberi kerja atau berakhirnya pekerjaan biasanya membuat izin tidak berlaku, dan pemberi kerja umumnya harus melaporkan berakhirnya pekerjaan dalam 30 hari. Class C mencakup kategori lain, termasuk peneliti, pensiunan, misionaris, sukarelawan, pengunjung medis, pekerja NGO, peserta magang, seniman, pembeli real estat, dan orang yang hadir di pengadilan. Peneliti mungkin memerlukan izin COSTECH, riwayat hidup, kualifikasi, dan surat universitas atau lembaga. Sukarelawan dan pekerja NGO mungkin memerlukan izin kerja atau surat pengecualian. Residence Permit umumnya dapat diterbitkan hingga tiga tahun dan diperpanjang hingga dua tahun, dengan batas total lazimnya lima tahun. Commissioner General memiliki diskresi untuk kasus individual. Saat ini Tanzania tidak memiliki gelar izin tinggal permanen umum dalam sistem resmi tiga kelas. Setelah tinggal setidaknya sepuluh tahun dan memberikan kontribusi ekonomi atau sosial yang berarti, seseorang dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan izin Class A, tetapi keputusan ini bersifat diskresioner. Entry Pass, Student Pass, Dependant Pass, Special Pass, Exemption Certificate, dan Re-entry Pass memiliki tujuan berbeda. Dependant Pass dapat mencakup pasangan, anak, atau kerabat dekat jika hubungan keluarga dan status pemegang utama terdokumentasi; izin ini tidak otomatis mengizinkan pekerjaan. Perlindungan pengungsi diatur Refugees Act 1998. Director of Refugees Services, National Eligibility Committee, dan struktur regional atau distrik menangani prosedur suaka. Pemohon suaka harus mendaftar dan memperoleh izin untuk tinggal sementara klaim diputuskan. Klaim yang ditolak harus menerima pemberitahuan tertulis; pengajuan banding atau peninjauan tertulis umumnya menangguhkan pemulangan hingga proses selesai. Tanzania menerapkan prinsip non-refoulement bila pemulangan akan membuat seseorang menghadapi penganiayaan politik atau serangan fisik. Pengungsi mungkin memerlukan Refugee Work Permit, dan perpindahan keluar area yang ditetapkan dapat memerlukan izin; tinggal di luar area yang ditetapkan umumnya dibatasi 14 hari tanpa otorisasi lebih lama. Permohonan reunifikasi keluarga diajukan kepada Menteri melalui UNHCR atau Direktur, sedangkan pemukiman kembali dan repatriasi sukarela merupakan hasil yang berbeda. Kewarganegaraan dapat diperoleh melalui kelahiran atau keturunan. Nonwarga negara tanpa klaim tersebut dapat mengajukan naturalisasi setelah tinggal di Tanzania sekurangnya 12 bulan terus-menerus tepat sebelum permohonan dan setidaknya tujuh tahun secara kumulatif selama sepuluh tahun sebelumnya. Proses juga mempertimbangkan kemampuan berbahasa Kiswahili atau Inggris, karakter baik, kontribusi kepada negara, dan niat mempertahankan tempat tinggal permanen. Permohonan melewati struktur lokal dan imigrasi, termasuk Ward Executive Secretary atau Sheha di Zanzibar, otoritas imigrasi distrik, komite keamanan, Principal Commissioner, dan Menteri. Informasi biaya yang diterbitkan tidak konsisten: satu halaman resmi mencantumkan USD 1.500 yang tidak dapat dikembalikan, sedangkan Form A mencantumkan TSh 150.000 saat pengajuan dan saldo TSh 450.000. Pastikan jumlah terkini sebelum mengajukan. Naturalisasi dapat mengharuskan pelepasan kewarganegaraan lain; kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa umumnya tidak dijamin. Otoritas imigrasi dapat menolak masuk, menahan, atau memulangkan seseorang, termasuk bila orang itu dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup, memiliki masalah kesehatan mental atau pidana tertentu, terkait terorisme atau perdagangan manusia, dikenai perintah deportasi, atau dilarang atas alasan lain. Alasan penolakan visa tidak selalu diungkapkan dan Visa Grant Notice tidak mengesampingkan penolakan di perbatasan. Penolakan atau perubahan Residence Permit dapat diajukan banding kepada Menteri menurut Immigration Act; keputusan Menteri bersifat final dalam prosedur tersebut. Penipuan, pernyataan palsu, tinggal tanpa izin, atau bekerja tanpa izin dapat mengakibatkan penolakan, pembatalan izin, hukuman pidana, atau pemulangan. Pelanggaran izin atau pass dapat dikenai denda sedikitnya TSh 500.000 atau penjara hingga tiga tahun; kembali saat perintah deportasi berlaku dapat dikenai sedikitnya TSh 1.000.000 atau penjara hingga lima tahun. Keputusan pengungsi memiliki masa banding atau peninjauan terpisah, umumnya tujuh hari. Permohonan visa sebaiknya dimulai setidaknya sepuluh hari sebelum perjalanan, tetapi tidak ada waktu layanan umum Residence Permit yang dapat diandalkan. Biaya, kategori, dan petunjuk portal dapat berubah atau bertentangan, sehingga mintalah konfirmasi otoritas Imigrasi terkait sebelum membayar atau bepergian.
Hukum imigrasi di Tanzania
Hukum imigrasi di Tanzania mengatur masuk, visa, izin tinggal, kerja, studi, migrasi keluarga, perlindungan pengungsi, naturalisasi, dan pemulangan. Kategori yang berlaku bergantung pada tujuan dan lama tinggal, kewarganegaraan, dokumen, serta apakah seseorang bepergian ke Tanzania Daratan atau Zanzibar. Visa atau Visa Grant Notice tidak menjamin izin masuk, sedangkan pekerjaan atau izin tinggal jangka panjang umumnya memerlukan izin atau pass terpisah.
Saran
Pilih kategori imigrasi berdasarkan tujuan sebenarnya, lama tinggal, dan tujuan perjalanan di dalam Tanzania sebelum memesan perjalanan atau mulai bekerja. Pisahkan izin masuk, izin kerja, dan izin tinggal jangka panjang karena visa atau Visa Grant Notice mungkin tidak mengizinkan pekerjaan atau menjamin masuk. Konfirmasikan otoritas, biaya, dan daftar dokumen terbaru sebelum membayar, khususnya bila Tanzania Daratan dan Zanzibar atau daftar biaya yang diterbitkan berbeda.

