Asuransi umumnya disebut bima di Tanzania. Asuransi dapat melindungi dari kematian, penyakit, disabilitas, kecelakaan, cedera kerja, kerusakan kendaraan, kebakaran, pencurian, kerugian properti, risiko transportasi, gangguan usaha, tanggung jawab, dan hilangnya pendapatan. Polis swasta menetapkan risiko yang diasuransikan, pengecualian, nilai pertanggungan, premi, masa berlaku, ketentuan perpanjangan, prosedur klaim, dan syarat pembayaran. Skema berdasarkan undang-undang menggunakan iuran wajib dan manfaat yang ditentukan, bukan polis swasta yang dinegosiasikan secara individual. Tanzania Insurance Regulatory Authority (TIRA) mengatur pasar berdasarkan Insurance Act, Cap. 394 R.E. 2023. TIRA mendaftarkan dan mengawasi perusahaan asuransi, pialang, agen, penyedia Takaful, reasuradur, penilai kerugian, penyedia layanan kesehatan, dan bengkel kendaraan bermotor di Tanzania Daratan dan Zanzibar. Takaful adalah asuransi yang diatur berdasarkan prinsip Islam. Asuransi mikro menyediakan perlindungan sederhana dengan nilai lebih rendah untuk risiko yang ditentukan dan dapat ditawarkan melalui penyedia yang disetujui. Licensed Entities Register milik TIRA merupakan rujukan untuk memeriksa penyedia sebelum membeli perlindungan atau menggunakan perantara. Indikator gabungan TIRA untuk 2024 mencatat premi bruto tertulis sebesar TZS 1,52 triliun. Asuransi umum mencapai TZS 957,2 miliar, asuransi jiwa TZS 309 miliar, dan asuransi kesehatan TZS 187,5 miliar. Premi Takaful sebesar TZS 4,6 miliar. Perusahaan asuransi menerima klaim TZS 727,6 miliar dan membayar TZS 545,4 miliar, yakni 74,9% dari klaim yang diterima menurut indikator tersebut. Penetrasi pasar sebesar 2,08% dan kepadatan asuransi TZS 22.878. Perkiraan cakupan berbeda menurut definisi: ukuran AIMP TIRA melaporkan 25,9 juta orang atau 39,2%, sedangkan NIIS melaporkan 27,7 juta atau 43,1%. Produk swasta mencakup asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, pemakaman, kendaraan bermotor, properti, kebakaran dan bencana alam, pencurian dan kerusakan properti, barang dalam perjalanan, laut, penerbangan, tanggung jawab, kredit, pertanian, Takaful, serta asuransi mikro. Asuransi kesehatan masih terkonsentrasi: enam dari 40 perusahaan asuransi berlisensi memiliki produk kesehatan dalam penelitian 2024. Pertanian menyumbang kurang dari 1% pasar, sehingga rumah tangga pedesaan dan usaha pertanian mungkin memiliki pilihan produk yang sesuai lebih sedikit. Pekerja informal, rumah tangga pedesaan, perempuan, kaum muda, dan penyandang disabilitas diidentifikasi sebagai kelompok yang kurang terlayani. Asuransi sosial berbeda antara Tanzania Daratan dan Zanzibar. Di Daratan, National Social Security Fund (NSSF) mencakup karyawan sektor swasta, organisasi nonpemerintah dan keagamaan, karyawan internasional, warga asing, dan peserta mandiri. Manfaat yang tercantum meliputi pensiun, disabilitas, ahli waris, pemakaman, persalinan, pengangguran, dan kesehatan. Iuran standar NSSF adalah 20% dari upah bulanan, biasanya dibagi 10% oleh pemberi kerja dan 10% oleh karyawan atau 15% dan 5%; bagian karyawan tidak melebihi 10%. Pemberi kerja biasanya menyetorkan iuran dalam satu bulan setelah bulan pengupahan, dan keterlambatan dikenai penalti 5% untuk setiap bulan atau bagian bulan. Public Service Social Security Fund (PSSSF) melayani pegawai layanan publik di Daratan. Usia pensiun yang tercantum adalah 60 tahun, dengan pensiun sukarela dimungkinkan mulai usia 55 tahun; manfaatnya mencakup pensiun, sakit, persalinan, pengangguran, ahli waris, dan disabilitas. Workers Compensation Fund (WCF) mencakup cedera kerja dan penyakit akibat pekerjaan bagi pegawai sektor publik dan swasta. Pemberi kerja membayar iuran 0,5% dari pendapatan bruto, biasanya pada bulan berjalan atau bulan berikutnya. Dukungan WCF dapat mencakup perawatan medis, rehabilitasi, dan kompensasi cedera, penyakit, atau kematian; perawatan medis dapat berlangsung hingga 24 bulan. Klaim tempat kerja menggunakan formulir seperti WCC-1, WCN-1, dan WCP serta memerlukan bukti dari pemberi kerja dan medis. Zanzibar menggunakan Zanzibar Social Security Fund (ZSSF), yang dibentuk berdasarkan Zanzibar Social Security Fund Act No. 2 of 2005. Pemberi kerja membayar iuran 13% dan karyawan 7%, sehingga total iuran 20%. Pendaftaran pemberi kerja dan karyawan umumnya jatuh tempo dalam 14 hari, sedangkan iuran jatuh tempo pada tanggal 15 setelah bulan terkait berakhir. Manfaat ZSSF mencakup hari tua, disabilitas, ahli waris, persalinan, kehilangan pekerjaan, dan cedera kerja. Zanzibar Health Services Fund (ZHSF) adalah sistem asuransi kesehatan terpisah yang menggunakan pendaftaran daring, fasilitas yang disetujui, dan hotline 115. Lembaga Daratan dan Zanzibar tidak boleh dianggap dapat saling menggantikan. Di Daratan, Universal Health Insurance Act, Cap. 161, dan peraturan 2024 membentuk kerangka yang dimaksudkan untuk memperluas asuransi kesehatan kepada seluruh warga. Pelaksanaannya bertahap dan National Health Insurance Fund (NHIF) memiliki peran utama. Akses dapat melalui skema individu, kelompok, pelajar, koperasi, atau Dunduliza, serta agen dan pendaftaran digital. Penelitian tidak menetapkan satu jumlah iuran nasional yang andal untuk setiap pemohon, sehingga premi atau iuran harus diperiksa menurut skema dan kategori kelayakan yang dipilih. Asuransi kesehatan berkaitan dengan keanggotaan skema, premi, klaim, dan akses ke penyedia yang disetujui; perawatan medis itu sendiri masuk dalam topik kesehatan. Penduduk atau perusahaan penduduk umumnya memperoleh perlindungan melalui perusahaan asuransi Tanzania. Perusahaan asuransi luar negeri hanya dapat digunakan melalui perusahaan asuransi penduduk dan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Komisaris jika pertanggungan tersebut tidak tersedia secara lokal. Kargo impor umumnya harus diasuransikan oleh perusahaan asuransi Tanzania, dan premi serta penyelesaian klaim ditangani dalam shilling Tanzania. Polis kendaraan bermotor dapat diverifikasi melalui TIRAMIS, sistem informasi asuransi dan pengawasan Tanzania. Jangan menganggap kanal pembayaran bank atau nama bisnis sebagai bukti bahwa perusahaan asuransi memiliki lisensi. Premi asuransi swasta bergantung pada produk, nilai pertanggungan, kelas risiko, manfaat, pengecualian, dan keadaan pemohon. Tidak ada satu premi swasta nasional yang berlaku untuk semua. Masa polis dan perpanjangan mengikuti kontrak. Asuransi umum biasanya berakhir setelah masa tenggang 15 hari jika pemegang polis tidak menyampaikan instruksi perpanjangan tepat waktu. Polis jiwa dapat mempertahankan perlindungan tanpa pembatalan penuh atau berstatus paid-up jika persyaratan hukum dan kontraknya dipenuhi. Insurance Act mewajibkan pertanggungan sebelum mengimpor barang serta untuk mengoperasikan pasar umum atau bangunan komersial yang ditentukan, dan menetapkan persyaratan terkait kapal laut, feri, dan ponton. Asuransi kendaraan bermotor diwajibkan oleh hukum dan dapat diperiksa oleh TIRA atau polisi. Asuransi kendaraan komprehensif, properti, kebakaran, pencurian, dan gangguan usaha dapat bersifat sukarela, diwajibkan secara kontraktual oleh pemberi pinjaman, atau diperlukan karena risikonya. Pemegang polis sebaiknya membaca dan menandatangani polis, menyimpan salinannya, membayar premi tepat waktu, memberikan informasi permohonan yang benar, segera melaporkan kerugian secara tertulis, memberikan bukti kerugian, dan bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pemegang polis juga sebaiknya tidak dengan sengaja meningkatkan risiko dan memperbarui informasi relevan tentang properti, tempat tinggal, penerima manfaat, atau hal lain yang diasuransikan. Saat membandingkan polis baru, periksa pengecualian, masa tunggu, penerima manfaat, riwayat klaim, dan tanggal perpanjangan agar pergantian penyedia tidak menimbulkan masa tanpa perlindungan. Untuk klaim, perusahaan asuransi seharusnya membayar dalam 45 hari setelah menerima surat pelepasan klaim yang telah ditandatangani. Komisaris dapat mengizinkan satu periode tambahan hingga 45 hari. Penundaan tanpa alasan setelah perpanjangan tersebut dapat mendukung klaim itikad buruk. Klaim NSSF, PSSSF, WCF, dan ZSSF mengikuti prosedur dana, pemberi kerja, dan dokumen medis masing-masing, sedangkan klaim kesehatan mengikuti proses skema dan penyedia yang dipilih. Konsumen sebaiknya terlebih dahulu berupaya menyelesaikan sengketa dengan perusahaan asuransi, pialang, agen, atau pendaftar lain dan menyimpan bukti upaya tersebut. Pengaduan ke TIRA Ombudsman Service umumnya menyangkut sengketa antara konsumen dan pendaftar serta harus diajukan dalam 12 bulan sebelumnya. Putusan Ombudsman untuk kerugian langsung dibatasi TZS 15 juta, sedangkan pengaduan kesehatan memiliki yurisdiksi lebih luas. Klaim tertentu terkait kereta api, pesawat, kapal, tanggung jawab penerbangan, tanggung jawab kapal, surety, dan hukum lain-lain dikecualikan. Insurance Appeals Tribunal tersedia setelah proses pengaduan yang berlaku.
Asuransi di Tanzania
Asuransi di Tanzania mengalihkan risiko pribadi, properti, tanggung jawab, atau pendapatan yang ditentukan kepada perusahaan asuransi atau skema berdasarkan undang-undang, dengan imbalan premi atau iuran. TIRA mengawasi perusahaan asuransi berlisensi dan penyedia terkait, sedangkan skema publik mencakup risiko jaminan sosial, kesehatan, dan tempat kerja. Asuransi kendaraan bermotor dan beberapa pertanggungan komersial atau transportasi diwajibkan oleh hukum; perlindungan lain, seperti asuransi jiwa, properti, pertanian, dan kesehatan swasta, bergantung pada kebutuhan pemegang polis dan kontrak.
Saran
Bangun perlindungan asuransi berdasarkan risiko yang dapat menghentikan transportasi, pekerjaan, perawatan kesehatan, pendapatan, atau operasi usaha, lalu tambahkan perlindungan sukarela jika kerugian keuangan sulit ditanggung sendiri. Verifikasi setiap penyedia, ketentuan polis, dan tanggal perpanjangan sebelum membayar, serta simpan catatan klaim lengkap agar kerugian yang ditanggung tidak berubah menjadi sengketa yang sebenarnya dapat dihindari.

