Bukti arkeologis menunjukkan bahwa sejarah Suriname yang paling awal mencakup permukiman masyarakat adat sejak sekitar 3000 SM. Masyarakat Arawak, Carib, dan masyarakat adat lainnya membentuk komunitas sebelum kolonisasi Eropa. Prancis mendirikan benteng pada 1644, lalu kolonisasi Inggris dimulai pada 1651 di bawah Francis Willoughby. Abraham Crijnssen merebut Fort Willoughby pada 27 Februari 1667 dan mengganti namanya menjadi Fort Zeelandia. Perjanjian Breda menyerahkan Suriname kepada Belanda, meskipun Inggris sempat kembali sebelum Belanda merebut kembali koloni itu pada 1668. Geoctrooieerde Sociëteit van Suriname memerintah koloni perkebunan tersebut sejak 1683. Perkebunan menghasilkan gula, kopi, kakao, dan kapas dengan menggunakan kerja paksa orang Afrika yang diperbudak. Komunitas Yahudi mendirikan Cassipora pada 1650-an dan Jodensavanne pada 1680-an; para pemukim Yahudi di sana memiliki tingkat otonomi yang tidak biasa dalam masyarakat yang menggunakan perbudakan. Orang-orang yang diperbudak melarikan diri ke pedalaman dan membentuk komunitas Maroon. Marron adalah keturunan orang-orang yang melarikan diri dari perbudakan dan membangun komunitas serta hubungan politik mereka sendiri. Perjanjian dengan Ndyuka pada 1760, Saamaka pada 1762, dan Matawai pada 1767 mengakui kebebasan dan otonomi sebagian dengan sejumlah syarat, termasuk tidak melakukan agresi, menyerahkan barang, dan mengembalikan orang-orang yang melarikan diri kemudian. Konflik yang melibatkan komunitas Boni dan Aluku berlanjut setelah perjanjian tersebut. Pemerintahan Inggris berlangsung dari 1799 sampai 1816. Belanda melarang perdagangan budak pada 1808, kembali ke Suriname pada 1816, dan menempatkan koloni di bawah pemerintahan langsung Kerajaan. Belanda menghapus perbudakan pada 1863, tetapi Staatstoezicht tetap memberlakukan kondisi kerja perkebunan wajib bagi orang-orang yang baru dibebaskan sampai 1873. Setelah itu, kerja kontrak mendatangkan pekerja Tiongkok dan Madeira sejak 1853, pekerja Hindostani dari India Britania antara 1873 dan 1916, serta pekerja Jawa dari Hindia Belanda antara 1890 dan 1939. Pada 1902, kekerasan di perkebunan Mariënburg menewaskan 16 pekerja kontrak asal India Britania. Suriname memperoleh majelis perwakilan pada 1866, hak pilih universal pada 1948, dan mengadakan pemilu pertamanya pada 1949. Piagam Kerajaan Belanda tahun 1954 menjadikan Suriname negara otonom di dalam Kerajaan. Kemerdekaan menyusul pada 25 November 1975, dengan Johan Ferrier sebagai presiden pertama, dan Suriname bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 4 Desember 1975. Kudeta militer pada 25 Februari 1980 mengawali pemerintahan militer. Dalam Decembermoorden pada 8–9 Desember 1982, tentara membunuh 15 orang yang ditahan di Fort Zeelandia, dan Konstitusi ditangguhkan. Binnenlandse Oorlog berlangsung dari 1986 sampai 1992, mempertemukan Tentara Nasional dengan Jungle Commando. Pertempuran menghancurkan komunitas di Suriname timur dan menyebabkan orang-orang mengungsi ke Guyana Prancis. Pada 29 November 1986, serangan terhadap desa Moiwana milik masyarakat Maroon Ndyuka menewaskan lebih dari 40 orang dan membuat banyak lainnya mengungsi. Pada 2005, Mahkamah Hak Asasi Manusia Antar-Amerika menyatakan telah terjadi pelanggaran terkait hak milik, kebebasan bergerak, dan akses keadilan, lalu memerintahkan reparasi. Konstitusi baru disahkan pada 1987, disusul pemilu dan demokratisasi sebagian. Kudeta militer tanpa pertumpahan darah terjadi pada 1990, dan pemerintahan sipil kembali pada 1991. Desi Bouterse menjabat presiden dari 2010 sampai 2020, lalu Chan Santokhi dari 2020 sampai 2025. Pemilu proporsional nasional pada 25 Mei 2025 disusul pelantikan Jennifer Geerlings-Simons sebagai presiden perempuan pertama Suriname pada 16 Juli 2025. Riset sejarah di Suriname menggunakan Nationaal Archief Suriname, kurikulum sekolah, program warisan budaya, peringatan publik, dan situs memorial. Arsip tersebut menyimpan catatan para gubernur, daftar penduduk sejak 1921, catatan status sipil sejak 1828, serta register perbudakan, pembebasan individu, dan emansipasi. UNESCO memasukkan warisan dokumenter tentang orang-orang yang diperbudak dari 1816 sampai 1969 ke dalam program Memory of the World. Pusat Kota Bersejarah Paramaribo, yang masuk daftar UNESCO pada 2002, melestarikan tata kota kolonial dari abad ketujuh belas dan kedelapan belas, termasuk Fort Zeelandia. Jodensavanne, yang masuk daftar pada 2023, melestarikan peninggalan permukiman Yahudi abad ketujuh belas hingga kesembilan belas dan catatan hubungan antara masyarakat adat, Afrika, dan Eropa. Keti Koti pada 1 Juli memperingati penghapusan perbudakan, emansipasi, serta dampaknya yang berlanjut. Istilah itu berarti memutus rantai dan juga digunakan untuk kegiatan peringatan publik terkait. Pemerintah Belanda menyampaikan permintaan maaf atas perannya dalam perbudakan pada 19 Desember 2022. Penafsiran sejarah di Suriname tidak seragam: catatan administrasi kolonial sering berbeda dari perspektif masyarakat adat, Afro-Suriname, Maroon, Hindostani, Jawa, dan Yahudi. Nationaal Archief Suriname dan situs sejarah menyediakan akses ke bukti, tetapi ketentuan akses, jadwal buka, dan biaya bergantung pada lembaga dan lokasi. Karena itu, kajian sejarah membutuhkan kritik sumber, perbandingan perspektif, serta penghormatan terhadap komunitas adat dan Maroon.
Sejarah Suriname
Sejarah Suriname mencakup permukiman masyarakat adat, pemerintahan kolonial Belanda, perbudakan perkebunan, kerja kontrak, kemerdekaan, serta masa pemerintahan militer dan kekerasan politik. Bukti arkeologis menunjukkan adanya permukiman masyarakat adat sejak sekitar 3000 SM, diikuti masyarakat seperti Arawak dan Carib. Suriname merdeka dari Belanda pada 25 November 1975 dan sejak itu berkembang melalui reformasi konstitusi, pemilu, serta ingatan sejarah yang diperdebatkan.
Saran
Gunakan sejarah Suriname sebagai penyelidikan berbasis sumber, bukan sebagai satu kisah yang tak terputus. Mulailah dengan periode atau pertanyaan yang spesifik, bandingkan catatan Nationaal Archief Suriname dengan perspektif komunitas terdampak, lalu pisahkan peristiwa yang terdokumentasi dari penafsiran dan ingatan yang muncul kemudian. Jadikan ketentuan akses dan kekosongan dalam sumber yang masih tersedia sebagai bagian dari hasil kajian.

