Politik di Suriname

Politik di Suriname mencakup cara lembaga negara menjalankan kekuasaan publik dan cara pemilu menghubungkan pemilih dengan lembaga tersebut. Konstitusi menetapkan republik dengan De Nationale Assemblée yang membuat undang-undang, Presiden yang memimpin cabang eksekutif, dan pengadilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Pemilu menentukan susunan De Nationale Assemblée dan dewan lokal, sedangkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara tidak langsung.

Saran

Untuk persoalan politik di Suriname, tentukan terlebih dahulu lembaga mana yang dapat bertindak dan apakah masalahnya bersifat nasional atau lokal. Jangan menyamakan De Nationale Assemblée, cabang eksekutif, pengadilan, dan dewan lokal. Untuk pemilu, bedakan jabatan yang dipilih langsung dari yang diisi secara tidak langsung, dan bersiaplah memberikan suara di tempat pemungutan suara yang ditetapkan dengan dokumen identitas Suriname yang disetujui.

Negara

Suriname adalah republik yang diperintah berdasarkan Grondwet, yaitu Konstitusi yang disahkan pada 30 September 1987 dan diubah pada 1992. De Nationale Assemblée (DNA) adalah organ negara tertinggi, sementara Presiden memimpin cabang eksekutif, pengadilan menjalankan kekuasaan kehakiman yang independen, dan distrik serta ressort menjadi kerangka wilayah utama. Layanan negara mencakup pembuatan undang-undang, administrasi, keuangan publik, pengawasan, partisipasi publik, dan keamanan nasional, tetapi banyak keputusan dan layanan tetap dikelola secara terpusat dari Paramaribo.

Pemilu

Pemilu di Suriname memilih anggota National Assembly, yang disebut DNA, dan dewan lokal, sedangkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara tidak langsung. DNA memiliki 51 kursi dan sejak 2025 menggunakan satu daerah pemilihan nasional dengan perwakilan proporsional dan suara preferensi. Pemilih biasanya memberikan suara sendiri di tempat pemungutan suara yang ditetapkan dengan menunjukkan dokumen identitas Suriname yang disetujui.