Sebelum bepergian ke Suriname, paspor Anda biasanya harus masih berlaku setidaknya enam bulan. Bergantung pada kewarganegaraan dan tujuan perjalanan, Anda mungkin memerlukan visa, Entry Fee Voucher, atau dokumen PSA. Siapkan bukti dana yang cukup; panduan IOM menyebut setidaknya USD 25 per hari. Sertifikat vaksinasi demam kuning diwajibkan jika Anda tiba dalam waktu enam hari setelah berada atau transit di wilayah berisiko atau endemis. Sertifikat umumnya tidak diwajibkan bagi anak di bawah satu tahun, orang dengan kontraindikasi medis, atau penumpang transit yang tidak meninggalkan bandara. Pengecualian visa bagi kewarganegaraan tertentu berlaku untuk wisata dan kunjungan keluarga hingga 90 hari. Pengecualian ini tidak mencakup kunjungan bisnis, magang, atau pekerjaan. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi warga Republik Dominika, India, Venezuela, Afganistan, Bangladesh, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Angola, Ghana, Kamerun, Kenya, Nigeria, Zambia, Afrika Selatan, Eritrea, Somalia, Mesir, Tunisia, Kuba, atau Suriah. Orang yang memerlukan visa dan berencana tinggal lebih dari tiga bulan umumnya mengajukan MKV, yaitu izin tinggal sementara, melalui kedutaan atau konsulat Suriname sebelum masuk ke Suriname. Entry Fee untuk satu kali masuk adalah USD atau EUR 50, ditambah biaya layanan VFS sebesar USD atau EUR 8. Sejak 1 Mei 2025, biaya untuk beberapa kali masuk adalah USD atau EUR 75. Biaya ini berlaku selama tiga bulan sejak masuk pertama dan mengizinkan hingga lima kali masuk dan keluar dalam masa tinggal yang diizinkan secara hukum. Anak berusia nol sampai dua tahun tidak dikenai biaya. Pengecualian lainnya mencakup visa yang masih berlaku, dokumen atau kartu PSA, izin tinggal yang masih berlaku, paspor CARICOM, paspor diplomatik, dinas, khusus, atau resmi, laissez-passer PBB, paspor Vatikan, serta transit melalui Zanderij atau Zorg en Hoop. Ajukan permohonan secara daring melalui VFS Global atau aplikasi e-visa. Pembayaran langsung hanya tersedia di titik perbatasan yang ditentukan, termasuk Cayenne atau Saint-Laurent dan South Drain di Nickerie. Setiap orang yang masuk atau keluar dari Suriname, termasuk anak-anak dan bayi, harus mengisi Immigration and Customs Form (ICF). Portal saat ini mengizinkan pengiriman mulai tujuh hari sebelum perjalanan; informasi pemerintah yang diterbitkan pada 2025 menyebut periode 72 jam, jadi ikuti jadwal yang ditampilkan portal saat ini. Simpan atau cetak kode QR. Formulir ini mencakup data penumpang, masa tinggal, akomodasi, bagasi, barang, tanaman, hewan, barang komersial, dan mata uang. Penumpang transit juga memerlukan visa transit yang diwajibkan, tiket lanjutan, serta visa untuk tujuan berikutnya. Pelancong dari 21 negara tertentu mungkin juga memerlukan surat jaminan atau undangan dan reservasi hotel yang telah dibayar penuh untuk seluruh masa tinggal. Menyiapkan alamat akomodasi sebelum keberangkatan membantu mencegah masalah pada formulir dan pemeriksaan perbatasan. Bandara Internasional Johan Adolf Pengel, yang dikenal sebagai JAP, adalah pintu masuk internasional utama Suriname. Bandara ini berada di Zanderij, sekitar 45 kilometer dari Paramaribo. Aula kedatangan memiliki meja informasi wisata, layanan perbankan DSB, penyewaan mobil, operator tur, dan toko telepon. Zorg en Hoop di Paramaribo merupakan pintu masuk internasional lainnya. ICF juga mencakup pelabuhan dan titik perbatasan seperti Albina, EAG, JAP/PBM, Jules Sedney Haven, dan South Drain di Nickerie. Suriname menggunakan beberapa lembaga untuk proses menetap jangka panjang. Vreemdelingendienst, yang juga disebut Hoofdafdeling Vreemdelingenzaken pada Kementerian Kehakiman dan Kepolisian, menerima permohonan izin tinggal sementara atau permanen. Setelah keputusan menteri, CBB/Directoraat Burgerzaken, termasuk bagian pendaftaran warga asingnya, mencatat penduduk asing. CBB mengacu pada sistem pencatatan sipil. Jika seseorang lahir di luar negeri, proses terlebih dahulu melalui Inspectie untuk memperoleh nomor ZX. Setelah itu, orang tersebut mengunjungi Bureau voor Burgerzaken (BvB) di tempat tinggalnya yang sebenarnya. Dokumen asing biasanya memerlukan apostille atau legalisasi, dokumen asli, dan sering kali terjemahan bahasa Belanda. Pihak berwenang dapat meminta dokumen tambahan. Berkas dasar biasanya mencakup paspor yang masih berlaku, keputusan atau izin tinggal, akta kelahiran, dan bukti status sipil. Paspor dan keputusan resmi mungkin diberi cap resmi. Warga negara Suriname berdasarkan asal-usul dikecualikan dari persyaratan MKV dan dapat menerima izin tinggal untuk jangka waktu tetap hingga dua tahun atau tanpa batas waktu. Warga negara yang bebas visa dan warga CARICOM melapor ke Vreemdelingendienst setelah masuk dan mengajukan permohonan selama masa tinggal mereka masih sah. Warga negara lain yang memerlukan visa dan berencana tinggal lebih dari tiga bulan mengajukan MKV di negara asal. Permohonan izin tinggal yang tercantum dalam informasi resmi memerlukan meterai SRD 1.50, salinan paspor, bukti kemampuan membiayai diri, serta USD 150 atau nilai setaranya dalam SRD. Ajukan perpanjangan paling lambat tiga bulan sebelum izin berakhir. CBB mendaftarkan orang yang menetap secara sah, apa pun kewarganegaraannya, menggunakan alamat tempat tinggal sebenarnya. Warga asing harus membawa keputusan atau izin tinggal dan paspor pada setiap janji temu. Gunakan BvB yang melayani tempat Anda benar-benar tinggal. Laporkan perpindahan alamat di dalam Suriname; prosesnya dapat memakan waktu hingga tiga hari kerja. Tidak melaporkan perpindahan dapat mengakibatkan denda atau hukuman penjara hingga enam bulan. Ekstrak daftar penduduk atau ekstrak warga asing berharga SRD 5 per sertifikat. Warga Suriname yang kembali ke negara itu mendaftar di BvB dengan alamat baru dalam 14 hari. Mereka memerlukan verhuiskaart atau verhuisbiljet, paspor Suriname yang masih berlaku, dan bukti status sipil; dokumen status sipil asing memerlukan apostille atau legalisasi. Proses PSA merupakan jalur khusus bagi diaspora dan umumnya tidak menggantikan izin tinggal. Sejak 1 Juli 2025, dokumen PSA berbentuk digital dan berlaku selama lima tahun. Dokumen ini tidak memerlukan visa atau Entry Fee, mengizinkan masa tinggal enam bulan dengan kemungkinan perpanjangan hingga enam bulan tambahan, serta mengizinkan bekerja tanpa werkvergunning. Dokumen ini juga dapat memberikan akses ke kartu identitas Suriname. Akta kelahiran asing untuk proses PSA memerlukan apostille atau legalisasi dan, jika diminta, terjemahan resmi. Penduduk, termasuk warga asing, diwajibkan secara hukum memiliki asuransi kesehatan dasar. Kementerian mencantumkan premi minimum bulanan sebesar SRD 55 untuk anak berusia 0 sampai 16 tahun, SRD 75 untuk usia 17 sampai 20 tahun, SRD 165 untuk usia 21 sampai 59 tahun, dan SRD 240 mulai usia 60 tahun. SZF menangani warga asing dengan izin tinggal yang masih berlaku melalui prosedur penduduk biasa; paspor dapat digunakan jika orang tersebut belum memiliki kartu identitas. Warga asing tanpa izin tinggal harus membayar premi selama 12 bulan. Untuk keadaan darurat, hubungi 115 untuk polisi dan 110 untuk pemadam kebakaran.
Kedatangan di Suriname
Kedatangan di Suriname mencakup dokumen masuk, pemeriksaan perbatasan, pendaftaran setempat, dan akses ke layanan penting. Sebelum bepergian, periksa apakah Anda memerlukan visa atau Entry Fee Voucher, isi Immigration and Customs Form (ICF), dan siapkan bukti akomodasi, dana, serta dokumen kesehatan yang diwajibkan. Setelah tiba, warga asing menggunakan Vreemdelingendienst, CBB/Directoraat Burgerzaken, dan Bureau voor Burgerzaken (BvB) untuk urusan imigrasi dan pendaftaran alamat; Suriname tidak memiliki satu pusat kedatangan terpadu. Penduduk yang tinggal secara sah juga harus mengatur asuransi kesehatan dasar dan mengetahui nomor darurat.
Saran
Anggap kedatangan di Suriname sebagai urusan dokumen dan tenggat, bukan kunjungan ke satu kantor. Sesuaikan izin masuk dengan kewarganegaraan, tujuan, dan lama tinggal Anda; siapkan akomodasi serta dokumen pendukung lebih awal; dan segera mulai proses imigrasi serta pendaftaran alamat jika Anda akan menetap lebih lama.

