Gunakan hanya bank atau penyedia keuangan yang tercantum atau disetujui CBOS. Transaksi perbankan, penukaran, pengiriman uang, atau pembayaran digital tanpa izin dapat menimbulkan risiko penipuan, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Dana nasabah dan deposan memperoleh perlindungan hukum, tetapi cakupan dan jumlah pasti perlindungan jaminan simpanan perlu dipastikan kepada CBOS atau bank karena materi yang ditinjau tidak menetapkan jumlah jaminan universal. Rekening bank di Sudan dapat berupa rekening giro, tabungan, atau investasi. Produk mungkin tersedia dalam pound Sudan atau mata uang asing. Saldo minimum, kelayakan, pengaturan keuntungan, biaya, dan ketentuan rekening ditetapkan oleh penyedia. Tidak ada satu tarif nasional untuk semua bank. Berdasarkan Surat Edaran 4/2024, semua bank wajib menyediakan pembukaan rekening jarak jauh; nasabah juga dapat mengajukan melalui cabang atau saluran digital bank. Dokumen identitas yang diterbitkan Catatan Sipil wajib digunakan. Bank menggunakan pengenalan wajah sebagai metode identifikasi jarak jauh utama, dengan metode biometrik opsional, serta menerapkan pemeriksaan kenali nasabah dan uji tuntas nasabah. Pemeriksaan dapat mencakup pemilik manfaat, tujuan, alamat, nomor telepon, dan kegiatan nasabah. Penduduk asing dan bukan penduduk mungkin memerlukan dokumen berbeda. Perusahaan atau badan hukum biasanya memberikan dokumen pendaftaran, dokumen konstitusional, dan bukti kewenangan. Tidak ada batas waktu layanan universal untuk pembukaan rekening. Pembayaran dapat menggunakan uang tunai, transfer bank, dompet seluler, cek, dan layanan pembayaran elektronik. Aplikasi bank umumnya menggunakan BBAN, yaitu nomor rekening yang dipakai untuk mengenali rekening bank, sedangkan USSD dapat menyediakan akses berbiaya lebih rendah tanpa koneksi internet atau ponsel pintar. Dompet seluler adalah uang elektronik yang didukung simpanan bank. Berdasarkan aturan pembayaran seluler yang diterbitkan, satu nasabah paling banyak memiliki satu dompet per sistem dan dompet beroperasi dalam mata uang lokal. Kelayakan dompet, cakupan agen, biaya, keandalan penyelesaian, dan ketersediaannya bergantung pada penyedia. Nama pembayaran digital berizin mencakup MoMo, SudanPay, Cashi, Bravo, Zikher, SAH, Bede, dan Nil Pay; pastikan izin terkini dan aplikasi resminya sebelum digunakan. Batas CBOS yang ditinjau dapat berubah dan berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut: transfer melalui aplikasi antarbank dibatasi SDG 1.000.000 per hari, transfer melalui aplikasi dalam bank yang sama SDG 15.000.000 per hari, penarikan tunai di loket bank SDG 3.000.000 per hari, penarikan ATM SDG 50.000 per hari, dan transfer antarindividu melalui aplikasi SDG 15.000.000 per hari. Pastikan batas terkini kepada bank atau CBOS sebelum transaksi besar. Kartu pembayaran dan cek elektronik diakui berdasarkan Undang-Undang Transaksi Elektronik, tetapi ketersediaan kartu, jangkauan ATM dan titik penjualan, biaya, serta batas bergantung pada bank. Koneksi Visa atau Mastercard memerlukan sakelar nasional atau gerbang pembayaran dan persetujuan tertulis sebelumnya dari CBOS; standar penerimaan kartu terkini yang universal belum ditetapkan. Bank wajib menyediakan unit perlindungan nasabah atau saluran pengaduan. Pengaduan kepada bank memiliki target penanganan tidak lebih dari satu bulan, setelah itu nasabah dapat meneruskan perkara ke CBOS. Saluran pengaduan CBOS tidak menangani perkara yang telah diajukan ke pengadilan. Nasabah dapat meminta laporan rekening setidaknya setiap tiga bulan dan kapan pun diperlukan. Nasabah sebaiknya menjaga informasi kenali nasabah tetap akurat dan mutakhir, melindungi PIN dan kata sandi, segera melaporkan transaksi tak dikenal, menyimpan kontrak serta tanda terima, dan tidak pernah menandatangani dokumen kosong. CBOS mencantumkan alamat kontak di Port Sudan, P.O. 34, dengan info@cbos.gov.sd dan 00249187056000. Layanan digital sebaiknya menggunakan enkripsi, kendali kredensial yang kuat, pemantauan penipuan, kendali akses, perlindungan privasi, dan pengaturan kelangsungan bisnis; periksa domain atau aplikasi resmi penyedia karena waktu aktif, jangkauan agen, dan penanganan insiden berbeda antarpenyedia.
Bank di Sudan
Sudan memiliki sistem perbankan formal yang diawasi dan dilisensikan oleh Bank Sentral Sudan (CBOS), dengan praktik perbankan berbasis syariah Islam dan konvensional. Daftar bank beroperasi resmi CBOS mencakup 38 bank, sedangkan daftar berizin terpisah mencakup biro penukaran, penyedia pengiriman uang, lembaga ijara, dan lembaga keuangan mikro. Bank menyediakan rekening, layanan tunai, transfer, kartu, dan saluran digital, tetapi ketersediaan, biaya, batas, dan jangkauan cabang berbeda menurut penyedia dan lokasi.
Saran
Anggap memilih bank di Sudan sebagai keputusan akses dan risiko, bukan hanya mencari cabang terdekat. Pilih penyedia yang tercantum di CBOS dan cabang, ATM, aplikasi, USSD, atau akses dompetnya sesuai dengan cara Anda menerima, menyimpan, dan mentransfer uang; pastikan biaya, batas, dan ketersediaan terkini sebelum menyerahkan dana. Simpan catatan tertulis tentang izin penyedia, ketentuan rekening, batas transaksi, dan kontak pengaduan.

