Sekitar 39% wilayah Sudan berupa gurun dan sekitar 26% semi-gurun. Sabana berhutan bercurah hujan tinggi merupakan zona utama satwa liar. Sungai Nil, oasis, bendungan, waduk, dan danau pedalaman mendukung burung menetap dan bermigrasi. Pesisir Laut Merah memiliki mangrove, padang lamun, terumbu karang, hiu, dugong, penyu, dan burung laut. Inventaris nasional mencatat sedikitnya 184 spesies pohon dan semak dalam satu data dasar dan 319 spesies pohon dalam inventaris kehutanan terpisah; Acacia seyal, Anogeissus leiocarpus, dan Balanites aegyptiaca merupakan pohon utama. Register resmi Wildlife Research Centre Sudan mencantumkan 14 kawasan lindung, termasuk Dinder dan Radom di sabana, Wadi Howar dan Jebel Hassania di bentang gurun, Sanganeb dan Dungonab di Laut Merah, serta Sablouga, Tokar, dan Sunut Forest. Status operasional terkini masing-masing belum diverifikasi secara terpisah. Empat lahan basah Ramsar mencakup 3.436.009 hektare, termasuk Dinder National Park, Dongonab Bay-Marsa Wajai, Suakin-Gulf of Agig, dan Khor Abu Habil Inner Delta. UNESCO mengakui Sanganeb Marine National Park dan Dungonab Bay-Mukkawar Island Marine National Park sebagai properti Warisan Dunia alam serial dengan terumbu karang, lebih dari 300 spesies ikan, 260 spesies karang, dugong, penyu, hiu, pari manta, mangrove, dan padang lamun. Jebel El Dair adalah cagar biosfer UNESCO dengan 112 spesies tumbuhan, 220 spesies burung, dan 22 spesies mamalia serta reptil yang tercatat dalam profil penelitiannya. Kementerian Dalam Negeri, Wildlife Conservation Forces, Wildlife Research Centre, Higher Council for Environment and Natural Resources, National Forest Corporation, dan Sudanese Wildlife Society memiliki peran berbeda dalam konservasi, penelitian, kehutanan, dan perdagangan internasional. Instrumen hukum utama mencakup Wildlife and National Parks Protection Act 1986, National Parks, Sanctuaries and Reserves Regulations No. 23/1939, Game Regulations No. 35/1935, closed-season Order No. 112/1935, Federal Hunting and Reserves Protection Regulations 2000, dan peraturan perdagangan internasional yang diterbitkan pada 2024. Izin masuk kawasan lindung, pengumpulan benih, pembentukan cagar, fotografi komersial, perburuan, penangkapan satwa liar, pengumpulan bagian satwa liar, dan sertifikat kepemilikan spesimen atau trofi tercantum sebagai layanan formal Kementerian Dalam Negeri. Permohonan masuk meminta nama, bukti identitas, kewarganegaraan, dan, bagi wisatawan asing, salinan paspor, tetapi biaya, tenggat, jam buka, kondisi transportasi, dan akses spesifik lokasi saat ini tidak dipublikasikan. Wildlife Conservation Forces melaporkan bahwa musim berburu dan penerbitan izin berburu semua satwa liar tetap dihentikan sepenuhnya sejak pemberontakan dimulai, tanpa tanggal dimulainya kembali yang diumumkan. Impor, ekspor, dan ekspor kembali satwa liar, tumbuhan, spesimen, trofi, kulit, dan tanduk secara internasional memerlukan dokumen Convention on International Trade in Endangered Species; program sertifikat terkomputerisasi Sudan terdampak hilangnya basis data sebelumnya selama perang, dan biaya, waktu pemrosesan, serta kuota terkini belum diketahui. Produk hutan terutama digunakan untuk pangan nabati, pakan ternak, kayu bakar, dan arang, sementara tekanannya mencakup penggundulan hutan, degradasi lahan, fragmentasi habitat, penggurunan, kekeringan, variabilitas iklim, pertanian dan penggembalaan yang tidak berkelanjutan, kejahatan terhadap satwa liar, serta persaingan penggunaan lahan antara petani dan penggembala. Satu data dasar proyek memperkirakan degradasi tutupan hutan sekitar 2,4% per tahun. Dinder juga menghadapi laporan kebakaran ilegal, perburuan liar, dan pengumpulan madu. Wildlife Research Centre menawarkan kursus pelatihan singkat, dan bank benih Dinder mengumpulkan benih pohon yang terancam untuk peneliti dan mahasiswa lingkungan. Wisata alam publik dan fotografi komersial memiliki kategori layanan formal, tetapi tarif pengunjung, kalender pemesanan, persyaratan pemandu, dan kondisi akses terkini belum diverifikasi.
Alam di Sudan
Alam Sudan mencakup gurun dan semi-gurun, sabana berhutan bercurah hujan tinggi, Sungai Nil dan oasis, serta mangrove Laut Merah, padang lamun, terumbu karang, dan perairan pesisir. Kawasan lindung melestarikan satwa liar, lahan basah, dan habitat laut, sementara hutan dan padang penggembalaan mendukung pangan, pakan ternak, bahan bakar, dan penggembalaan. Konservasi dikelola oleh lembaga satwa liar dan kehutanan nasional, tetapi akses dan layanan perburuan saat ini terdampak konflik.
Saran
Anggap setiap kunjungan, kegiatan penelitian, proyek fotografi, atau rencana pengumpulan di Sudan bersyarat sampai otoritas terkait memastikan lokasi beroperasi dan dapat diakses. Tentukan kegiatannya terlebih dahulu, dapatkan izin yang sesuai, dan simpan konfirmasi tertulis tentang kondisi akses karena biaya, jadwal, aturan transportasi, dan status lokasi yang dipublikasikan tidak lengkap. Jangan merencanakan perburuan rekreasi selama penangguhan yang dilaporkan masih berlaku, dan jangan memindahkan spesimen atau trofi satwa liar melintasi perbatasan tanpa dokumen CITES yang diwajibkan.

