Bentang alam Senegal mencakup dataran aluvial, delta, danau, bukit pasir, wilayah air tanah dangkal, zona penggembalaan Sahel, hutan kering dan hutan galeri, lahan basah, mangrove, pesisir laut, dan sabana. Wilayah ekologi utamanya adalah Vallée du fleuve Sénégal, Niayes, Ferlo atau zone sylvopastorale, Bassin arachidier, Sénégal oriental, dan Casamance. Niayes memadukan bukit pasir pesisir, cekungan, dan muka air dangkal. Casamance memiliki estuari yang disebut bolong, hutan, dan mangrove. Bassin arachidier memiliki lahan pertanian penting, tetapi juga menghadapi degradasi tanah dan salinisasi. Alam yang dilindungi dikelola melalui beberapa sistem. Direction des Parcs nationaux (DPN) mengelola enam taman nasional dan lima cagar alam. Perlindungan laut mencakup 17 kawasan lindung laut, umumnya disebut AMP, dengan luas sekitar 739.290 hektare. Kategori lain mencakup cagar alam, cagar satwa liar khusus, hutan klasifikasi, dan hutan keramat. Angka nasional menyatakan kawasan lindung mencakup lebih dari 8% wilayah Senegal. Jaringan Ramsar mencakup sembilan lahan basah dengan luas sekitar 159.137 hektare. Parc national des Oiseaux du Djoudj seluas sekitar 16.000 hektare dan Parc national du Niokolo-Koba seluas sekitar 913.000 hektare mendapat pengakuan warisan alam UNESCO. Delta du Fleuve Sénégal dan Niokolo-Koba juga menjadi bagian dari program Manusia dan Biosfer UNESCO. Senegal mencatat lebih dari 2.000 spesies, termasuk lebih dari 560 spesies burung, sekitar 248 di antaranya bermigrasi. Niokolo-Koba menjadi habitat eland Derby, simpanse, singa, macan tutul, gajah, kerbau, dan banyak burung, reptil, serta amfibi. Djoudj menerima lebih dari 3.000.000 burung antara November dan Mei serta mencatat lebih dari 350 spesies burung. Spesies sensitif mencakup manatee Afrika, penyu laut, burung air, dan dara laut. Lebih dari 200 spesies mendapat perlindungan di bawah sistem DPN. Berdasarkan aturan perburuan Senegal 1986 dan Decree 86-844, spesies yang dilindungi penuh tidak boleh diburu atau ditangkap; anak dan telurnya juga tidak boleh diambil, kecuali dengan izin ilmiah. Perdagangan internasional spesies yang dilindungi juga diatur melalui CITES. Alam mendukung pertanian tadah hujan dan irigasi, peternakan dan transhumansi, perikanan artisanal, pemanenan tiram dan kerang, produk mangrove dan hutan, peternakan lebah, serta ekowisata. Pengelolaan bersama masyarakat digunakan di beberapa kawasan laut dan pesisir. Komite lokal dapat memadukan konservasi dengan pemulihan mangrove, budi daya tiram, peternakan lebah, kebun pasar, serta kegiatan tabungan atau kredit. Strategi mangrove nasional menggunakan pengetahuan, konservasi dan restorasi, serta tata kelola sebagai jalur utama. Reboisasi, perlindungan sementara lokasi restorasi, dan regenerasi alami terbantu digunakan untuk memulihkan mangrove. Status hukum suatu wilayah menentukan kegiatan yang diizinkan. Kegiatan di kawasan lindung mengikuti status dan rencana pengelolaan kawasan. Perburuan di luar kawasan lindung memerlukan izin. Pemburu umumnya harus berusia sedikitnya 21 tahun kecuali ada pengecualian, menjadi anggota asosiasi berburu, membayar materai pajak 10.000 FCFA, dan memiliki izin senjata dengan pajak senjata tahunan yang telah dibayar. Pengajuan juga memerlukan biaya izin, asuransi, dan dua foto. Pemburu wisata memerlukan pemandu berburu berlisensi dan bukti pengalaman sebelumnya selama dua tahun. Biaya izin penduduk adalah 15.000 FCFA untuk hewan buruan kecil, 45.000 FCFA untuk hewan buruan besar, dan 30.000 FCFA untuk burung air. Biaya wisatawan bergantung pada durasi: izin hewan buruan kecil 15.000 FCFA untuk satu minggu, 25.000 FCFA untuk 15 hari, dan 45.000 FCFA untuk satu bulan; izin hewan buruan besar 50.000 FCFA untuk satu minggu atau 15 hari dan 90.000 FCFA untuk satu bulan; izin burung air 15.000 FCFA untuk satu minggu dan 45.000 FCFA untuk satu bulan. Izin adat berbiaya 3.000 FCFA jika sistem itu berlaku. Akses ekowisata DPN berbiaya 3.000 FCFA per hari bagi pengunjung Senegal dan 5.000 FCFA bagi pengunjung asing. Akses tahunan berbiaya masing-masing 50.000 FCFA dan 150.000 FCFA. Akses ilmiah tahunan berbiaya masing-masing 130.000 FCFA atau 195.000 FCFA. Kendaraan, pesawat, atau perahu dikenai 10.000 FCFA; fotografi 100.000 FCFA atau 250.000 FCFA; dan pembuatan film 325.000 FCFA atau 975.000 FCFA, sesuai kategori pengunjung yang berlaku. Anak di bawah 10 tahun masuk gratis. Lokasi umumnya buka setiap hari pukul 08.00–18.00. Pengunjung harus mengikuti arahan penjaga lingkungan, tidak membawa masuk atau memberi makan hewan, menyentuh telur atau sarang, mengganggu satwa liar, menggunakan umpan atau membuat kebisingan berlebihan, serta meninggalkan sampah. Ministère de l'Environnement et de la Transition écologique, DPN, Direction des Aires Marines Communautaires Protégées, Direction des Eaux, Forêts, Chasse et Conservation des Sols, Direction de l'Environnement et des Établissements Classés, otoritas wilayah, Centre de Suivi Écologique, ISRA, dan CRODT memiliki tanggung jawab berbeda. Penelitian ilmiah di taman nasional memerlukan izin ilmiah tahunan DPN dengan biaya 130.000 FCFA bagi pemohon Senegal dan 195.000 FCFA bagi pemohon asing. Proyek yang mungkin berdampak pada lingkungan umumnya memerlukan kajian dampak lingkungan sebelum izin atau otorisasi terkait. Proyek kategori 1 memerlukan kajian dampak lingkungan dan sosial lengkap; kategori 2 memerlukan analisis lingkungan awal. Informasi publik, konsultasi, dan dengar pendapat publik merupakan bagian proses partisipasi; partisipasi publik menjadi syarat agar kajian tetap sah. Sertifikat kesesuaian berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Pengusul proyek membayar biaya kajian dan pemantauan. Pendidikan lingkungan merupakan hak berdasarkan Environmental Code 2023. Kegiatan DPN mencakup jalan berpemandu, pemandu naturalis, pengamatan burung, perjalanan pirogue, safari foto, dan bahan pendidikan. DAMCP juga pernah menggunakan pelatihan daring untuk orang berusia 18–35 tahun yang terhubung dengan kawasan lindung laut atau masyarakat sekitarnya; siklus 2025–2026 berisi tujuh modul, memilih 100 peserta, dan mensyaratkan penyelesaian atau kinerja sedikitnya 70% berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. Alam Senegal menghadapi kekeringan dan perubahan curah hujan, kebakaran semak, erosi pesisir, kenaikan permukaan laut, gelombang badai, banjir, salinitas, dan intrusi air asin. Mangrove menghadapi degradasi; penangkapan ikan berlebihan dan pemanenan berlebih menekan sumber daya perairan dan hutan. Djoudj terdampak tanaman air invasif seperti Pistia stratiotes, Limnobium laevigatum atau Lavinia molesta, dan Typha australis, serta kejadian penyakit unggas sesekali. Konflik dapat muncul antara perburuan liar dan perlindungan satwa, pergerakan ternak dan konservasi taman, perluasan pertanian atau penggunaan bahan kimia dan perlindungan lahan basah, pengaturan bendungan dan rezim air Djoudj, pertambangan atau penambangan emas dan Niokolo-Koba, serta pembangunan pesisir atau pengambilan pasir dan bukit pasir atau mangrove. Respons konservasi mencakup pengawasan DPN, pemantauan ekologi, pemulihan spesies, pengelolaan masyarakat di kawasan lindung laut, pemulihan habitat, mata pencaharian alternatif, serta akses ke informasi dan upaya hukum lingkungan berdasarkan Environmental Code.
Alam di Senegal
Alam Senegal mencakup enam zona ekologis luas, dari lahan basah dan bukit pasir Vallée du fleuve Sénégal serta Niayes hingga sabana Ferlo dan Sénégal oriental serta mangrove dan estuari Casamance. Taman nasional, cagar alam, kawasan lindung laut, hutan klasifikasi, dan hutan keramat melindungi habitat dengan lebih dari 2.000 spesies tercatat. Pertanian, penggembalaan, perikanan, kehutanan, pariwisata, dan konservasi menggunakan bentang alam yang sama; akses dan kegiatan bergantung pada status hukum serta pengelolaan lokal.
Saran
Perlakukan penggunaan alam di Senegal sebagai keputusan khusus lokasi: kenali status hukum kawasan, badan yang bertanggung jawab, dan aturan pengelolaan sebelum merencanakan akses, pengambilan sumber daya, penelitian, atau pembangunan. Pilih kegiatan sah yang pembatasannya paling sesuai dengan tujuan, anggarkan izin atau biaya akses yang benar, dan hindari tindakan yang dapat merusak spesies dilindungi, habitat, atau mata pencaharian lokal.

