Dasar hukumnya terdiri atas Kitab Pajak Umum (Code général des impôts (CGI)) dan Undang-Undang Keuangan 2026 (Loi n°42-2025), tertanggal 31 Desember 2025. Komunitas Ekonomi dan Moneter Afrika Tengah (CEMAC) menyelaraskan sebagian sistem, sedangkan kerangka hukum bisnis OHADA (OHADA) dan sistem akuntansi SYSCOHADA (SYSCOHADA) membentuk praktik akuntansi perusahaan. Semua jumlah umumnya dihitung dalam franc CFA (FCFA), yang juga disebut XAF. Direktorat Jenderal Pajak dan Domain (Direction générale des impôts et des domaines (DGID)) mengelola penetapan, pelaporan, audit, penagihan, dan banding terkait pajak langsung maupun tidak langsung. Tanggung jawabnya mencakup perusahaan besar, usaha kecil dan menengah, usaha mikro, perpajakan pribadi, serta sektor perminyakan. Perbendaharaan Umum (Trésor public) menerima pembayaran pajak dan menerbitkan tanda terima. Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pungutan Tidak Langsung (Direction générale des douanes et des droits indirects (DGDDI)) menangani bea impor dan kepabeanan. Orang perseorangan dan badan hukum yang tinggal atau beroperasi di Republik Kongo memerlukan nomor identifikasi pajak (NIU). Nomor ini merupakan salah satu persyaratan utama untuk prosedur perpajakan formal. Sertifikat kepatuhan pajak berlaku setidaknya satu tahun dan sering diwajibkan untuk transaksi formal. Untuk orang perseorangan, struktur pajak 2026 menggantikan struktur pajak penghasilan pribadi sebelumnya (IRPP) dengan pajak penghasilan dari pekerjaan (ITS), pajak atas pendapatan modal bergerak (IRCM), pajak penghasilan real estat (IRF), dan pajak penghasilan usaha (IBA). ITS berlaku atas gaji, pensiun, anuitas, dan imbalan manajemen. Untuk penghitungannya, iuran pensiun karyawan diperhitungkan terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengurangan 20%. Tarif progresifnya adalah FCFA 1.200 untuk bagian dari 0 hingga FCFA 615.000; 10% untuk FCFA 615.001 hingga FCFA 1.500.000; 15% untuk FCFA 1.500.001 hingga FCFA 3.500.000; 20% untuk FCFA 3.500.001 hingga FCFA 5.000.000; dan 30% untuk bagian di atas FCFA 5.000.000. Pemberi kerja memotong ITS langsung setiap bulan. Selama masa transisi 2026, kuosien keluarga atau pendekatan berbasis keluarga sebelumnya mungkin masih diterapkan secara administratif. IRCM umumnya sebesar 15% dan 35% untuk pendapatan tersembunyi tertentu. IRF mengenakan pajak 9% atas pendapatan sewa dan 10% atas keuntungan real estat. Untuk pemilik tertentu, penyewa memotong pajak langsung. Hal ini khususnya berlaku bagi penyewa yang dikenai pajak penghasilan badan atau IBA, serta negara, pemerintah daerah, dan lembaga publik. Pembayaran pajak atas pendapatan sewa jatuh tempo pada 15 Maret; sewa baru harus dilaporkan dalam waktu tiga bulan. Pajak penghasilan badan untuk perusahaan umumnya sebesar 28%. Tarif 25% berlaku bagi perusahaan keuangan mikro dan lembaga pendidikan swasta tertentu, 30% bagi pertambangan, penggalian, dan eksploitasi real estat, serta 35% bagi badan hukum asing. Di sektor perminyakan, tarif kontraktual dapat berlaku dan berdasarkan hukum terkait setidaknya dapat sama dengan tarif umum. Pajak minimum perusahaan adalah 1% dari pendapatan operasional, keuangan, dan pendapatan biasa lainnya. Perusahaan membayarnya dalam empat angsuran pada 15 Maret, 15 Juni, 15 September, dan 15 Desember. Bagi orang perseorangan yang menjalankan kegiatan usaha, IBA umumnya sebesar 30%. Pajak minimumnya adalah 1,5% dari pendapatan operasional, keuangan, dan pendapatan lainnya. Rezim forfait tersedia bagi perusahaan dengan omzet di bawah FCFA 100.000.000. Rezim ini mensyaratkan dua buku register dan sebuah IGF serta tidak mengenakan TVA atau mencantumkan pos omzet. Dalam rezim riil, laporan keuangan tahunan, pelaporan elektronik, dan pembayaran elektronik merupakan kewajiban utama. Perusahaan dengan omzet setidaknya FCFA 2.000.000.000 ditempatkan pada unit perusahaan besar. Tarif normal pajak pertambahan nilai (TVA) adalah 18%. Tarif reduksi 5% berlaku untuk barang konsumsi tertentu berdasarkan Lampiran 5 dan untuk impor tertentu. Ekspor dan transportasi internasional dapat dikenai tarif 0% jika ekspor dibuktikan kepada administrasi bea cukai. Pungutan tambahan centimes (centimes additionnels) sebesar 5% dari TVA dikenakan; pungutan tambahan ini tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Pungutan lain dapat mencakup cukai, bea pendaftaran, pajak real estat, pajak izin usaha (patente), pungutan perjudian, bea pengalihan, pungutan audiovisual, dan pungutan sektoral untuk kehutanan, minyak, serta pertambangan. Pemerintah daerah menerima bagian tambahan atau pungutan lokal tertentu, tetapi hal ini tidak membentuk aturan seragam untuk seluruh kota di Republik Kongo. Pelaporan elektronik dilakukan melalui sistem pelaporan pajak elektronik (E-TAX). Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem pembayaran FOUTA (FOUTA) dengan Mobile Money atau transfer bank; setelah kode sekali pakai dimasukkan, sistem menerbitkan tanda terima yang ditandatangani secara elektronik. Sistem faktur elektronik bersertifikat (SFEC) mendukung keterlacakan TVA. Penerapan praktis berlangsung pada 2026, tetapi pemberitahuan resmi menyebut tanggal transisi berbeda, yakni 1 Juli dan 1 Agustus. Karena itu, untuk tanggal pelaporan tertentu, pemberitahuan DGID yang paling baru menjadi acuan. Dalam rezim riil, pelanggaran dapat dikenai tambahan 10%; tidak membayar pajak minimum dapat memicu penalti 50%. Laporan keuangan harus disertifikasi oleh akuntan publik bersertifikat (expert-comptable) atau auditor statutori (commissaire aux comptes). Pendapatan yang bersumber dari Republik Kongo dapat dikenai pajak di sana. Untuk pembayaran jasa atau lisensi kepada nonresiden, perusahaan yang berdomisili di Republik Kongo atau bentuk usaha tetap dapat memotong pajak penghasilan badan sebesar 20% langsung. Perjanjian penghindaran pajak berganda, termasuk perjanjian dengan Prancis, Mauritius, dan Tiongkok, dapat mengubah perlakuan tersebut. Pendapatan asing dapat memenuhi syarat untuk kredit atau aturan keringanan lainnya, bergantung pada situasinya. Bentuk usaha tetap atau kegiatan bisnis reguler dapat memicu kewajiban pajak. Perlakuan TVA 0% untuk ekspor mensyaratkan deklarasi bea cukai; aturan produksi minyak bumi dapat melengkapi mekanisme CGI biasa melalui hukum kontraktual dan perminyakan.
Perpajakan di Republik Kongo
Sistem pajak Republik Kongo mencakup pungutan atas pendapatan, laba, omzet, real estat, impor, dan sektor tertentu. Administrasi pajak menetapkan dan mengawasi pajak langsung maupun tidak langsung serta menangani banding; Perbendaharaan menerima pembayaran. Untuk 2026, ketentuan tersebut mencakup pajak pertambahan nilai 18%, pajak penghasilan badan 28%, serta pajak progresif atas gaji, pensiun, dan anuitas.
Saran
Klasifikasikan kegiatan dan pendapatan Anda terlebih dahulu menurut pajak serta otoritas yang sesuai sebelum menyiapkan pelaporan atau pembayaran. NIU, dokumentasi lengkap, dan kalender tenggat yang andal dapat mencegah banyak masalah formal. Bagi perusahaan, omzet, bentuk hukum, sektor, dan pembayaran lintas negara menentukan prosedur serta bukti yang sesuai.

