Sekitar 70% penduduk tinggal di wilayah perkotaan, dengan lebih dari separuhnya terkonsentrasi di Brazzaville dan Pointe-Noire. Perluasan yang tidak terkendali, permukiman di tepi sungai dan lereng curam, saluran drainase alami yang ditempati, serta pemeliharaan yang lemah meningkatkan risiko banjir, erosi, dan sanitasi buruk. Undang-Undang 33-2023 mewajibkan fasilitas sanitasi yang memadai bagi tempat tinggal, bangunan administratif, komersial, industri, dan kerajinan. Undang-undang itu juga mewajibkan rencana tata kota menghindari risiko geodinamika dan hidroklimatologi, melarang pembuangan sampah di jalan umum, saluran drainase, dan selokan, serta mewajibkan pemilik atau penghuni menjaga kebersihan bagian depan properti, lahan berpagar, dan pagar. Infrastruktur dan layanan masih tidak merata. Profil Bank Dunia melaporkan akses terhadap sumber air bersih bagi 74% penduduk secara nasional dan 46% di wilayah perdesaan, sedangkan UNICEF melaporkan akses air layak minum sebesar 56% secara nasional, 66% di perkotaan, dan 47% di perdesaan; angka-angka ini menggunakan ukuran yang berbeda. Akses listrik dilaporkan sebesar 67% di perkotaan dan 12,4% di perdesaan. Drainase, jalan, penerangan publik, pasokan air, pembuangan air limbah, dan fasilitas sosial berulang kali menghadapi kekurangan. Proyek Penguatan Ketahanan Perkotaan untuk lingkungan tertentu di Brazzaville dan Pointe-Noire telah menyetujui pembiayaan sebesar 60 juta dolar AS dan menargetkan langsung sekitar 575.000 penduduk. Proyek ini mencakup pengendalian banjir dan erosi, drainase, jalan tangguh, listrik, ruang publik, atap hijau, taman hujan, perkerasan berpori, dan pemeliharaan oleh masyarakat, tetapi hasilnya belum diukur. Pengumpulan sampah padat dan kebersihan publik di Brazzaville dan Pointe-Noire didelegasikan kepada Albayrak Waste Management berdasarkan kontrak lima tahun yang dimulai pada 2025. Reorganisasi 2026 mencakup sensus operator, pembagian zona, pemetaan operasional, dan pemeriksaan otorisasi. Rehabilitasi stasiun pengolahan lumpur di kedua kota juga direncanakan. Di lokasi Djoué, pemeliharaan masyarakat mencakup pemindahan plastik yang terbawa air, pemilahan terpilah, dan kemungkinan penggunaan bahan yang dipulihkan untuk perkerasan. Undang-undang melarang pembuangan di ruang publik dan sistem drainase, tetapi cakupan dan frekuensi pengumpulan bergantung pada lokasi. Kontribusi sampah warga yang diusulkan merupakan usulan kebijakan, bukan tarif nasional yang telah dikonfirmasi. La Congolaise Des Eaux, yang dikenal sebagai LCDE, mengelola aset air perkotaan dan semi-perkotaan milik publik, termasuk produksi, distribusi, dan sanitasi. Jika jaringan tidak tersedia, rumah tangga dapat mengandalkan sumur, sumur bor, titik air lokal, atau pengolahan darurat seperti klorin dan Aquatabs. Disinfeksi titik air dan rehabilitasi sumur merupakan bagian dari respons banjir. Tarif, biaya sambungan, respons gangguan, dan waktu tunggu lokal tidak dipublikasikan secara konsisten. Pembuangan air limbah masih terbatas: data UNICEF yang ditinjau melaporkan pembuangan yang memadai bagi kurang dari 11% rumah tangga, 15% di perkotaan dan kurang dari 2% di perdesaan. Perlindungan terhadap kebisingan memiliki dasar hukum, tetapi penegakannya terfragmentasi. Surat Edaran 1673/MEDDBC-CAB tahun 2022 meminta penegakan Undang-Undang 003/91 terhadap kebisingan yang merugikan, pengeras suara atau musik berlebihan, kembang api, senjata api, pekerjaan industri, komersial, atau domestik tanpa izin, klakson atau sirene yang tidak perlu, peredam kendaraan yang tidak efektif, dan gangguan malam hari. Prefek, Kementerian Lingkungan Hidup, dan layanan lokal yang berwenang menangani persoalan ini, tetapi batas desibel nasional terkini, satu kanal pengaduan, dan waktu respons standar tidak ditemukan. Pemantauan kualitas udara masih berkembang. Data WHO untuk 2019 melaporkan rata-rata tahunan PM2.5 perkotaan sebesar 24,35 mikrogram per meter kubik dan angka kematian yang disesuaikan menurut usia akibat polusi udara rumah tangga dan ambien sebesar 173,3 per 100.000 orang. Kampanye Kementerian Lingkungan Hidup mengumpulkan data di Pointe-Noire, Kouilou, Niari, dan Bouenza dari 27 Juli hingga 6 Agustus 2026, tetapi layanan peringatan lokal permanen waktu nyata dan hasil yang dipublikasikan tidak ditemukan. Ruang publik dan ruang hijau perkotaan mencakup Réserve forestière de la Patte d’Oie dan lokasi Djoué; kementerian kehutanan melaporkan kawasan lindung mencakup 13,2% wilayah nasional, tetapi inventaris menyeluruh tentang akses, pemeliharaan, atau jam buka ruang hijau perkotaan tidak ditemukan. Banjir dan erosi menimbulkan risiko keselamatan besar. UNICEF menggambarkan banjir 2023–2024 sebagai yang terburuk sejak 1961 dan memperkirakan sekitar 1,79 juta orang terdampak, dengan 525.400 orang memerlukan bantuan kemanusiaan. Penilaian pemerintah mengidentifikasi 336.560 korban, 23 kematian, 6.178 orang mengungsi, dan 2.200 hektare tanaman terendam; angka-angka tersebut menggunakan dasar penilaian yang berbeda. Respons mencakup pengolahan air darurat, pemetaan banjir dan erosi, stabilisasi lereng, pengalihan air hujan, langkah infiltrasi, dan penerangan publik. Pointe-Noire juga menghadapi banjir pesisir dan paparan kenaikan permukaan laut. Penduduk dan kelompok terdampak dapat berpartisipasi melalui dengar pendapat publik, penilaian dampak lingkungan dan sosial, konsultasi proyek, serta proses otoritas lokal. Undang-Undang 33-2023 menetapkan keterlibatan publik dan masyarakat sipil serta akses terhadap informasi lingkungan. Dekret 2025-316 mewajibkan proyek dengan dampak lingkungan atau sosial menjalani EIES kategori A atau NIES kategori B, kecuali proyek darurat yang sangat diperlukan untuk melindungi kesehatan publik, keselamatan, atau lingkungan. Pengusul proyek menanggung beban penilaian dan mitigasi, dan instalasi kategori A dan B yang sudah ada harus menjalani audit lingkungan setiap lima tahun. Tidak ditemukan portal umpan balik nasional tunggal untuk urusan ini. Undang-Undang 35-2025 membentuk Badan Lingkungan Nasional (Agence nationale de l'environnement, ANE). Dewan mengesahkan statuta lembaga tersebut pada 18 Agustus 2026, memberinya kepribadian hukum, otonomi keuangan, serta tanggung jawab atas informasi lingkungan, pelaporan nasional keadaan lingkungan, dan kerja sama dengan otoritas lokal; hasil operasional penuhnya belum diukur. NDC 3.0 dan SPANB 2025–2030 membahas sumber daya air, permukiman tangguh, perlindungan pesisir, ekosistem, pengurangan risiko bencana, sampah, dan energi bersih. Dalam praktiknya, tanggung jawab tetap terbagi di antara kementerian, prefek, munisipalitas, LCDE, operator yang ditunjuk, lembaga proyek, dan kelompok masyarakat. Tidak ditemukan kantor lingkungan tingkat lingkungan yang terpadu atau dasbor publik menyeluruh tentang lingkungan sekitar yang setara di Republik Kongo.
Lingkungan Sekitar di Republik Kongo
Lingkungan sekitar dalam kehidupan sehari-hari di Republik Kongo mencakup rumah dan lahan berpagar, drainase, jalan, air minum, sanitasi, pengumpulan sampah, penerangan, udara, kebisingan, ruang publik, serta paparan banjir dan erosi. Tidak ada satu otoritas yang mengelola semua fungsi ini: kementerian, munisipalitas, utilitas, operator yang ditunjuk, dan masyarakat berbagi tanggung jawab. Kondisi sangat berbeda antara Brazzaville dan Pointe-Noire, kawasan perkotaan lainnya, serta daerah perdesaan atau rawan banjir.
Saran
Perlakukan kondisi lingkungan sekitar sebagai gabungan risiko dan layanan, bukan sekadar persoalan penampilan. Periksa drainase, risiko banjir dan erosi, akses air, sanitasi, pengumpulan sampah, dan penerangan publik sebelum menetapkan tempat tinggal, lokasi, atau proyek. Karena tanggung jawab terbagi di Republik Kongo, catat otoritas lokal, utilitas, atau operator yang bertanggung jawab untuk tiap persoalan alih-alih mengandalkan satu kontak umum.

