Hukum ketenagakerjaan di Polandia

Hukum ketenagakerjaan di Polandia menetapkan aturan dasar mengenai pekerjaan, upah, keselamatan, cuti, dan berakhirnya hubungan kerja. Kerangka utamanya adalah Kodeks pracy Polandia, tetapi sebagian orang bekerja berdasarkan kontrak hukum perdata seperti umowa zlecenia atau umowa o dzieło. Polandia membedakan dengan tegas hubungan kerja dari pekerjaan perdata independen.

Saran

Jika Anda bekerja di Polandia, pertama-tama pastikan apakah Anda memiliki umowa o pracę atau kontrak hukum perdata. Simpan kontrak dan catatan pembayaran, serta mintalah instruksi penting secara tertulis. Penasihat ketenagakerjaan, PIP, serikat pekerja, atau pengacara dapat membantu jika masalahnya menyangkut pemecatan, upah yang belum dibayar, keselamatan, atau diskriminasi.