Hubungan keluarga di Papua Nugini memadukan hukum formal dengan praktik adat. Konstitusi mengakui adat sebagai bagian dari hukum yang mendasari, tetapi hukum tertulis berlaku jika adat bertentangan dengan Konstitusi, peraturan perundang-undangan, atau prinsip dasar kemanusiaan. Harapan adat sangat berbeda antarprovinsi dan kelompok etnis; praktik yang diterima di satu masyarakat belum tentu berlaku di tempat lain. Tidak ada satu lembaga keluarga nasional, tunjangan keluarga universal, layanan konseling keluarga standar, atau pengadilan keluarga terpadu. Kerabat, jaringan wantok, gereja, kelompok masyarakat, dan LSM menyediakan banyak dukungan praktis, sementara layanan pemerintah beroperasi melalui lembaga nasional, provinsi, distrik, dan pemerintah daerah tingkat lokal. Department atau Ministry yang bertanggung jawab atas Community Development, Religion and Youth, National Office for Child and Family Services (NOCFS), kantor Community Development provinsi dan distrik, gereja, LSM, serta Family Support Centres mungkin menyediakan rujukan atau dukungan. Akses bergantung pada lokasi, transportasi, bahasa, staf yang tersedia, dan pendanaan setempat. Medan berat dan pulau-pulau, tingkat literasi rendah, keterbatasan pengacara dan pekerja sosial, kapasitas pengadilan, stigma, serta rasa takut dapat menunda bantuan. Biaya biasanya mencakup transportasi, waktu kerja yang hilang, serta biaya administrasi atau hukum yang bergantung pada perkara. Marriage Act 1963 mengakui perkawinan adat, sipil, dan agama. Perkawinan adat dapat melibatkan pertukaran barang atau uang antar-keluarga; bukti dan aturannya berbeda menurut masyarakat. Perkawinan sipil umumnya memerlukan dokumen seperti catatan kelahiran dan bukti status perkawinan, atau bukti kematian maupun perceraian pasangan sebelumnya jika relevan. Proses resmi menunjukkan pemberitahuan setidaknya tujuh hari, pemeriksaan, dan biaya, meskipun akses dan jumlah biaya tepat berbeda menurut provinsi dan kantor. Untuk perkawinan sipil, usia minimum yang ditetapkan adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, dengan persyaratan persetujuan tambahan untuk anak di bawah umur. Pencatatan atau dokumen pengadilan maupun pencatatan sipil yang diperoleh kemudian dapat membuktikan hal-hal yang diperlukan untuk warisan, hak, kewarganegaraan, dan perlindungan hukum. Perkawinan adat mungkin memerlukan dokumentasi atau perintah Village Court atau District Court sebelum pencatatan kemudian. Poligini dan praktik adat lainnya ada; survei nasional 2016–18 melaporkan 18% perempuan yang sedang menikah mengatakan suami mereka memiliki istri lain atau beberapa istri. Lukautim Pikinini Act 2015 berlaku sejak 8 Agustus 2016. Undang-undang ini melindungi anak, mengakui kepentingan terbaik mereka dan hak untuk tinggal bersama orang tua jika aman, serta menetapkan kewajiban pemeliharaan dan tanggung jawab orang tua bagi pengasuh. NOCFS dan Child and Family Services provinsi dapat menerima laporan penganiayaan, penelantaran, dan eksploitasi, menangani perkara, mengatur rujukan atau pengasuhan alternatif, mendukung keluarga, serta mengupayakan reunifikasi. Laporan pemerintah 2026 mencatat lebih dari 160 petugas garis depan, lebih dari 800 kasus perlindungan anak, dan lebih dari 2.300 kasus kesejahteraan pada 2025, tetapi akses dan pelaksanaan tetap tidak merata. Pencatatan kelahiran ditangani PNG Civil and Identity Registry (PNGCIR) dan Registrar-General. Rumah sakit, tim bergerak, dan layanan penjangkauan memperluas akses, tetapi data UNICEF dan Papua Nugini menunjukkan hanya sekitar 13% anak di bawah lima tahun yang kelahirannya terdaftar dan sekitar 7% yang telah memperoleh akta kelahiran pada periode yang dikutip. Jarak, biaya, dokumen yang hilang, literasi, dan terbatasnya akses ke fasilitas pencatatan menjadi hambatan. Akta kelahiran dapat memengaruhi bukti identitas, akses sekolah, urusan kewarganegaraan, dan interaksi selanjutnya dengan lembaga publik. Kerabat besar umumnya turut mengasuh anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Pengasuhan kekerabatan atau pengasuhan di luar rumah lainnya dapat menjadi alternatif praktis jika anak tidak dapat tinggal dengan aman bersama orang tua, tetapi pengasuhan kerabat berdasarkan adat tidak sama dengan adopsi formal. Adopsi formal diatur Adoption of Children Act 1968 dan memerlukan perintah National Court; penilaian, persetujuan, dan waktu bergantung pada perkara serta otoritas kesejahteraan anak yang bertanggung jawab. Tidak ada bukti layanan pengasuhan jangka panjang atau hak pengasuhan universal secara nasional. Family Protection Act 2013, yang diubah pada 2022, mencakup kekerasan dalam rumah tangga fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi. District Court dapat menerbitkan perintah perlindungan. Perintah sementara berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 30 hari berikutnya. Polisi, layanan kesehatan, Family Support Centres, rumah aman, serta penyedia layanan hukum atau psikososial mungkin membantu jika tersedia. Pernyataan pemerintah 2026 melaporkan 56 rumah aman di seluruh 17 provinsi, tetapi transportasi, kerahasiaan, penegakan, dan keselamatan berbeda-beda. Mediasi adat tidak menggantikan perlindungan berdasarkan undang-undang ketika kekerasan menimbulkan bahaya serius. Data survei nasional yang lebih lama melaporkan kekerasan fisik sejak usia 15 tahun terhadap 56% perempuan berusia 15–49 tahun, kekerasan seksual terhadap 28%, serta kekerasan pasangan fisik, seksual, atau emosional terhadap 63% perempuan yang pernah menikah; angka-angka ini memiliki keterbatasan cakupan dan usia. Setelah perpisahan, pembubaran perkawinan adat dapat melibatkan Village Courts atau District Courts, sedangkan perkara perkawinan sipil dibawa ke National Court berdasarkan prosedur perkara perkawinan. Proses perceraian atau perpisahan dapat bergerak dari decree nisi ke decree final, lalu diikuti pembaruan catatan pendaftaran terkait. Tempat tinggal anak, kontak, dan pemeliharaan bergantung pada kepentingan terbaik anak, tanggung jawab orang tua, dan masalah perlindungan. Pengaturan adat umum dilakukan, tetapi pemulihan yang dapat ditegakkan umumnya memerlukan perintah formal. Tidak ada jumlah pemeliharaan universal atau jadwal tetap; nasihat hukum setempat mungkin diperlukan. Pencatatan kematian dan dukungan pemakaman biasanya melibatkan pencatatan sipil bersama kewajiban kerabat, klan, gereja, dan masyarakat; warisan serta suksesi termasuk cakupan hukum perdata yang terpisah.
Keluarga di Papua Nugini
Kehidupan keluarga di Papua Nugini sering mencakup kerabat besar, klan, dan jaringan wantok yang berbagi pengasuhan, dukungan, serta kewajiban melampaui satu rumah tangga. Layanan keluarga formal terfragmentasi, sementara pengaturan adat, gereja, dan masyarakat tetap banyak digunakan. Hukum tertulis, pencatatan, dan perintah pengadilan memberi bukti atau penegakan yang lebih kuat terkait perkawinan, kelahiran, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan perpisahan.
Saran
Manfaatkan dukungan adat, gereja, dan kerabat sebagai sumber daya setempat, tetapi gunakan pencatatan atau perintah pengadilan jika membutuhkan bukti yang andal, perlindungan yang dapat ditegakkan, atau pengaturan pemeliharaan yang jelas. Utamakan keselamatan anak dan perlindungan dari kekerasan daripada mediasi, serta perhitungkan pengaruh transportasi, dokumen, biaya, dan kapasitas layanan setempat terhadap pilihan yang tersedia.

