Memahami suatu persoalan politik dimulai dengan menentukan tingkat pemerintahannya. Lembaga federal menangani tanggung jawab nasional melalui Presiden dan Majelis Nasional. Pemerintah negara bagian mengelola tanggung jawab di dalam negara bagiannya melalui gubernur, kementerian, dan majelis negara bagian. Dewan lokal menangani administrasi setempat, meskipun penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilunya umumnya melibatkan pemerintah negara bagian. Sistem politik Nigeria karena itu memiliki dua dimensi yang saling berkaitan. Pemerintah negara bagian menentukan bagaimana keputusan dan layanan publik dikelola di setiap negara bagian, sedangkan pemilu menentukan siapa yang menerima kewenangan melalui presiden, anggota Majelis Nasional, gubernur, dan anggota majelis negara bagian. Pertanyaan tentang pemimpin, undang-undang, anggaran, layanan publik, atau pemilu harus dicocokkan dengan tingkat pemerintahan dan lembaga yang bertanggung jawab. Wilayah Ibu Kota Federal memerlukan perhatian tersendiri karena tidak memiliki struktur negara bagian yang sama.
Politik di Nigeria
Politik di Nigeria mencakup cara kekuasaan publik diatur, dijalankan, dan diperebutkan melalui lembaga federal, pemerintah negara bagian, dan pemilu. Nigeria memiliki sistem federal: lembaga nasional beroperasi di seluruh negeri, sementara 36 negara bagian memiliki gubernur, kementerian, pengadilan, anggaran, dan Dewan Majelis Negara Bagian (State House of Assembly) yang dipilih sendiri; Wilayah Ibu Kota Federal (Federal Capital Territory) memiliki status khusus dan bukan merupakan negara bagian. Pemilu menghubungkan warga dengan kepemimpinan di tingkat federal dan negara bagian, sedangkan pemilu dewan lokal umumnya diselenggarakan di tingkat negara bagian.
Saran
Cocokkan setiap pertanyaan politik di Nigeria dengan tingkat pemerintahan yang tepat sebelum meminta keputusan atau layanan. Pertama, bedakan urusan federal, negara bagian, dan lokal, lalu periksa apakah lokasinya berada di salah satu dari 36 negara bagian atau di Wilayah Ibu Kota Federal. Dengan demikian, permintaan, pengaduan, dan pertanyaan tentang pemilu tidak diarahkan kepada lembaga yang keliru.

