Sebagian besar Muslim di Niger menganut Islam Sunni, yang umumnya dikaitkan dengan mazhab Maliki. Umat Katolik Roma, Protestan, komunitas Baháʼí, dan orang-orang yang mempertahankan kepercayaan masyarakat adat juga ada; komunitas Baháʼí terutama dilaporkan berada di Niamey dan sepanjang Sungai Niger bagian barat. Sebagian praktik Islam dan animisme berpadu dalam kehidupan lokal, meskipun perpaduan ini telah berkurang akibat pengaruh Islam dari luar. Masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya berfungsi sebagai lembaga masyarakat. Dewan Islam Niger (Conseil Islamique du Niger), Imam Agung Niamey (Grand Imam de Niamey), badan gereja Kristen, organisasi Baháʼí, dan pemimpin agama tradisional termasuk pihak yang terlibat dalam urusan keagamaan. Direktorat Jenderal Urusan Agama (Direction Générale des Cultes) dan departemennya untuk kepercayaan Islam, Kristen, dan lainnya serta tempat ibadah berada di dalam Kementerian Dalam Negeri, Keamanan Publik, dan Administrasi Wilayah. Piagam Refondasi 2025 (Charte de la Refondation) mengakui Islam sebagai agama mayoritas sekaligus mengakui hidup berdampingan dengan pengakuan lain. Piagam ini menjamin kebebasan berpikir, hati nurani, agama, ibadah, dan pengungkapan keyakinan, dengan tunduk pada ketertiban umum, moral, perdamaian sosial, toleransi, persaudaraan, solidaritas, dan persatuan nasional. Organisasi keagamaan umumnya mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri. Berkas pendaftaran dapat mencakup anggaran dasar organisasi, risalah dewan, rencana kegiatan tahunan, dan daftar pendiri. Badan yang terdaftar memperoleh pengakuan hukum. Pertemuan keagamaan nasional dan kegiatan khotbah dapat memerlukan pendaftaran atau izin khusus. Status permanen diberikan setelah peninjauan atau masa percobaan hingga tiga tahun, dan pembangunan serta pendanaan tempat ibadah diawasi. Ramadan, Idulfitri, Iduladha atau Tabaski, Maulid atau Maouloud, Natal, dan Paskah dirayakan oleh komunitas terkait. Tanggal Islam mengikuti kalender lunar, sehingga pemberitahuan administratif tahunan menentukan pengaturan hari libur umum. Usulan pemerintah 2026 menetapkan Idulfitri dan hari berikutnya sebagai hari libur, sementara sehari setelah Maouloud dinyatakan sebagai hari libur berbayar pada 5 September 2025. Periksa dekret tahun berjalan untuk memastikan tanggal dan status hukum yang tepat. Upacara keagamaan, seperti pemberian nama dan nikah Muslim, ritual pernikahan Kristen atau Muslim, baptisan, serta pemakaman janazah, dapat melibatkan pemimpin agama, tetapi upacara keagamaan tidak otomatis membuktikan pencatatan sipil. Pendidikan agama ditawarkan melalui écoles coraniques, médersas, sekolah franco-arabe, dan sekolah Al-Qur'an yang dimodernisasi. Program terkait proyek yang disebut PAREC dan PAPEC telah mendukung jalur ini, termasuk renovasi 15 sekolah Al-Qur'an yang melayani 434 peserta didik pada 2021 dan 2022. UNICEF melaporkan pada 2025 bahwa Niger sedang memodernisasi sekolah Al-Qur'an populer dan berupaya memperkuat hubungan dengan pendidikan formal dan franco-arabe. Bukti yang tersedia tidak menetapkan kesetaraan menyeluruh dengan ijazah formal. Lebih dari separuh anak berusia 7–16 tahun tidak bersekolah, dan data nasional pendidikan agama tidak dapat dibandingkan secara langsung. Komite Nasional Dialog Antaragama dan Intraagama (Comité national de dialogue inter et intra-religieux) mendukung kerja sama antarumat beragama. Contohnya mencakup penyampaian pesan timbal balik saat Maulid dan Natal, donasi bersama, proyek sumur dan perbaikan masjid, serta dialog meja bundar pemerintah bersama pemimpin agama dan tradisional, masyarakat sipil, perempuan, dan kaum muda. Sumbangan lokal, kontribusi anggota, serta biaya tempat atau pemimpin agama bervariasi; tidak tersedia tarif nasional yang andal. Akses ibadah umumnya terbuka, tetapi kondisi keamanan sangat berbeda menurut wilayah. Sebagian wilayah Diffa, Tillabéri, dan Tahoua menghadapi kendali ekstremis atau ancaman dari kelompok seperti JNIM, IS-GS, ISWAP, dan Boko Haram. Laporan dari wilayah yang dikuasai menyebut pembatasan terhadap perempuan, batasan berdasarkan gender, serta larangan atau ancaman terhadap ibadah Kristen. Kondisi tersebut tidak boleh digeneralisasi ke seluruh Niger.
Agama di Niger
Islam merupakan agama dominan di Niger, dengan lebih dari 98% penduduk diidentifikasi sebagai Muslim; tradisi Sunni dan Maliki terutama tersebar luas. Komunitas Kristen, Baháʼí, dan kepercayaan masyarakat adat juga menjalankan keyakinannya, meskipun jumlahnya kecil. Praktik keagamaan mencakup ibadah, pembacaan Al-Qur'an, khotbah, puasa, amal, serta upacara pernikahan, pemberian nama, dan pemakaman.
Saran
Perlakukan keputusan keagamaan di Niger sebagai gabungan antara akses masyarakat, status hukum, persyaratan upacara, jalur pendidikan, dan keamanan setempat. Pastikan persyaratan pendaftaran dan izin saat menyelenggarakan kegiatan publik, serta periksa pencatatan sipil secara terpisah dari upacara keagamaan. Periksa pemberitahuan hari libur, pengakuan pendidikan, biaya, dan kondisi regional terkini sebelum mengalokasikan waktu, uang, atau perjalanan.

