Presiden dipilih secara langsung jika seorang kandidat memperoleh lebih dari 50% suara sah. Jika tidak ada kandidat yang mencapai angka tersebut, dua kandidat teratas mengikuti pemungutan suara putaran kedua dalam waktu paling lama 60 hari. Kandidat presiden harus warga negara Namibia sejak lahir atau keturunan, berusia lebih dari 35 tahun, memenuhi syarat untuk memilih anggota Majelis Nasional, dan terdaftar sebagai pemilih. Partai politik atau kandidat independen dapat mengajukan kandidat presiden; kandidat independen memerlukan setidaknya 500 pendukung terdaftar di masing-masing dari 14 wilayah Namibia, atau total 7,000 pendukung. Uang jaminan kandidat dapat berlaku, termasuk N$20,000 untuk kandidat partai dan N$10,000 untuk kandidat independen berdasarkan aturan yang dinyatakan. Majelis Nasional memiliki 96 kursi terpilih dan dapat pula mencakup hingga delapan anggota tanpa hak suara yang ditunjuk Presiden. Pemilih memilih daftar partai terdaftar dalam pemilihan proporsional yang langsung dan rahasia. Kuota kursi dihitung dari suara sah dibagi 96, dan kursi tersisa diberikan dengan metode sisa terbesar; hasil seri diputuskan dengan undian. Daftar partai harus memuat setidaknya 32 dan paling banyak 96 kandidat; kandidat harus pemilih terdaftar dan anggota partai. Anggota menjabat untuk masa legislatif paling lama lima tahun. Namibia memiliki 14 wilayah dan 121 daerah pemilihan. Setiap daerah pemilihan memilih satu anggota dewan regional melalui sistem suara terbanyak: kandidat dengan suara terbanyak menang. Para anggota dewan regional terpilih kemudian memilih 42 anggota Dewan Nasional; tiga anggota dewan dari setiap wilayah turut serta dalam proses tersebut. Anggota dewan regional menjabat selama lima tahun. Dewan pemerintah daerah mencakup 59 wilayah administratif setempat, termasuk munisipalitas, dewan kota, dan dewan desa. Pemilihan menggunakan perwakilan proporsional: pemilih memilih partai, organisasi, atau asosiasi, lalu daftar mereka mengisi kursi yang tersedia untuk masa jabatan lima tahun. ECN adalah otoritas pemilu yang independen, transparan, dan tidak memihak. ECN memiliki lima komisaris; masing-masing menjabat lima tahun dan maksimal dua periode. Direktorat dan Chief Electoral and Referenda Officer mendukung penyelenggaraan pemilu. Pemilu presiden, Majelis Nasional, dewan regional, dan dewan pemerintah daerah diadakan berdasarkan Electoral Act, 2014 (Act No. 5 of 2014); pemilu sela dapat mengisi kekosongan di antara pemilu reguler. Pendaftaran biasanya mengharuskan pemohon hadir sendiri di tempat pendaftaran ECN, difoto, mengisi formulir dan deklarasi, membubuhkan tanda tangan atau sidik jari, serta menunjukkan bukti identitas, usia, kewarganegaraan, dan tempat tinggal. Kartu pendaftaran pemilih memuat foto, tanda tangan, kode batang dua dimensi, dan wilayah, daerah pemilihan, atau pemerintah daerah terkait. Tempat tinggal dapat dibuktikan dengan tagihan air, listrik, atau telepon, atau pernyataan bersumpah jika diterima. Pendaftaran untuk pemilu presiden dan Majelis Nasional dapat dilakukan di tempat pendaftaran mana pun; pendaftaran dewan regional mengikuti daerah pemilihan pemilih, sedangkan pendaftaran pemerintah daerah mengikuti wilayah tempat tinggal. Warga Namibia berusia minimal 18 tahun dapat memilih, dengan tunduk pada pengecualian hukum bagi orang yang oleh pengadilan dinyatakan tidak sehat jiwa atau mengalami gangguan mental, atau menjalani penahanan berdasarkan undang-undang. Pemenjaraan saja tidak mencegah pendaftaran untuk memilih dalam pemilu presiden, Majelis Nasional, atau referendum. Pendaftaran umum biasanya dilakukan dalam periode antara dua tanggal yang ditetapkan dalam siklus sepuluh tahunan. ECN dapat merekomendasikan pendaftaran tambahan, yang dimulai melalui proklamasi presiden. Pendaftaran berkelanjutan dapat dihentikan sementara sebelum pemilu. Daftar sementara tersedia untuk diperiksa dan keberatan biasanya harus diajukan dalam tujuh hari kerja. Sumber utama tidak menyebutkan biaya pendaftaran pemilih; biaya setempat atau persyaratan dokumen perlu dikonfirmasi kepada ECN sebelum periode pendaftaran atau pemilu. Tanggal pencalonan, tempat pemungutan suara, dan hari pemungutan suara ditetapkan melalui proklamasi dan publikasi dalam Government Gazette. Pencalonan presiden dilakukan dalam rapat umum ECN. Kandidat Majelis Nasional maju melalui daftar partai terdaftar, sedangkan kandidat dewan regional dapat maju secara independen jika memiliki setidaknya 150 pendukung pemilih terdaftar di daerah pemilihan. Kandidat pemerintah daerah maju melalui daftar partai, organisasi, atau asosiasi. Untuk pemilu 2025, pendaftaran tambahan berlangsung dari 4 sampai 19 Agustus, daftar pemilih final mencatat 1,499,449 pemilih untuk 121 daerah pemilihan dan 752,043 pemilih untuk 59 pemerintah daerah, dan pemungutan suara dijadwalkan pada 26 November pukul 07:00 sampai 21:00. Tempat pendaftaran sementara dan misi luar negeri mungkin tersedia secara hukum untuk pendaftaran pemilu presiden dan Majelis Nasional. Pemungutan suara resmi atau dengan surat suara tender mungkin berlaku bagi pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak hadir, sesuai Electoral Act. Di tempat pemungutan suara, pemilih menunjukkan kartu pendaftaran pemilih dan menjalani pemeriksaan identitas dan autentikasi kartu, termasuk pemeriksaan terhadap catatan pemungutan suara sebelumnya dan prosedur tanda identifikasi atau sidik jari. Pemilih memilih satu partai atau satu kandidat untuk pemilu terkait. Surat suara menampilkan nama, simbol, dan foto partai atau kandidat. Mesin pemungutan suara elektronik dapat digunakan secara hukum, tetapi harus menyediakan jejak kertas yang dapat diverifikasi; jika catatan elektronik dan kertas berbeda, penghitungan kertas yang berlaku. Surat suara yang rusak dapat diganti sesuai prosedur. Pemilih yang tunanetra atau memiliki keterbatasan fisik dapat dibantu orang tepercaya berusia minimal 18 tahun. Pemberi kerja dan penyedia akomodasi harus memberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Pemilih berhak memberikan suara secara bebas, adil, kredibel, dan tanpa diskriminasi, intimidasi, atau paksaan. Pemberian imbalan, penghalangan, alkohol, dan narkoba dilarang selama proses pemungutan suara; warna atau atribut partai tidak boleh digunakan dalam jarak 500 meter dari pusat pemungutan suara. Setelah pemungutan suara berakhir, kotak suara dan peralatan elektronik disegel dan penghitungan segera dimulai secara terbuka bagi agen dan pengamat terakreditasi. Surat suara dapat ditolak karena memiliki beberapa tanda, tidak memiliki tanda resmi, kosong, atau tidak jelas; tanda pilihan yang jelas dihitung. Agen penghitungan dapat meminta penghitungan ulang. Hasil diumumkan atau dipasang secara setempat lalu diteruskan melalui Returning Officer, Chief Electoral Officer, dan Ketua ECN. ECN menetapkan pemenang presiden; alokasi kursi proporsional berlaku untuk Majelis Nasional dan dewan pemerintah daerah, sedangkan kandidat dengan suara terbanyak menang di setiap daerah pemilihan dewan regional. Hasil menjadi mengikat melalui proses publikasi yang ditentukan, termasuk Government Gazette. Pemilu presiden dan Majelis Nasional 2024 berlangsung dari 27 sampai 30 November 2024, dan hasilnya diterbitkan dalam Gazette pada 3 Januari 2025. Netumbo Nandi-Ndaitwah menjadi Presiden. Pembagian 96 kursi Majelis Nasional adalah sebagai berikut: SWAPO 51, IPC 20, AR 6, LPM 5, PDM 5, UDF 2, APP 1, BCP 1, NEFF 1, NDP 1, NUDO 1, RP 1, dan SWANU 1. Hasil ini menggambarkan pemilu tersebut dan tidak menggantikan aturan untuk pemilu mendatang. Orang yang pendaftarannya sebagai pemilih ditolak dapat mengajukan banding kepada tribunal pemilu. Electoral Court menangani banding dan peninjauan terkait tribunal pemilu atau ECN serta dugaan pelanggaran Electoral Act. Perkara pascapemilu umumnya harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum pejabat terkait mulai menjabat. Gugatan presiden diajukan ke Supreme Court sebagai pengadilan pertama dan terakhir, dengan keputusan paling lambat 14 hari setelah sidang. Pemilu sela mengisi kekosongan; pemilu sela dewan regional umumnya diadakan dalam tiga bulan. Pemilu nasional menentukan kepemimpinan politik umum negara, dewan regional mewakili daerah pemilihan, dan dewan pemerintah daerah menangani perwakilan munisipal secara langsung.
Pemilu di Namibia
Pemilu di Namibia memilih Presiden, anggota Majelis Nasional, dewan regional, dan dewan pemerintah daerah. Electoral Commission of Namibia (ECN) menyelenggarakan pemilu berdasarkan Konstitusi Namibia, Electoral Act, 2014, dan peraturan terkait. Pemilih umumnya harus warga negara Namibia berusia minimal 18 tahun dan terdaftar untuk daerah pemilihan yang bersangkutan. Sistem Namibia memadukan pemilihan presiden langsung, perwakilan proporsional melalui daftar partai, dan pemungutan suara mayoritas berbasis daerah pemilihan.
Saran
Perlakukan partisipasi dalam pemilu Namibia sebagai pilihan antara jalur pemilih dan jalur kandidat, lalu sesuaikan setiap langkah dengan jenis pemilu dan wilayah pemilihan terdaftar. Untuk memilih, pastikan kartu pendaftaran, bukti yang diperlukan, serta daerah pemilihan atau pemerintah daerah yang benar; untuk pencalonan, periksa persyaratan daftar, pendukung, dan uang jaminan khusus jabatan sebelum berkomitmen. Gunakan pengumuman ECN dan Government Gazette untuk mengetahui tanggal, dan bertindak cepat jika pendaftaran atau hasil dipersengketakan.

