Pemberi kerja di Malaysia dapat berupa orang, kemitraan, perusahaan, badan publik, atau organisasi lain yang mempekerjakan pekerja. Kewajiban hukum dapat berbeda menurut jenis usaha, status pekerja, lokasi, dan jenis pekerjaan. Proses perekrutan biasanya mencakup penetapan pekerjaan, pemeriksaan kesesuaian seseorang, pemberian tawaran, dan kesepakatan mengenai persyaratan. Sebelum seseorang mulai bekerja, pemberi kerja sebaiknya menjelaskan pekerjaan, upah, tempat kerja, jam kerja, masa percobaan jika digunakan, dan peraturan. Catatan kerja tertulis membantu kedua belah pihak. Catatan itu sebaiknya mencantumkan identitas pemberi kerja dan pekerja serta menjelaskan persyaratan utama dengan bahasa yang dapat dipahami pekerja. Pemberi kerja bertanggung jawab atas penggajian yang akurat dan pencatatan yang sesuai. Tanggung jawab umum meliputi slip gaji, catatan cuti, informasi kehadiran, iuran wajib, dan catatan keputusan penting di tempat kerja. Lembaga dan istilah penting di Malaysia mencakup KWSP (Kumpulan Wang Simpanan Pekerja) atau EPF, PERKESO (Pertubuhan Keselamatan Sosial) atau SOCSO, EIS (Sistem Insurans Pekerjaan), dan Lembaga Hasil Dalam Negeri untuk urusan penggajian dan pajak yang relevan. Kewajiban yang tepat bergantung pada pekerja dan peraturan yang berlaku. Tempat kerja yang aman memerlukan peralatan, petunjuk, pelatihan, pengawasan, dan cara yang sesuai untuk melaporkan bahaya. Pemberi kerja juga sebaiknya menangani pelecehan, diskriminasi, kekerasan, dan masalah perilaku serius lainnya melalui prosedur yang jelas. Pengelolaan kinerja sebaiknya menggunakan harapan dan bukti yang dapat dipahami. Peringatan, penyelidikan, penangguhan, dan pemutusan hubungan kerja sebaiknya mengikuti proses yang adil dan terdokumentasi serta sesuai dengan hukum dan kontrak yang berlaku. Pemberi kerja dapat menggunakan staf sumber daya manusia internal, spesialis penggajian, akuntan, atau penasihat hukum untuk urusan yang rumit. Mengalihdayakan tugas tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pemberi kerja untuk memahami apa yang sedang dilakukan.
Pemberi Kerja di Malaysia
Pemberi kerja di Malaysia, yang umum disebut majikan, mempekerjakan orang, menyediakan pekerjaan, membayar mereka, dan mengelola tempat kerja. Pemberi kerja harus mengatur kontrak, penggajian, keselamatan, pencatatan, dan kewajiban perlindungan sosial yang diwajibkan. Praktik pemberi kerja yang baik juga membangun kepercayaan dan mengurangi perselisihan yang dapat dihindari.
Saran
Pemberi kerja yang dapat diandalkan di Malaysia memulai dengan dokumen perekrutan yang jelas dan proses penggajian yang konsisten. Siapkan pencatatan kontrak, kehadiran, cuti, upah, iuran, keselamatan, dan pengaduan sebelum jumlah pekerja bertambah. Tinjau proses setiap kali usaha, lokasi kerja, atau kelompok pekerja berubah.

