Pemberi kerja di Malawi

Di Malawi, pemberi kerja adalah orang, perusahaan, usaha, badan publik, atau kelompok yang mempekerjakan karyawan dalam hubungan kerja. Peran pemberi kerja mencakup perekrutan, rincian pekerjaan, gaji, waktu kerja, cuti, keselamatan, pensiun, disiplin yang adil, perwakilan pekerja, dan perubahan organisasi. Employment Act dan Labour Relations Act umumnya berlaku bagi pemberi kerja swasta dan badan atau perusahaan publik, sedangkan angkatan bersenjata, layanan pemasyarakatan, dan kepolisian dikecualikan kecuali bagi staf sipil. Kepatuhan mencakup lembaga ketenagakerjaan, sistem tempat kerja, catatan penggajian, dan konsultasi dengan karyawan.

Saran

Bagi pemberi kerja di Malawi, prioritas praktisnya adalah mengubah kewajiban terkait tempat kerja, penggajian, dan karyawan menjadi sistem pengendalian dengan tanggal yang jelas. Simpan rincian kerja tertulis, perhitungan upah dan pajak terkini, bukti pensiun, catatan keselamatan, dan catatan keputusan yang adil dalam satu tempat. Perlakukan pelaporan cedera, cuti yang dilindungi, pemecatan, dan perubahan organisasi sebagai urusan yang terikat tenggat waktu.