Pajak di Maladewa

Pajak Maladewa mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Barang dan Jasa (GST), GST Pariwisata, Pajak Hijau, Pajak Keberangkatan, Biaya Pengembangan Bandara, bea masuk, dan pungutan khusus lainnya. Maldives Inland Revenue Authority (MIRA) mengelola sebagian besar pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan audit pajak, sedangkan Maldives Customs Service mengelola bea masuk. Tarif, ambang batas, dan tenggat berbeda untuk individu, bisnis, kegiatan pariwisata, impor, dan jasa lintas batas.

Saran

Anggap pajak Maladewa sebagai beberapa kewajiban yang saling terkait, bukan satu perhitungan tahunan. Pertama, klasifikasikan status residensi, sumber pendapatan, kegiatan usaha, dan paparan lintas batas; lalu susun kalender tenggat untuk MIRA, GST, pemotongan, Pajak Hijau, dan bea cukai. Pariwisata, impor, perusahaan grup, dan jasa nonresiden memerlukan pemeriksaan terpisah karena tarif, pendaftaran, dan kewajiban pelaporannya dapat berubah.