Kerangka perpajakan nasional berlaku di seluruh Uni Komoro dan tiga pulau otonomnya. AGID dan DGI mengelola pajak dalam negeri, DGD mengelola bea cukai, dan kantor pajak serta Perbendaharaan memungut pembayaran. NIF, atau nomor identifikasi pajak, mengidentifikasi setiap wajib pajak. Satu NIF diwajibkan untuk pelaporan dan pembayaran pajak, impor dan ekspor, kontrak publik, serta permohonan kredit. Wajib pajak tidak dapat mengklaim pembebasan pajak tanpa NIF. Perubahan alamat atau kegiatan dan penghentian kegiatan umumnya harus dilaporkan dalam 15 hari kerja. Impor pribadi hingga KMF 1.000.000 dikecualikan dari persyaratan NIF ini. Pajak langsung mencakup penghasilan pribadi, laba usaha, dan properti. Pajak tidak langsung mencakup impor, konsumsi, produksi, dan jasa. IRPP adalah pajak penghasilan pribadi atas penghasilan neto global seseorang. Status domisili pajak dapat timbul dari rumah tangga, tempat tinggal utama, kegiatan profesional, atau pusat kepentingan ekonomi. Nonresiden umumnya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber di Komoro. Pengurangan tahunan IRPP mencapai KMF 150.000, dan penghasilan yang sudah dikenai TPU dibebaskan dari IRPP. Tarif IRPP adalah 0% hingga KMF 150.000, 5% dari KMF 150.001 sampai 500.000, 10% dari KMF 500.001 sampai 1.000.000, 15% dari KMF 1.000.001 sampai 1.500.000, 20% dari KMF 1.500.001 sampai 2.500.000, 25% dari KMF 2.500.001 sampai 3.500.000, dan 30% di atas KMF 3.500.000. SPT tahunan biasanya disampaikan kepada Centre des impôts paling lambat 31 Maret. Individu yang satu-satunya penghasilannya berasal dari gaji, pensiun, atau investasi dan pajaknya telah dipotong dengan benar mungkin dibebaskan dari kewajiban melapor. Pemberi kerja memotong pajak dari setiap pembayaran dan umumnya menyetorkannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pemberi kerja asing biasanya mengharuskan individu melapor dan membayar setiap bulan. Pemotongan pajak sewa sebesar 10% umumnya disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya; pajak atas penghasilan investasi asing biasanya dibayar sendiri dalam 15 hari. BAAIC mencakup laba pertanian, kerajinan, industri, dan perdagangan yang diperoleh individu. BNC mencakup profesi liberal, jabatan nonkomersial, seniman, atlet, dan penghasilan usaha lain yang tidak masuk kategori lain. TPU adalah pajak usaha sederhana bagi usaha yang memenuhi syarat dengan omzet di bawah KMF 20.000.000, tidak termasuk TC. Besarnya dihitung sebesar satu, dua, tiga, atau empat kali patente, sesuai kelompok omzet: di bawah KMF 3.000.000; dari KMF 3.000.000 hingga kurang dari KMF 5.000.000; dari KMF 5.000.000 hingga kurang dari KMF 15.000.000; serta dari KMF 15.000.000 hingga kurang dari KMF 20.000.000. TPU umumnya dibayar paling lambat 31 Maret, dengan kemungkinan angsuran tambahan pada 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember sesuai pengaturan patente. Kegiatan BAAIC dan BNC di luar TPU dikenai pajak minimum sebesar 1% omzet, tidak termasuk TC, dan naik menjadi 5% jika wajib pajak tidak memiliki NIF. IS adalah pajak penghasilan badan atas badan hukum dan laba perusahaan. Tarif standarnya 35%. Perusahaan industri dan komersial tertentu yang dimiliki publik atau negara dengan omzet di atas KMF 500.000.000 dapat dikenai tarif 50%. Pajak minimumnya sebesar 1,5% omzet tahun sebelumnya, tidak termasuk TC, sementara perusahaan asing yang kantor akuntansinya berada di luar Komoro dapat dikenai 3% omzet Komoro. Perusahaan biasanya membayar tiga angsuran di muka, masing-masing seperempat pajak tahun sebelumnya, paling lambat 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember. Sisa pembayaran dilunasi paling lambat 31 Maret dan paket pajak yang disebut liasse fiscale disampaikan paling lambat 30 April. Aturan akuntansi OHADA mewajibkan catatan yang mencakup neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan catatan; laporan arus kas diwajibkan jika omzet mencapai KMF 20.000.000. Perusahaan dengan beberapa tempat usaha umumnya menyampaikan SPT TC gabungan di kantor pusat. TC adalah pajak konsumsi tidak langsung atas impor, pembelian untuk dijual kembali, produksi, dan jasa komersial atau nonkomersial. Tarif standar 10%. Kebutuhan pokok dapat dikenai tarif 0%, sekolah swasta 1%, air, listrik, dan tiket domestik 3%, serta layanan telepon, restoran, bank, dan tiket luar negeri 5%; kasino dapat dikenai tarif 25%. Usaha umumnya melaporkan dimulainya kegiatan dalam 15 hari dan penghentiannya dalam 10 hari. Faktur seharusnya mencantumkan NIF, jumlah sebelum pajak, TC, dan total termasuk pajak. Pelaporan dan pembayaran TC bulanan umumnya jatuh tempo paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. TC impor dibayar di muka dan bagian impor tidak dikembalikan. Penyedia jasa nonresiden tanpa bentuk usaha tetap atau tempat tetap dapat menimbulkan kewajiban pemungutan pajak secara terbalik oleh penerima di Komoro. Kewajiban lainnya mencakup patente tahunan, yang biasanya jatuh tempo 31 Maret, dan pajak properti IPF, yang umumnya mewajibkan pelaporan tahunan sebelum 1 November. Produk dan kegiatan tertentu dikenai pungutan terpisah: pajak perjalanan biasanya KMF 40 per kilogram; barang mewah dikenai KMF 200 per kilogram; alkohol dan tembakau dapat dikenai 10% harga jual; vanila dikenai 5% harga ekspor per kilogram; cengkih KMF 200 per kilogram; dan kenanga 7,5% harga ekspor per liter. Pajak kendaraan diesel dapat mencapai setidaknya KMF 25.000 per ton kapasitas muatan. Perpajakan internasional bergantung pada domisili, sumber penghasilan, dan perjanjian pajak berganda yang berlaku. Residen pajak Komoro umumnya dinilai berdasarkan penghasilan neto global, dengan tunduk pada perjanjian yang berlaku, sedangkan nonresiden dinilai atas penghasilan bersumber Komoro. Cabang perusahaan asing dapat tunduk pada aturan IS dan IRPP. Penetapan harga transfer mengikuti prinsip kewajaran, dan laba yang dialihkan secara tidak langsung dapat ditambahkan kembali. TRE adalah pajak pemotongan 10% atas royalti, biaya lisensi, konsultasi, layanan teknis, sewa, dan pembayaran jasa lainnya tertentu kepada nonresiden tanpa bentuk usaha tetap atau tempat tetap; pemotongan umumnya dibayar dalam 15 hari. Komoro telah menandatangani perjanjian pajak berganda dengan Uni Emirat Arab dan Mauritius, tetapi status mulai berlakunya perjanjian Mauritius perlu dikonfirmasi. Investment Code 2020 memberikan manfaat hanya kepada perusahaan baru yang disetujui. Regime A berlaku lima tahun dengan IS 15%; Regime B tujuh tahun dengan IS 15%; Regime C sepuluh tahun dengan IS 15% dan kemungkinan tarif lebih rendah bagi perusahaan yang menciptakan sedikitnya 150 pekerjaan; dan Regime D lima belas tahun dengan tarif lebih rendah selama lima tahun pertama serta kemungkinan pengurangan bagi perusahaan yang menciptakan sedikitnya 350 pekerjaan. Pembebasan bea cukai dan impor bergantung pada daftar yang disetujui dan manfaatnya tidak otomatis. Klausul stabilisasi yang disetujui hanya melindungi tarif, dasar pengenaan, dan pembebasan impor yang secara khusus diberikan. DGI dapat meminta buku akuntansi dan dokumen pendukung. Pelaporan yang terlambat atau keliru dapat memicu sanksi berbeda menurut jenis pajak. Keberatan tertulis biasanya ditujukan kepada Directeur Général des impôts dalam 60 hari kerja setelah pemungutan atau setelah wajib pajak mengetahui penetapan pajak. DGI umumnya memiliki 30 hari kerja untuk menanggapi. Jumlah yang tidak disengketakan harus dibayar, sedangkan jumlah yang disengketakan biasanya memerlukan jaminan. Peninjauan lebih lanjut dapat diajukan ke tribunal administratif, lalu ke kamar administrasi Mahkamah Agung. Pengajuan dokumen kertas secara formal tetap menjadi acuan praktik; pelaporan dan pembayaran elektronik mendapat pengesahan hukum pada 2026, tetapi masih diluncurkan secara bertahap. Undang-Undang Keuangan 2026 telah diundangkan, tetapi rincian tarif dan ambang batas perlu diperiksa terhadap undang-undang terbaru yang dipublikasikan karena versi konsolidasi yang tersedia tidak menampilkan setiap perubahan dengan andal.
Pajak di Komoro
Pajak di Komoro adalah pembayaran wajib atas penghasilan, laba usaha, properti, impor, konsumsi, dan layanan tertentu. Sistemnya menggabungkan pajak pribadi dan perusahaan dengan bea cukai serta pajak tidak langsung yang dipungut otoritas nasional di seluruh Uni Komoro. Tenggat waktu, pendaftaran, pelaporan, pemotongan, dan kewajiban pembayaran bergantung pada wajib pajak, kegiatan, jenis penghasilan, dan transaksi.
Saran
Perlakukan pajak di Komoro sebagai kewajiban berulang atas arus kas dan dokumentasi, bukan satu pembayaran tahunan. Dapatkan dan pelihara NIF terlebih dahulu, lalu klasifikasikan setiap sumber penghasilan atau kegiatan dengan benar dan catat tenggat terpisah untuk IRPP, IS, TC, patente, dan pemotongan pajak. Pastikan tarif dan ambang batas 2026 berdasarkan undang-undang terbaru yang dipublikasikan sebelum mengandalkannya untuk pelaporan atau keputusan investasi.

