Code de la famille mengakui pasangan menikah dengan atau tanpa anak, ibu dan ayah tunggal, serta famille élargie, yaitu keluarga besar. Perkawinan merupakan dasar hukum utama bagi status keluarga. Adopsi terbatas pada adoption simple: anak tetap menggunakan nama keluarga asal dan hak warisnya, bukan memperoleh hubungan keluarga hukum yang sepenuhnya baru. Kedua calon pasangan umumnya harus berusia sedikitnya 18 tahun. Hakim hanya dapat memberikan pengecualian usia atas alasan serius dan sah dengan persetujuan bersama. Perkawinan harus dilangsungkan secara Muslim menurut Kode, dan kedua pihak harus memberikan persetujuan bebas. Diperlukan wali, yakni wali nikah perempuan, dua saksi laki-laki Muslim dewasa, dan certificat prénuptial. Upacara berlangsung di hadapan hakim yang berwenang, dan perkawinan harus dilaporkan kepada état civil, yaitu pencatatan sipil, dalam waktu lima hari. Livret de famille, atau buku catatan keluarga, diterbitkan saat perkawinan didaftarkan. Kode mengakui perkawinan poligami dan mewajibkan pemberian informasi kepada istri yang sudah ada dan calon istri. Mahar atau dot tidak memiliki batas minimum atau maksimum tetap dan menjadi milik istri. Perkawinan tanpa izin dapat dikenai denda 350.000 sampai 750.000 franc Komoro. Perkawinan menimbulkan kewajiban hidup bersama, saling membantu, menghormati, dan setia. Kode menetapkan suami sebagai pemimpin moral dan material keluarga serta menetapkan nafaqat, yaitu kewajiban memberi nafkah seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan layanan kesehatan. Istri memiliki kecakapan perdata penuh dan dapat mengelola harta pribadinya secara bebas. Praktik perumahan dan pembangunan setempat juga dapat memengaruhi cara pasangan tinggal bersama. Orang tua berbagi kewenangan orang tua, yang disebut wilayat, dan wajib melindungi anak dari kekerasan serta menjamin pendidikannya. Nafkah berlanjut bagi anak di bawah umur dan dapat berlanjut setelah dewasa ketika anak masih membutuhkan, termasuk bagi anak perempuan yang belum menikah. Kewajiban juga dapat berlanjut kepada orang tua dan, jika berlaku, leluhur lainnya. Penelantaran keluarga mencakup meninggalkan rumah tangga, menelantarkan istri yang hamil, kelalaian berat, atau tidak membayar tunjangan nafkah yang diperintahkan pengadilan. Garde berarti hak asuh dan perawatan sehari-hari. Pengadilan umumnya mengutamakan ibu sampai anak mencapai usia discernment, biasanya sekitar tujuh tahun, lalu ayah, dan setelah itu kerabat dari pihak ibu; tetapi kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama. Setelah mencapai usia discernment, anak dapat memilih di antara orang tuanya, dan orang tua lainnya tetap memiliki hak kunjungan. Kafala atau délégation parentale dapat mengalihkan pengasuhan melalui notaris atau hakim. Pengaturan ini dapat dicabut, tidak membentuk hubungan keturunan atau hak waris baru, dan memerlukan penerima delegasi yang dewasa, Muslim, tersedia, serta dapat dipercaya. Orang yang menerima seorang anak dalam pengasuhan harus memberi tahu otoritas administratif dalam waktu delapan hari; jika tidak ada yang mengambil anak itu kembali selama tiga bulan, pengadilan dapat menerbitkan delegasi. Tidak ada jalur pengasuhan alternatif seragam nasional yang terverifikasi di Komoro. Kelahiran dan kematian harus dilaporkan dalam waktu 15 hari. Ayah, ibu, leluhur, kerabat dekat, atau penolong persalinan dapat melaporkan kelahiran. Pendaftaran kelahiran itu sendiri gratis, sedangkan akta kelahiran dikenai biaya. Kelahiran yang terlambat dapat memerlukan jugement supplétif, yaitu putusan pengadilan dari Tribunal de première instance atau Tribunal du Cadi. Catatan kelahiran menjadi bukti identitas, akses sekolah, dan hak pilih. Kematian juga harus didaftarkan dalam 15 hari. Administrasi pencatatan sipil masih sebagian menggunakan proses manual berbasis kertas, sementara upaya modernisasi 2024–2028 dipimpin Ministère de l’Intérieur bersama para mitra. Perpisahan dapat terjadi melalui twalaka, pernyataan cerai suami, tiga kali twalaka, kematian, atau perceraian yudisial yang diminta istri. Faskh adalah pembubaran yudisial atas dasar seperti nafkah tidak dibayar, ketidakhadiran sekurangnya enam bulan, penyakit, atau kekerasan. Pengadilan biasanya berupaya melakukan konsiliasi terlebih dahulu. Khol memungkinkan istri meminta pembubaran perkawinan dengan imbalan kompensasi; hakim dapat mengendalikan jumlah yang berlebihan. Hakim dapat menetapkan tempat tinggal, harta, hak asuh, nafkah, hak kunjungan, dan dukungan bagi ibu, dengan mempertimbangkan kepentingan anak. Perceraian harus dicatatkan dalam register sipil. Masa tunggu janda adalah empat bulan sepuluh hari jika tidak hamil, dan sampai melahirkan jika hamil. Perencanaan keluarga masih sulit bagi banyak rumah tangga. MICS 2022 mencatat penggunaan kontrasepsi modern di antara perempuan menikah sebesar 8,6%, dibandingkan 14% pada 2012, dan kebutuhan yang belum terpenuhi sebesar 36,9% secara nasional. Kebutuhan yang belum terpenuhi berarti seseorang ingin menunda atau menghindari kehamilan tetapi tidak menggunakan metode yang sesuai. Angkanya 52,4% pada perempuan menikah usia 15 sampai 19 tahun dan 79,2% pada perempuan belum menikah usia 15 sampai 19 tahun. Angka regional juga berbeda: kebutuhan yang belum terpenuhi sebesar 11,5% di Ndzuani, 6,2% di Ngazidja, dan 39,4% di Mwali. Perjalanan dari daerah pedesaan, kekosongan stok, dan biaya transportasi dapat membatasi akses. ASCOBEF, Ministère de la Santé, UNFPA, masyarakat, dan pemimpin agama mendukung informasi serta layanan. Perkawinan anak dan keibuan dini merupakan risiko keluarga yang terdokumentasi; laporan UNFPA 2023 mengidentifikasi lebih dari 30% anak perempuan. Service d'écoute et de protection dapat menyediakan dukungan psikososial, medis, dan hukum, perawatan pascapemerkosaan, pemeriksaan infeksi menular seksual, serta rujukan ke rumah sakit. Délégation Générale des Droits de l'Homme dan Ministère de la Santé merupakan aktor publik terkait, sementara UNICEF mendukung perlindungan anak dan perempuan. Stigma, diskriminasi, dan ketergantungan finansial dapat menyebabkan kasus tidak dilaporkan; tidak ada standar akses atau biaya nasional tunggal yang terverifikasi. Komoro tidak memiliki tunjangan keluarga atau anak universal yang terverifikasi. Jaring pengaman tertarget dan berbasis proyek mencakup transfer tunai, program cash-for-work, serta bantuan cash-plus atau natura bagi rumah tangga miskin atau rentan, gizi, anak usia dini, pendidikan, dan kegiatan ekonomi perempuan. Pada 2023, transfer tunai darurat menjangkau 21.556 rumah tangga rentan, dan 185.435 orang tercatat memiliki akses ke dukungan jaring pengaman. Kelayakan, durasi, dan jumlah bergantung pada program, sehingga angka tersebut tidak menciptakan hak umum. Tidak ada pula standar konseling keluarga nasional yang terverifikasi secara terpisah. Kementerian, komune, pengadilan, layanan kesehatan, serta organisasi seperti ASCOBEF masing-masing menangani bagian berbeda dari dukungan dan perlindungan keluarga.
Keluarga di Komoro
Kehidupan keluarga di Komoro dibentuk oleh perkawinan, dukungan keluarga besar, dan kewajiban terhadap anak serta kerabat tanggungan. Code de la famille menetapkan aturan tentang perkawinan, pengasuhan orang tua, nafkah, hak asuh, dan perpisahan, sementara komune dan pengadilan menangani pencatatan sipil serta prosedur keluarga. Pendaftaran kelahiran, perkawinan, dan kematian memengaruhi identitas, pendidikan, hak pilih, dan akses layanan. Dukungan bagi rumah tangga rentan dan layanan perlindungan tersedia melalui program tertarget serta penyedia lokal, bukan tunjangan keluarga universal yang terverifikasi.
Saran
Perlakukan urusan keluarga di Komoro sebagai rangkaian risiko praktis: kelahiran atau perkawinan yang tidak terdaftar dapat menyulitkan pembuktian identitas, pendidikan, dan prosedur berikutnya. Amankan catatan pencatatan sipil terlebih dahulu, lalu dokumentasikan pengasuhan, nafkah, dan hak asuh; gunakan pengadilan atau layanan lokal yang kompeten jika kesepakatan gagal atau keselamatan terancam. Jangan menganggap tunjangan keluarga universal, layanan konseling, atau jalur perlindungan seragam tersedia.

