Fiançailles adalah janji resmi untuk menikah antara seorang pria dan seorang wanita yang masing-masing berusia setidaknya 18 tahun. Janji itu tidak mewajibkan salah satu pihak untuk menikah, dan siapa pun dapat mengakhirinya; bergantung pada keadaannya, hadiah yang belum digunakan mungkin perlu dikembalikan dan ganti rugi perdata dapat dituntut. Praktik berkencan, tempat bertemu, dan penggunaan aplikasi beragam, tetapi tidak ada bukti resmi terkini yang dapat diandalkan untuk mendukung pernyataan umum tentang hal tersebut di Komoro. Hubungan romantis informal tanpa acte de mariage tidak menciptakan status atau akibat hukum pernikahan. Relation de fait secara tegas diakui terutama dalam konteks perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, bukan sebagai rezim kemitraan sipil umum. Pernikahan secara hukum berlandaskan Islam dan umumnya mensyaratkan kedua pihak berusia setidaknya 18 tahun, persetujuan bebas, izin wali bagi perempuan, dua saksi pria Muslim dewasa, surat keterangan medis pranikah, dan upacara di hadapan hakim. Pernikahan campuran dan konversi memiliki persyaratan tambahan, termasuk surat keterangan konversi dalam beberapa kasus. Mahar atau dot disepakati dalam kontrak pernikahan, menjadi utang suami, dan umumnya harus dibayar sebelum pernikahan dikonsumasi, meskipun pembayarannya dapat dijadwalkan. Hakim harus menerbitkan akta pernikahan dalam lima hari, dan état civil harus mencatatnya dalam 15 hari; pencatatan secara hukum gratis, meskipun biaya upacara atau permohonan setempat dapat berbeda. Pernikahan menimbulkan kewajiban hidup bersama, membantu, menghormati, setia, dan merawat; suami juga berkewajiban menafkahi keluarga. Klausul dapat mengatur pembagian harta. Pernikahan dapat mencakup hingga empat istri, dengan istri yang sudah ada dan calon istri diberi tahu tentang pernikahan baru. Akses kontrasepsi tidak merata: di antara perempuan yang menikah, penggunaan kontrasepsi modern sebesar 8,6% dan kebutuhan yang belum terpenuhi sebesar 36,9%, menurut angka UNFPA 2025 yang dikutip berdasarkan MICS; kebutuhan dan akses berbeda antara Ndzuani, Ngazidja, dan Mwali, serta antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi dalam pernikahan, rumah tangga bersama, hubungan intim terdahulu, atau relation de fait; pernikahan tidak membenarkan pemerkosaan. Centres de promotion sociale, centres d'écoute, layanan kesehatan, polisi, gendarmerie, dan organisasi hak perempuan dapat memberikan dukungan. Perintah perlindungan dapat membatasi kontak, menetapkan penggunaan rumah bersama, serta mengatur hak asuh atau kunjungan, bahkan tanpa pengaduan pidana. Layanan polisi atau gendarmerie wajib mencatat pengaduan meskipun kejadian berlangsung di luar wilayah setempatnya; pelapor dapat meminta tanda terima dan salinan. Setelah pernikahan, twalaka, faskh, atau khol ditangani di hadapan hakim; hakim membahas nafkah, tempat tinggal, harta, hak asuh anak, dan kontak, sedangkan aturan IDDA berlaku setelah perceraian atau menjadi janda/duda.
Hubungan romantis di Komoro
Hubungan romantis di Komoro beragam, mulai dari hubungan informal hingga fiançailles dan pernikahan tercatat. Hubungan informal tidak memiliki status sipil mandiri yang ditetapkan, sedangkan pernikahan baru menimbulkan hak dan kewajiban setelah acte de mariage didaftarkan. Persetujuan, keselamatan, kesehatan reproduksi, dan akses ke layanan perlindungan membentuk konsekuensi praktis suatu hubungan.
Saran
Pilih bentuk hubungan dengan mempertimbangkan konsekuensi praktisnya: hubungan informal atau fiançailles tidak memberikan akibat hukum pernikahan tercatat. Jika menikah, selesaikan prosedur yang dipimpin hakim dan pastikan acte de mariage diperoleh serta dicatat oleh état civil. Rencanakan kesehatan reproduksi, keselamatan pribadi, dan akses bantuan secara aktif, terutama jika layanan jauh atau tidak merata.

