Media dapat berpartisipasi dalam pemilu melalui peliputan, penyampaian informasi kepada publik, dan pemberitaan kampanye. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pusat No. 57 tanggal 15 Agustus 2025 mengatur akreditasi bagi media dan edisi internet yang meliput pemilu dan kampanye pemilu. Masyarakat juga dapat berpartisipasi melalui publikasi daring, umpan balik di media sosial, konferensi pers, dan konten buatan pengguna. Tidak ada kantor khusus untuk partisipasi media formal yang dibentuk. Kajian UNESCO Social Media 4 Peace dan forum dialog pada 2025 membahas disinformasi dan ujaran kebencian.
Media di Kirgizstan
Media di Kirgizstan mencakup pers, televisi, radio, berita daring, layanan streaming, media sosial, dan jurnalisme. Sistem medianya terfragmentasi dan tidak dikendalikan oleh satu penyedia; internet seluler, video, dan platform sosial berperan penting dalam akses sehari-hari. Pendaftaran, lisensi penyiaran, privasi, hak cipta, perlindungan anak, dan aturan tentang informasi palsu yang merugikan turut membentuk cara media diproduksi dan digunakan.
Saran
Perlakukan kegiatan media di Kirgizstan sebagai keputusan yang mencakup akses, perizinan, dan hak. Tentukan salurannya terlebih dahulu, lalu pastikan persyaratan pendaftaran atau penyiaran, lindungi data pribadi dan informasi sumber, pastikan hak cipta telah diurus, serta terapkan perlindungan lebih ketat jika konten mungkin menjangkau anak-anak.

