Dalam sistem formal, employeur berarti pemberi kerja; patron atau boss juga digunakan dalam percakapan sehari-hari. Labour Code (Code du travail) berlaku bagi pemberi kerja, pekerja, dan peserta magang di tempat usaha publik dan swasta, tetapi umumnya tidak berlaku bagi pegawai negeri atau beberapa ketentuan hukum khusus terkait peradilan, militer, keamanan, dan penjara. Dunia kerja Kamerun sangat informal: pada 2021, 86.6 persen pekerjaan bersifat informal, dan di perusahaan informal hanya 6 persen pekerja berstatus pekerja bergaji. Kontrak di sektor tersebut dapat bersifat lisan atau disepakati bersama secara informal (gré à gré), sehingga bukti, asuransi sosial, keselamatan kerja, dan perwakilan lebih sulit diakses. Pemberi kerja bebas menegosiasikan kontrak kerja, tetapi harus membayar upah dalam mata uang yang sah dan paling banyak sekali sebulan. Upah bulanan harus dibayar paling lambat delapan hari setelah akhir bulan; pemberi kerja menyimpan bukti pembayaran dan slip gaji. Pemotongan hanya diizinkan dalam batas yang diperbolehkan hukum. Pada akhir kontrak, pemberi kerja menerbitkan surat keterangan kerja (certificat de travail). Istirahat mingguan harus sedikitnya 24 jam, dan jam kerja reguler tidak boleh melebihi 40 jam per minggu di luar pertanian atau 48 jam di pertanian, masing-masing 2,400 jam per tahun. Mempekerjakan anak di bawah usia 14 tahun dilarang. Kehamilan tidak boleh menjadi alasan pemecatan; perlindungan maternitas mencakup 14 minggu dan dapat diperpanjang enam minggu dalam kondisi tertentu. Pemindahan tempat kerja mungkin mewajibkan akomodasi atau tunjangan perumahan. Pemberi kerja harus mendaftar ke National Social Insurance Fund (CNPS) sejak kegiatan dimulai dan melaporkan semua pekerja tetap, musiman, sementara, dan sesekali. Pekerja baru harus didaftarkan paling lambat delapan hari setelah dipekerjakan. Pemberi kerja membayar iurannya dan menyetorkan penuh iuran pekerja yang dipotong; pembayaran jatuh tempo paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus dilaporkan paling lambat dalam tiga hari. Prapendaftaran daring dapat digunakan, tetapi konfirmasi di pusat CNPS harus dilakukan paling lambat dalam 30 hari. Laporan yang tidak disampaikan dapat memicu pemeriksaan atau penetapan resmi. Besaran iuran bergantung pada sektor dan upah; tidak ada iuran pemberi kerja dengan tarif tetap yang berlaku seragam. Pemberi kerja bertanggung jawab langsung atas pencegahan, kebersihan, dan keselamatan. Setiap tempat usaha memerlukan layanan medis, baik secara internal, bersama tempat usaha lain, maupun melalui kontrak dengan rumah sakit. Ini mencakup pemeriksaan sebelum bekerja dan pengawasan medis berkelanjutan. Air dan minuman nonalkohol harus tersedia di tempat kerja. Jika ada bahaya langsung, inspektur tenaga kerja dan jaminan sosial (Inspecteur du travail et de la sécurité sociale), bersama dokter kesehatan kerja, dapat memerintahkan tindakan segera. Komite kebersihan dan keselamatan kerja (comité d'hygiène et de sécurité du travail) diwajibkan untuk tempat usaha dengan sedikitnya 50 pekerja; inspektorat tenaga kerja juga dapat memerintahkan pembentukan badan tersebut di tempat usaha yang lebih kecil. Tempat usaha dengan sedikitnya 20 pekerja yang dipekerjakan secara rutin harus memiliki perwakilan pekerja (représentants du personnel). Masa jabatan mereka dua tahun. Hak memilih umumnya mensyaratkan usia minimal 18 tahun dan masa kerja enam bulan; calon umumnya harus merupakan pekerja berusia setidaknya 20 tahun yang menguasai bahasa Inggris dan Prancis serta memiliki masa kerja berkelanjutan selama 12 bulan. Pemberi kerja melaporkan berita acara pemilihan kepada inspektur. Perwakilan dapat menggunakan hingga 15 jam per bulan untuk tugas mereka, dan waktu tersebut dibayar sebagai jam kerja. Selama masa perlindungan, pemecatan atau pemindahan memerlukan persetujuan sebelumnya dari inspektur; perlindungan khusus berlanjut hingga enam bulan setelah masa jabatan atau pencalonan berakhir. Pemberi kerja dapat bergabung secara sukarela dalam asosiasi pemberi kerja. GECAM menyatukan perwakilan pemberi kerja swasta terkemuka di Kamerun dan menyediakan informasi, konsultasi, pelatihan, serta dialog sosial bagi perusahaan dari berbagai sektor dan ukuran. Keanggotaan tidak menggantikan pendaftaran CNPS atau kewajiban berdasarkan Labour Code. Perjanjian bersama dapat dibuat antara serikat pekerja dan pemberi kerja atau asosiasi pemberi kerja. Pengaturan yang lebih menguntungkan pekerja dimungkinkan, tetapi hukum wajib tetap berlaku. Untuk sengketa tenaga kerja individual, inspektur yang berwenang dapat lebih dahulu melakukan konsiliasi di luar pengadilan. Penyelesaian dicatat dan dapat diberlakukan setelah disahkan; jika konsiliasi gagal, perkara dapat diajukan ke pengadilan tenaga kerja. Sengketa kolektif harus segera dilaporkan kepada inspektur. Setelah konsiliasi gagal, sidang lain diselenggarakan dalam waktu paling lama 48 jam dan rujukan ke arbitrase dilakukan dalam delapan hari. Mogok kerja atau penutupan tempat kerja hanya sah setelah langkah-langkah tersebut tidak berhasil. Tuntutan upah umumnya kedaluwarsa setelah tiga tahun. Dalam penjualan, merger, perubahan bentuk, atau reorganisasi keuangan, kontrak kerja yang masih berjalan tetap berlaku pada organisasi baru. Penutupan, insolvensi, dan likuidasi tidak otomatis dianggap sebagai force majeure. Dalam pengurangan tenaga kerja karena alasan ekonomi, pemberi kerja harus lebih dahulu berunding selama paling lama 30 hari penuh dengan perwakilan pekerja dan inspektur mengenai pilihan seperti pengurangan jam kerja, perubahan giliran kerja, kerja paruh waktu, penghentian sementara kerja, atau perubahan tunjangan dan upah. Jika tidak tercapai kesepakatan, kriteria seleksi seperti kualifikasi, masa kerja, dan tanggung jawab keluarga berlaku; kualifikasi menjadi prioritas. Orang yang diberhentikan dengan kualifikasi sama memiliki prioritas untuk dipekerjakan kembali selama dua tahun.
Pemberi Kerja di Kamerun
Pemberi kerja di Kamerun mengatur tenaga kerja, proses kerja, pembayaran upah, asuransi sosial, dan tempat kerja yang aman. Peran pemberi kerja formal diatur oleh Labour Code, sementara sektor informal sangat besar dan tanggung jawab sering dibagi atau disepakati secara lisan. MINTSS, inspektorat tenaga kerja, dan CNPS menjalankan fungsi penting dalam pemeriksaan, konsultasi, dan pelaporan.
Saran
Jika Anda pemberi kerja di Kamerun, utamakan pembayaran upah, laporan CNPS, keselamatan kerja, dan catatan tenaga kerja yang dapat ditelusuri. Prosedur informal mungkin berjalan dalam praktik, tetapi meningkatkan risiko bukti yang tidak lengkap dan mempersulit akses ke asuransi sosial serta perwakilan. Jika jumlah pekerja tetap mencapai 20, terjadi sengketa, atau Anda merencanakan reorganisasi, atur prosedur yang diwajibkan sejak dini.

