Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Pemilihan (Direction des Élections), menyelenggarakan pendaftaran pemilih, daftar pemilih, kartu pemilih, dan pengumpulan bahan pemilu. Komisi Pemilihan Nasional Independen (Commission Électorale Nationale Indépendante/CENI) mengawasi dan memantau pemilu secara nasional, dengan perwakilan di Kota Djibouti dan wilayah-wilayah. Prefektur mengelola daftar pemilih teritorial, sedangkan kedutaan dan konsulat menangani pendaftaran serta pengaturan pemungutan suara bagi warga negara di luar negeri. Dewan Konstitusi (Conseil Constitutionnel) memutus kelayakan kandidat dan sengketa pemilu, lalu mengesahkan dan mengumumkan hasil secara definitif. Pemilihan presiden menggunakan hak pilih universal langsung dan masa jabatan lima tahun. Kandidat yang memperoleh mayoritas mutlak pada putaran pertama menang. Jika tidak ada kandidat yang mencapai ambang tersebut, dua kandidat teratas mengikuti putaran kedua yang diadakan dalam 15 hari. Pemilihan presiden terbaru berlangsung pada 10 April 2026. Dari 243.208 pemilih terdaftar, 215.393 memberikan suara, menghasilkan tingkat partisipasi resmi 88,56%; 211.192 suara sah dan 4.201 suara tidak sah. Ismaïl Omar Guelleh memperoleh 97,01% dan Mohamed Farah Samatar 2,99%, sehingga putaran kedua tidak diadakan. Dewan Konstitusi mengeluarkan pengumuman final pada 21 April 2026. Majelis Nasional memiliki 65 anggota yang dipilih untuk masa jabatan lima tahun melalui pemungutan suara langsung dan rahasia. Pemilih memilih satu daftar dalam satu putaran tanpa panachage atau pemungutan suara preferensial. Daftar yang memperoleh mayoritas mendapat 80% kursi. Sisa kursi dibagikan dengan metode rata-rata tertinggi kepada daftar yang memperoleh lebih dari 10% suara. Daerah pemilihan membagikan 35 kursi untuk Kota Djibouti, 6 untuk Ali-Sabieh, 3 untuk Arta, 11 untuk Dikhil, 4 untuk Obock, dan 6 untuk Tadjourah. Pemilihan legislatif terbaru berlangsung pada 24 Februari 2023, dengan tingkat partisipasi resmi 74%; UMP memperoleh 58 kursi dan UDJ 7. Pemilihan regional dan komunal menggunakan daftar politik atau independen. Pemilihan lokal 2022 mencakup 220 kursi, termasuk 140 kursi komunal di Kota Djibouti dan 80 kursi regional. UMP memperoleh 219 kursi dan MDJ memperoleh 1. Dewan Konstitusi mengumumkan hasilnya, sedangkan tanggal pemilihan lokal berikutnya belum ditetapkan dalam sumber yang diberikan. Warga negara dari kedua jenis kelamin dapat memilih mulai usia 18 tahun jika tetap memiliki hak sipil dan politik serta tercantum dalam daftar pemilih. Vonis kejahatan, hukuman penjara lebih dari tiga bulan, hukuman lebih dari satu hari yang ditangguhkan, atau pelanggaran tidak disengaja tertentu dapat menggugurkan hak memilih. Pendaftaran dan pemutakhiran rutin berlangsung dari 2 Januari hingga 30 September. Pada tahun pemilu, daftar sementara ditutup pada 30 September. Pemilih mengajukan permohonan kepada Prefek dengan dokumen pendukung; pemindahan pendaftaran memerlukan bukti tempat tinggal atau alasan lain yang diterima. Pendaftaran ganda mempertahankan pendaftaran terbaru dan menghapus pendaftaran sebelumnya. Kartu pemilih tetap berlaku selama pendaftaran masih aktif. Tempat pemungutan suara umumnya buka pukul 06.00 hingga 18.00. Sebuah tempat pemungutan suara biasanya memiliki seorang ketua, seorang sekretaris, dan dua pengawas, dengan sekurang-kurangnya tiga petugas hadir. Negara menyediakan surat suara tercetak yang menunjukkan warna atau lambang kandidat; menggabungkan bendera nasional dengan desain kandidat dilarang. Setiap kandidat atau daftar dapat menunjuk delegasi untuk mengamati pemungutan suara, penghitungan, dan pencatatan keberatan dalam berita acara resmi. Berita acara mencatat pemilih terdaftar, pemilih yang memberikan suara, surat kuasa atau surat tugas, suara tidak sah, dan suara untuk setiap kandidat atau daftar. Hasil ditempelkan di tempat pemungutan suara, dan salinannya dikirim kepada Dewan Konstitusi, Kementerian Dalam Negeri, serta arsip Prefektur. Surat suara tidak sah atau yang disengketakan dilampirkan pada berita acara terkait. Pemungutan suara dengan surat tugas resmi bersifat pengecualian dan tunduk pada aturan pendaftaran serta penghapusan yang ketat. Kandidat dan daftar memperoleh akses ke siaran audiovisual publik di bawah pengawasan Komisi Komunikasi Nasional (Commission Nationale de la Communication). Informasi kampanye juga dapat beredar melalui media tradisional dan digital. Untuk pemilihan presiden 2026, kampanye resmi dimulai pada 27 Maret 2026 pukul 00.00. Setelah pemungutan suara, Kementerian Dalam Negeri meneruskan hasil sementara dan dokumen pendukung. Dewan Konstitusi meninjau keteraturan, memutus pengaduan, dan mengeluarkan pengumuman final. Keputusannya berkekuatan mutlak, tidak dapat diajukan banding, dan hasilnya diterbitkan dalam Jurnal Resmi Republik Djibouti (Journal Officiel de la République de Djibouti). Presiden sekaligus menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan, mengangkat Perdana Menteri, dan tidak membentuk pemerintahan koalisi melalui mekanisme koalisi parlementer yang secara langsung dihasilkan oleh pemilu.
Pemilihan Umum di Djibouti
Pemilihan umum di Djibouti memilih Presiden, anggota Majelis Nasional, dan perwakilan lokal melalui pemilihan nasional, regional, dan komunal yang terpisah. Warga negara Djibouti berusia sekurang-kurangnya 18 tahun yang tetap memiliki hak sipil dan politik harus terdaftar dalam daftar pemilih untuk memberikan suara. Pemilihan presiden menggunakan sistem mayoritas dua putaran, sedangkan pemilihan Majelis Nasional menggunakan pemungutan suara daftar satu putaran dengan unsur proporsional.
Saran
Untuk pemilihan umum di Djibouti, pastikan pendaftaran pemilih aktif terlebih dahulu, lalu tentukan jabatan, daerah pemilihan, dan metode pemungutan suara yang berlaku. Pemilihan presiden, Majelis Nasional, dan pemilihan lokal memerlukan pilihan serta dokumen yang berbeda; kandidat presiden, daftar Majelis, dan daftar lokal tidak dapat dipertukarkan. Simpan bukti pendaftaran, pengamatan pemungutan suara, atau keberatan karena Dewan Konstitusi mengambil keputusan final yang mengikat.

