Untuk masuk ke Djibouti, biasanya diperlukan paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan dan visa, kecuali perjanjian atau pengecualian yang berlaku menyatakan lain. Otoritas dapat menolak masuk karena sarana keuangan tidak memadai, dokumen hilang atau palsu, penyakit menular serius yang memengaruhi kesehatan masyarakat, keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan terorganisasi, terorisme atau perdagangan orang, risiko terhadap kepentingan nasional, atau pengusiran maupun larangan masuk sebelumnya. Izin transit umumnya berlaku 3 hingga 15 hari dan memerlukan visa untuk negara tujuan akhir serta tiket yang menunjukkan perjalanan lanjutan. Masa tinggal singkat untuk wisata, bisnis, atau kunjungan pribadi dapat berlangsung hingga tiga bulan. Visa jangka panjang dapat mencakup 90 hari hingga 12 bulan dan dapat diperpanjang satu kali; visa ini dapat mendukung permohonan izin tinggal berikutnya, tetapi tidak dengan sendirinya memberikan izin tinggal permanen. Permohonan visa biasanya ditangani konsulat. Jika Djibouti tidak memiliki perwakilan konsuler, portal E-Visa resmi menyediakan prapemberian izin. Permohonan E-Visa umumnya memerlukan paspor, foto, dan pembayaran; portal menyebut waktu pemrosesan sekitar 3 hingga 5 hari kerja. Persetujuan tidak dijamin. Bukti yang diperlukan bergantung pada tujuan perjalanan. Dokumen yang lazim mencakup tiket pulang atau lanjutan, pemesanan hotel atau surat keterangan akomodasi, dan untuk kunjungan pribadi, surat keterangan dari tuan rumah yang ditandatangani tuan rumah dan turut ditandatangani Préfecture. Permohonan bisnis dapat memerlukan undangan dari pemberi kerja, lembaga, ANPI, atau organisasi zona bebas, bukti akomodasi, dan izin kerja. Permohonan studi umumnya memerlukan bukti dana dan pendaftaran atau prapendaftaran di lembaga yang disetujui. Perjalanan medis dapat memerlukan bukti pembiayaan layanan kesehatan, akomodasi, dan tiket pulang. Penolakan visa diperlakukan sebagai tindakan kedaulatan nasional. Belum ditemukan prosedur banding khusus yang teridentifikasi secara jelas untuk penolakan visa biasa, dan alasan penolakan tidak harus disampaikan. Visa untuk wisata, studi, layanan kesehatan, atau kunjungan pribadi tidak mengizinkan pekerjaan. Warga negara asing yang hendak bekerja memerlukan izin terlebih dahulu yang ditangani ANEFIP, badan yang bertanggung jawab atas izin kerja. Pekerja Djibouti mendapat prioritas, dan pemberi kerja harus menunjukkan tidak ada pekerja Djibouti yang sesuai dan tersedia. Izin terkait dengan kegiatan dan pemberi kerja yang disetujui. Setelah masuk, pekerja yang telah diberi izin memiliki waktu satu bulan untuk mengurus status tinggal. Tarif izin kerja tahunan bergantung pada kategori dan tercantum sebesar DJF 200.000, DJF 100.000, atau DJF 50.000. Setelah tiga bulan berturut-turut berada di Djibouti, warga negara asing sebaiknya mengajukan kartu izin tinggal. Direction de l’Immigration menerbitkan kartu izin tinggal untuk pengunjung, pelajar, dan tenaga profesional, dengan masa berlaku maksimum satu tahun dan tidak melampaui masa berlaku dokumen perjalanan. Pasangan warga negara Djibouti yang masuk secara sah dan anggota keluarga pemohon dapat memenuhi ketentuan kartu izin tinggal. Prosedur penyatuan keluarga yang terperinci dan berdiri sendiri belum terbukti. Status investor atau direktur yang terkait dengan persetujuan ANPI, pelabuhan, atau zona bebas dapat mendukung permohonan kartu izin tinggal, tetapi belum terbukti adanya jalur umum untuk izin tinggal permanen bagi pekerja, pelajar, atau keluarga. Informasi publik mencantumkan beberapa biaya kartu izin tinggal, termasuk biaya kartu biometrik DJF 30.000, DJF 35.000, atau DJF 45.000 menurut kategori regional dan tarif layanan RNPP DJF 4.000. Jumlah yang berlaku saat ini harus dikonfirmasi kepada Direction de l’Immigration. Warga negara asing harus mematuhi hukum Djibouti, membawa dokumen visa atau izin tinggal, dan memperpanjangnya sebelum kedaluwarsa. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan warga negara asing yang tidak memiliki status tinggal sekaligus izin kerja. Tuan rumah profesional atau penyedia akomodasi juga memiliki kewajiban pendaftaran. Masuk secara tidak teratur, tinggal melebihi izin, penolakan atau pencabutan kartu izin tinggal, tidak memperpanjang, identitas palsu, atau tidak adanya rezim hukum khusus dapat berujung pada perintah pemindahan yang disertai alasan. Pengusiran dapat dilakukan berdasarkan perintah Presiden atas usulan Menteri Dalam Negeri atau perintah Menteri Dalam Negeri dalam kasus mendesak terkait ketertiban umum atau keamanan negara. Perintah tersebut dapat langsung dilaksanakan. Orang yang rentan atau anak tanpa pendamping tidak boleh ditahan atau diusir sebelum penilaian kerentanan dan kepentingan terbaik oleh lembaga peradilan. Tinggal melebihi izin hingga 90 hari dapat dikenai denda DJF 40.000. Kelebihan masa tinggal lebih dari 90 hari dapat dikenai DJF 80.000 ditambah izin tinggal tambahan. Ketidakmampuan membayar dapat berujung pada hukuman penjara 3 hingga 6 bulan dan larangan masuk serta tinggal selama lima tahun. Kelebihan masa tinggal lebih dari enam bulan setelah visa kedaluwarsa dapat dikenai denda DJF 50.000 hingga DJF 500.000. Kasus berulang dapat berujung pada larangan tinggal sekurang-kurangnya tiga tahun; membantu tinggal tidak teratur dapat dikenai denda DJF 50.000 hingga DJF 500.000 beserta sanksi tambahan. Undang-undang keimigrasian tidak menetapkan banding biasa dengan efek menangguhkan yang didefinisikan jelas untuk setiap penolakan izin tinggal atau tindakan pemindahan. Karena itu, aturan banding pengungsi tidak boleh diterapkan pada perkara imigrasi biasa. Permohonan perlindungan mengikuti sistem terpisah berdasarkan Undang-Undang No. 159/AN/16/7ème L dan dekret pelaksana tahun 2017. ONARS, Kantor Nasional Bantuan bagi Pengungsi dan Orang yang Terdampak Bencana, menerima permohonan di Djibouti-Ville dan pos perbatasan. Tidak ada dokumen yang secara formal disyaratkan untuk mengajukan klaim suaka. Tenggat normalnya 30 hari setelah masuk, meskipun perpanjangan yang sah dapat berlaku. Orang yang datang secara tidak teratur tidak dikenai hukuman atas hal itu jika segera melapor. Prinsip non-refoulement melindungi pemohon suaka dari pemulangan selama klaim diperiksa, dengan tunduk pada pengecualian berdasarkan undang-undang terkait keamanan dan ketertiban umum. Pemohon dapat tinggal hingga prosedur berakhir, dengan tunduk pada kewajiban pemberitahuan dan pembatasan pergerakan. ONARS mendaftarkan klaim dan menerbitkan sertifikat pemohon suaka. Sertifikat ini merupakan izin tinggal dan izin kerja sementara selama enam bulan serta dapat diperpanjang. CNE, komisi pengungsi tingkat pertama, memeriksa klaim. Keputusannya harus diberitahukan dalam 15 hari setelah notulen komisi. Banding ke CNR, komisi banding pengungsi, umumnya harus diajukan dalam 30 hari, dan keputusan CNR diharapkan dalam tiga bulan. Banding lanjutan ke Tribunal Administratif dapat diajukan dalam 30 hari. Banding umumnya menangguhkan pemindahan, kecuali jika berlaku pengecualian berdasarkan undang-undang terkait keamanan atau ketertiban umum. UNHCR telah melaporkan adanya tunggakan suaka dan bahwa prosedur banding CNR belum dilaksanakan secara operasional. Pemohon sebaiknya menyampaikan niat untuk banding kepada ONARS dan HCR. Layanan pendaftaran, dokumentasi, penetapan status pengungsi, dan dukungan mitra tidak dipungut biaya; juru bahasa tersedia, sedangkan perwakilan hukum biasanya dibayar oleh pemohon. Pengungsi yang diakui menerima kartu identitas pengungsi dan dokumen perjalanan. Kartu pengungsi berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Pengungsi yang diakui memperoleh izin tinggal dan kerja serta akses, dalam batas hukum, terhadap pekerjaan, jaminan sosial, pendidikan, pengadilan, layanan dasar, dokumen, pergerakan, properti, dan naturalisasi. Status pengungsi turunan umumnya mencakup pasangan dan anak tanggungan di bawah 18 tahun. Kewarganegaraan diatur oleh Kitab Undang-Undang Perdata tahun 2018. Anak dapat memperoleh kewarganegaraan Djibouti melalui ayah atau ibu warga Djibouti; anak yang lahir di Djibouti dari orang tua yang tidak diketahui juga dapat memperoleh kewarganegaraan. Naturalisasi diberikan melalui dekret berdasarkan permohonan. Persyaratan masa tinggal normal adalah sepuluh tahun sebelum mengajukan permohonan, dan berkurang menjadi lima tahun bagi orang yang dinilai telah memberikan jasa penting atau memiliki bakat luar biasa. Pemohon harus berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, menunjukkan perilaku baik dan kesehatan medis, membuktikan asimilasi termasuk penguasaan bahasa Arab atau Prancis yang memadai, serta tidak memiliki perintah pengusiran, penetapan tempat tinggal, atau keberatan resmi yang belum diselesaikan. Permohonan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Direction de la Population, lalu diikuti penyelidikan polisi serta bukti status sipil, catatan kriminal, dan kesehatan. Menteri seharusnya meneruskan berkas ke komisi naturalisasi dalam enam bulan, dan komisi seharusnya bertindak dalam dua bulan. Dekret diterbitkan dalam lembaran resmi negara. Penolakan tidak harus disertai alasan. Sengketa kewarganegaraan ditangani oleh kamar perdata Tribunal de Première Instance, dengan banding ke Cour d’Appel dan Cour Suprême. Pelepasan kewarganegaraan secara sukarela diperlukan sebelum kewarganegaraan Djibouti hilang; memiliki kewarganegaraan lain saja tidak menghapusnya.
Hukum Keimigrasian di Djibouti
Hukum keimigrasian Djibouti mengatur masuknya orang, visa, tempat tinggal, pekerjaan, perlindungan, dan kewarganegaraan. Undang-Undang 40/AN/19/8ème L menetapkan aturan umum untuk masuk dan tinggal. Warga negara asing memerlukan paspor yang masih berlaku dan izin yang sesuai dengan rencana masa tinggal. Tempat tinggal, suaka, pekerjaan, dan naturalisasi memiliki persyaratan terpisah.
Saran
Sesuaikan izin dengan tujuan dan lama masa tinggal Anda di Djibouti. Pastikan izin tinggal dan izin kerja sama-sama berlaku, dan hitung sendiri setiap tanggal kedaluwarsa. Izin yang tidak sesuai atau masa tinggal yang melampaui izin dapat menyebabkan denda, larangan masuk, masalah ketenagakerjaan, atau pemindahan.

